NOMOR INS – 05/PJ/2017
TENTANG
PENGAMANAN PENERIMAAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka kegiatan pengamanan penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017, dengan ini memberikan instruksi
kepada :
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Untuk :
KESATU :
Mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) a.l. Facetime, Whatsapp Video.
KEDUA :
Dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
KETIGA :
Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074