KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP – 208/BC/2025
TENTANG
PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) POTONG KUOTA SECARA ELEKTRONIK ATAS IMPOR YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan peningkatan kemudahan dan kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, Direktorat Fasilitas Kepabeanan bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan Sistem CEISA4.0 berupa penambahan fitur potong kuota fasilitas kepabeanan secara elektronik;
- bahwa telah dilakukan uji coba (piloting) potong kuota otomatis kepada beberapa Kantor Bea dan Cukai;
- bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (piloting) terhadap Kantor Bea dan Cukai secara bertahap;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan potong kuota Elektronik diperlukan ketentuan yang menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) potong kuota Elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Potong Kuota Secara Elektronik atas Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Singel Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 432) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1472);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 464);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1717);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.03/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1718) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1175;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-70/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Otomatisasi Potong Kuota Fasilitas Kepabeanan;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-171/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Tahap Dua Sistem Aplikasi Potong Kuota Fasilitas Kepabeanan Secara Otomatis;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-138/BC/2025 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Tahap Tiga Potong Kuota Otomatis Fasilitas Kepabeanan;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-133/BC/2025 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Potong Kuota Otomatis atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Penyelenggaraan Panas Bumi;
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) POTONG KUOTA SECARA ELEKTRONIK ATAS IMPOR YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK.
Menunjuk dan Menetapkan seluruh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk melaksanakan secara penuh (mandatory) Potong Kuota Elektronik.
Menetapkan Penerapan Secara Penuh (Mandatory) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.
Penerapan Secara Penuh (Mandatory) potong kuota Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan untuk jenis dokumen Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) melalui Portal CEISA 4.0. yang memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan skema:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.03/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi.
Memerintahkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk menugaskan Pejabat dan/atau Pegawai untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi serta melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan selama Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Potong Kuota Elektronik bersama dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan/atau Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan pelaksanaan potong kuota Elektronik tidak dapat dilakukan, potong kuota dapat dilakukan secara manual terintegrasi.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 4 November 2025.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
- Pengguna Jasa terkait.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
DJAKA BUDHI UTAMA
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: