KEPUTUSAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2118 TAHUN 2025

TENTANG

HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN BERUPA GETAH PINUS YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan harga patokan ekspor atas produk pertanian dan kehutanan salah satunya berupa getah pinus yang dikenakan bea keluar;
  2. bahwa penetapan harga patokan ekspor atas produk pertanian dan kehutanan berupa getah pinus yang dikenakan bea keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan Berupa Getah Pinus yang Dikenakan Bea Keluar;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­ Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  8. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 167);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 294) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 830);
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang  Organisasi  Dan  Tata  Kerja  Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
  12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Oleinyang Dikenakan BeaKeluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 849);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTER! PERDAGANGAN TENTANG HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN BERUPA GETAH PINUS YANG DIKENAKAN BEA KELUAR.

KESATU :

Menetapkan Harga Patokan Ekspor getah pinus sebesar US$ 834/MT.

KEDUA :

Harga Patokan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.

KETIGA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2025
a.n. MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,

ttd.

TOMMY ANDANA

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan