Peraturan Pajak
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS – 05/PJ/2017

TENTANG

PENGAMANAN PENERIMAAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka kegiatan pengamanan penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017, dengan ini memberikan instruksi

kepada :

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

Untuk :

KESATU :

Mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) a.l. Facetime, Whatsapp Video.

KEDUA :

Dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

KETIGA :

Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan