Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 158/PJ.1/1998
TENTANG 

PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari atau ke dalam Wilayah Republik Indonesia dan dengan beberapa aturan pelaksanaannya, bersama ini disampaikan Surat dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-693/SJ.6/1998 tanggal 4 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat beserta lampirannya.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara dan diharapkan untuk menyebar luaskan informasi kebijaksanaan dimaksud di lingkungan unit kerja Saudara.

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Berikut Link Lampiran, S-693-SJ.6-1998

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan