NOMOR 10 TAHUN 2018
PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor keramik serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/11/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/11/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1228);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1516);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/12/2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2007);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Perdagangan secara Online dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2008);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/11/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1228), diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
|
||||||||||||||||
| 3. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Pasal 3B
|
||||||||||||||||
| 4. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
|
||||||||||||||||
| 5. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd.ENGGARTIASTO LUKITA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
http://www.peraturanpajak.com
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik :
https://peraturanpajak.com/hubungi-kami/