KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/MK/EF.2/2025

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 AGUSTUS 2025 SAMPAI DENGAN 26 AGUSTUS 2025

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan 26 Agutus 2025;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 AGUSTUS 2025 SAMPAI DENGAN 26 AGUSTUS 2025.

KESATU :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan 26 Agustus 2025 sebagai berikut :

No.NilaiMata UangSatuan
1.Rp16.212,00Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1-
2.Rp10.567,18Untuk Dolar Australia (AUD)1-
3.Rp11.756,88Untuk Dolar Kanada (CAD)1-
4.Rp2.534,80Untuk Kroner Denmark (DKK)1-
5.Rp2.067,46Untuk Dolar Hongkong (HKD)1-
6.Rp3.842,24Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1-
7.Rp9.632,73Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1-
8.Rp1.587,40Untuk Kroner Norwegia (NOK)1-
9.Rp21.916,41Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1-
10.Rp12.628,57Untuk Dolar Singapura (SGD)1-
11.Rp1.692,98Untuk Kroner Swedia (SEK)1-
12.Rp20.070,57Untuk Franc Swiss (CHF)1-
13.Rp10.978,84Untuk Yen Jepang (JPY)100-
14.Rp7,71Untuk Kyat Myanmar (MMK)1-
15.Rp185,16Untuk Rupee India (INR)1-
16.Rp53.061,74Untuk Dinar Kuwait (KWD)1-
17.Rp57,42Untuk Rupee Pakistan (PKR)1-
18.Rp284,53Untuk Peso Philipina (PHP)1-
19.Rp4.320,20Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1-
20.Rp53,88Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1-
21.Rp500,67Untuk Baht Thailand (THB)1-
22.Rp12.628,98Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-
23.Rp18.917,87Untuk Euro (EUR)1-
24.Rp2.255,79Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1-
25.Rp11,69Untuk Won Korea (KRW)1-

KEDUA :

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan 26 Agustus 2025.

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Wakil Menteri Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Pajak;
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
  6. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2025

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR STRATEGI STABILISASI EKONOMI,

Ditandatangani secara elektronik

NOOR FAISAL ACHMAD

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan