NOMOR 45 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010
TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIII
FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK
PENGHASILAN BADAN DAN FASILITAS PENGURANGAN
PENGHASILAN NETO DALAM RANGKA PENANAMAN
MODAL SERTA PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO
DALAM RANGKA KEGIATAN TERTENTU
|
||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
|
||||||||||||
3. | Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang:
dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Pasal 29B
Pasal 29C
|
||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian:
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010
TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
I. | UMUM
Keberadaan industri yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia merupakan hal penting untuk mengurangi tingkat pengangguran. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah perlu untuk mendorong investasi pada industri padat karya dalam rangka mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, melalui pemberian fasilitas perpajakan. Tersedianya kualitas dan daya saing sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan perekonomian nasional. Dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing tinggi tersebut, diperlukan adanya program link and match antara kebutuhan dunia usaha dan dunia industri dengan kemampuan atau kompetensi dari sumber daya manusianya. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri untuk ikut terlibat dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu sesuai kebutuhan dari dunia usaha dan dunia industri, melalui pemberian fasilitas perpajakan. Dunia usaha dan dunia industri memiliki fungsi penting dalam menumbuhkan kemampuan inovasi serta meningkatkan daya guna dan nilai guna ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai keekonomian yang tinggi. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong partisipasi dunia usaha dan dunia industri dalam kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, melalui pemberian fasilitas perpajakan. Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian dan bentuk fasilitas Pajak Penghasilan untuk investasi pada industri padat karya, kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu, serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. |
II. | PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 29A
Cukup jelas.
Pasal 29B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “praktik kerja atau pemagangan” adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan.
Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas:
Yang dimaksud dengan “pembelajaran” adalah kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja. Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29C
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
|
http://www.peraturanpajak.com
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik :
https://peraturanpajak.com/hubungi-kami/