KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KMK 22/MK/EF.2/2025

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 OKTOBER 2025 SAMPAI DENGAN 4 NOVEMBER 2025

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 OKTOBER 2025 SAMPAI DENGAN 4 NOVEMBER 2025.

KESATU :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025 sebagai berikut :

No.NilaiMata UangSatuan
1.Rp16.614,00Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1-
2.Rp10.803,23Untuk Dolar Australia (AUD)1-
3.Rp11.859,46Untuk Dolar Kanada (CAD)1-
4.Rp2.584,71Untuk Kroner Denmark (DKK)1-
5.Rp2.137,90Untuk Dolar Hongkong (HKD)1-
6.Rp3.931,36Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1-
7.Rp9.544,62Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1-
8.Rp1.657,08Untuk Kroner Norwegia (NOK)1-
9.Rp22.184,94Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1-
10.Rp12.803,22Untuk Dolar Singapura (SGD)1-
11.Rp1.765,81Untuk Kroner Swedia (SEK)1-
12.Rp20.892,90Untuk Franc Swiss (CHF)1-
13.Rp10.928,44Untuk Yen Jepang (JPY)100-
14.Rp7,90Untuk Kyat Myanmar (MMK)1-
15.Rp189,05Untuk Rupee India (INR)1-
16.Rp54.149,81Untuk Dinar Kuwait (KWD)1-
17.Rp58,76Untuk Rupee Pakistan (PKR)1-
18.Rp284,39Untuk Peso Philipina (PHP)1-
19.Rp4.429,81Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1-
20.Rp54,86Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1-
21.Rp507,25Untuk Baht Thailand (THB)1-
22.Rp12.785,53Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-
23.Rp19.303,87Untuk Euro (EUR)1-
24.Rp2.331,47Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1-
25.Rp11,60Untuk Won Korea (KRW)1-

KEDUA :

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025.

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Wakil Menteri Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Pajak;
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
  6. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 2025

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR STRATEGI STABILISASI EKONOMI,

Ditandatangani secara elektronik

NOOR FAISAL ACHMAD

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan