KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP – 238/BC/2025

TENTANG

PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI FASILITAS KEPABEANAN TAHAP KETIGA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang  :

  1. bahwa dalam rangka kemudahan dan kecepatan layanan serta membantu pengguna jasa dan pejabat/petugas bea dan cukai dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan Sistem CEISA berupa Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan;
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan kesiapan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga;

Mengingat  :  

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI FASILITAS KEPABEANAN TAHAP KETIGA.

KESATU   :

Menunjuk dan menetapkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga.

KEDUA   :

Menunjuk dan menetapkan Kementerian/Lembaga/Badan dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga.

KETIGA  :

Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga dilaksanakan untuk jenis fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri.

KEEMPAT :

Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

KELIMA   :

Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan tidak dapat beroperasi atau tidak berfungsi secara normal dalam jangka waktu paling cepat 2 (dua) jam dan paling lambat 6 (enam) jam, layanan dapat dilakukan secara manual atau metode lain sesuai ketentuan.

KEENAM  :

Pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga akan ditetapkan lebih lanjut.

KETUJUH  :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2025.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:

  1. Para Pimpinan Kementerian/Lembaga/Badan;
  2. Para Pimpinan Pemerintah Daerah;
  3. Kepala Lembaga National Single Window;
  4. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; dan
  6. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik

DJAKA BUDHI UTAMA

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan