KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
NOMOR KEP – 58/PK/2025

TENTANG

PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2026

DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2026;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1031);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN TENTANG PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2026.

KESATU :

Menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA :

Penetapan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 untuk masing-masing Provinsi.

KETIGA :

Berdasarkan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak Rokok untuk masing-masing Kabupaten/Kota di wilayahnya sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 Kabupaten/Kota.

KEEMPAT :

Alokasi bagi hasil Pajak Rokok untuk masing-masing Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan paling lambat bulan November 2025.

KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini disampaikan kepada:

1.Menteri Keuangan;
2.Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
3.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
4.Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
5.Para Gubernur di seluruh Indonesia;
6.Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
7.Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2025
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,

Ditandatangani secara elektronik

ASKOLANI

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan