PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2024
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
- bahwa sebagian wilayah Sekupang dan Nongsa di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BATAM.
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 47,17 Ha (empat puluh tujuh koma satu tujuh hektare) terdiri atas:
- wilayah Sekupang seluas 23,10 Ha (dua puluh tiga koma satu nol hektare) yang terletak dalam wilayah Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan
- wilayah Nongsa seluas 24,07 Ha (dua puluh empat koma nol tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
| (1) | Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut: a.pada wilayah Sekupang: 1.sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;2.sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;3.sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam; dan4.sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kata Batam.b.pada wilayah Nongsa: 1.sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam;2.sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam;3.sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan Sungai Nongsa; dan4.sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. |
| (2) | Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
- pariwisata; dan
- kesehatan.
| (1) | Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. |
| (2) | Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam. |
| (1) | Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. |
| (2) | Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam, meliputi kesiapan: a.prasarana dan sarana;b,sumber daya manusia; danc.perangkat pengendalian administrasi. |
| (3) | Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (4) | Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a.melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;b.melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atauc.memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun. |
| (5) | Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. |
| (6) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam. |
| (1) | Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam. |
| (2) | Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;b.tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;c.fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dand.kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (3) | Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. |
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384).
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 208
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2024
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BATAM
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6992
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: