PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 2025

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN
PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.bahwa untuk impor bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon, perlu mengatur tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon;
b.bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon;

Mengingat:

1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378);
4.Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379);
5.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 644);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TENTANG TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:

1.Bahan Perusak Lapisan Ozon yang selanjutnya disebut BPO adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfer.
2.Hidrofluorokarbon yang selanjutnya disebut HFC adalah senyawa yang tersusun atas atom hidrogen, fluoro, dan karbon, yang dapat dipergunakan sebagai pengganti BPO, dan berpotensi menyebabkan pemanasan global.
3.Alokasi Impor Nasional adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi BPO atau HFC untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
4.Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5.Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
6.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
7.Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir.
8.API Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
9.API Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
10.Persetujuan Impor adalah perizinan berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.
11.Rekomendasi Persetujuan Impor adalah surat yang memuat keterangan teknis untuk memberikan pertimbangan penerbitan Persetujuan Impor BPO atau HFC yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
12.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
13.Sistem Rekomendasi Bahan Perusak Lapisan Ozon yang selanjutnya disebut REKOMBPO adalah sistem pelayanan terpadu penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO atau HFC pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dilakukan secara elektronik melalui portal resmi.
14.Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
15.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
16.Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
17.Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
18.Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
20.Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
21.Deputi adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon.

Pasal 2

(1)Importir yang akan melakukan Impor BPO dan/atau HFC wajib memiliki Persetujuan Impor.
(2)Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah mendapat Rekomendasi Persetujuan Impor.
(3)Rekomendasi Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri/Kepala.
(4)Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendelegasikan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor kepada Deputi.

BAB II
REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK
LAPISAN OZON

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1)BPO terdiri atas:
a.metil bromida; danb.nonmetil bromida.
(2)Rincian BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Bagian Kedua
Pengendalian Konsumsi Bahan Perusak Lapisan Ozon

Pasal 4

(1)BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 perlu dilakukan pengendalian konsumsi.
(2)Pengendalian konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.pembatasan Impor; danb.larangan Impor.

Pasal 5

(1)Pembatasan Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a untuk metil bromida dilakukan untuk kegiatan karantina dan pra pengapalan.
(2)Pembatasan Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a untuk nonmetil bromida dilakukan untuk kegiatan:
a.pemeliharaan peralatan pendingin; danb.pemeliharaan peralatan pemadam api.

Pasal 6

Larangan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang dilarang Impor.

Pasal 7

(1)Pengendalian konsumsi BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan berdasarkan target penghapusan konsumsi.
(2)Target penghapusan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.

Pasal 8

(1)BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat diimpor melalui 6 (enam) pelabuhan laut, yaitu:
a.Belawan di Medan;b.Tanjung Priok di Jakarta;c.Merak di Cilegon;d.Tanjung Emas di Semarang;e.Tanjung Perak di Surabaya; dan/atauf.Soekarno Hatta di Makassar.
(2)Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK, dan TPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(3)Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Importir yang telah terdaftar di SINSW sebagai Importir BPO.
(4)Importir BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas pemilik NIB yang berlaku sebagai:
a.API-U; ataub.API-P.

Bagian Ketiga
Permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak
Lapisan Ozon

Pasal 9

(1)Importir BPO pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a menyampaikan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
a.surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor;b.data barang yang akan diimpor;c.rencana distribusi dari barang yang akan diimpor;d.realisasi Impor dan/atau distribusi barang tahun sebelumnya;e.Persetujuan Impor BPO tahun sebelumnya;f.Keputusan Menteri Pertanian mengenai pemberian nomor pendaftaran dan izin tetap pestisida untuk Importir metil bromida;g.lembar data keselamatan (LDK) atau safety data sheet (SDS);h.certificate of analysis (CoA); dani.surat keterangan registrasi bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pasal 10

(1)Importir BPO pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b menyampaikan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
a.surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor;b.data barang yang akan diimpor;c.rencana penggunaan dari barang yang akan diimpor;d.realisasi Impor dan penggunaan barang tahun sebelumnya;e.Persetujuan Impor BPO tahun sebelumnya;f.Keputusan Menteri Pertanian mengenai pemberian nomor pendaftaran dan izin tetap pestisida untuk Importir metil bromida;g.lembar data keselamatan (LDK) atau safety data sheet (SDS);h.certificate of analysis (CoA); dani.surat keterangan registrasi bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pasal 11

Permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Alokasi Impor Nasional BPO.

Bagian Keempat
Penetapan Alokasi Impor Nasional Bahan Perusak Lapisan Ozon

Pasal 12

(1)Penetapan Alokasi Impor Nasional dilakukan terhadap permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan mempertimbangkan:
a.target penghapusan konsumsi BPO;b.realisasi konsumsi BPO; danc.rencana distribusi/penggunaan.
(2)Penetapan Alokasi Impor Nasional BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rapat teknis yang dikoordinasikan dan diselenggarakan oleh Kementerian/Badan.
(3)Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan:
a.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;b.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;c.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dand.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)Hasil rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan Alokasi Impor Nasional BPO oleh Menteri/Kepala.
(5)Penetapan Alokasi Impor Nasional BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada minggu keempat bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Alokasi Impor Nasional BPO.
(6)Alokasi Impor Nasional BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
(7)Alokasi Impor Nasional BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Bagian Kelima
Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak
Lapisan Ozon

Pasal 13

(1)Berdasarkan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Deputi melakukan verifikasi.
(2)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2).
(3)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan Alokasi Impor Nasional BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(4)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan Alokasi Impor Nasional BPO.
(5)Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a.diterima; ataub.ditolak.

Pasal 14

(1)Dalam hal hasil verifikasi berupa diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, Deputi menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO.
(2)Rekomendasi Persetujuan Impor BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui REKOMBPO dan diteruskan ke SINSW.
(3)Rekomendasi Persetujuan Impor BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.

Pasal 15

(1)Dalam hal hasil verifikasi berupa ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, pemberitahuan penolakan disertai alasan disampaikan melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2)Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir dapat mengajukan kembali permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO.

Bagian Keenam
Perubahan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak
Lapisan Ozon

Pasal 16

(1)Importir BPO dapat mengajukan permohonan perubahan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO yang telah diterbitkan selama dalam tahun takwim melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2)Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negara asal, pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan.
(3)Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan telaah oleh Deputi.
(4)Hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a.diterima; ataub.ditolak
(5)Dalam hal hasil telaah berupa diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Deputi menerbitkan perubahan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(6)Dalam hal hasil telaah berupa ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pemberitahuan penolakan disertai alasan disampaikan melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.

Bagian Ketujuh
Pelaporan

Pasal 17

(1)Importir BPO untuk API-U harus melaporkan:
a.realisasi Impor yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui SINSW; danb.distribusi BPO yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui REKOMBPO.
(2)Importir BPO untuk API-P harus melaporkan:
a.realisasi Impor yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui SINSW; danb.penggunaan BPO yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui REKOMBPO.
(3)Dalam hal Importir BPO tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi pertimbangan pemberian Rekomendasi Persetujuan Impor BPO di tahun berikutnya.


BAB III
REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR HIDROFLUOROKARBON

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18

(1)HFC terdiri atas:
a.senyawa tunggal; danb.senyawa campuran.
(2)Rincian HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Bagian Kedua
Pengendalian Konsumsi Hidrofluorokarbon

Pasal 19

(1)HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) perlu dilakukan pengendalian konsumsi.
(2)Pengendalian konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembatasan Impor.

Pasal 20

Pembatasan Impor HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan untuk:

a.manufaktur peralatan pendingin;
b.pemeliharaan peralatan pendingin;
c.manufaktur busa (foam);
d.pengisian peralatan pemadam api;
e.pengisian alat semprot sebagai propelan;
f.kebutuhan industri sebagai bahan pelarut (solvent)/ pelapis (coating)/bahan aditif lainnya; dan
g.kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 21

(1)Pengendalian konsumsi HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan berdasarkan target pengurangan konsumsi.
(2)Target pengurangan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.

Pasal 22

(1)HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hanya dapat diimpor melalui 7 (tujuh) pelabuhan laut, yaitu:
a.Belawan di Medan;b.Batu Ampar di Batam;c.Tanjung Priok di Jakarta;d.Merak di Cilegon;e.Tanjung Emas di Semarang;f.Tanjung Perak di Surabaya; dan/ataug.Soekarno Hatta di Makassar.
(2)Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK, dan TPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(3)Impor HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
a.Importir yang sudah memiliki hak akses sebagai Importir HFC dengan melakukan registrasi melalui REKOMBPO;b.Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang memiliki riwayat Impor HFC antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022;c.Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang sudah memiliki fasilitas produksi di Indonesia; dan/ataud.Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P atau API-U yang memiliki riwayat Impor BPO nonmetil bromida.

Bagian Ketiga
Permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Hidrofluorokarbon

Pasal 23

(1)Importir HFC pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b menyampaikan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
a.surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor;b.data barang yang akan diimpor;c.rencana distribusi dari barang yang akan diimpor;d.realisasi Impor dan/atau distribusi tahun sebelumnya;e.Persetujuan Impor HFC tahun sebelumnya;f.lembar data keselamatan (LDK) atau safety data sheet (SDS); dang.certificate of analysis (CoA).

Pasal 24

(1)Importir HFC pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c menyampaikan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
a.surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor;b.data barang yang akan diimpor;c.data penggunaan HFC untuk proses produksi selama 1 (satu) tahun sebelum dilakukan Impor;d.data rencana penggunaan HFC untuk proses produksi selama 1 (satu) tahun ke depan;e.data fasilitas produksi;f.lembar data keselamatan (LDK) atau safety data sheet (SDS); dang.certificate of analysis (CoA).

Pasal 25

(1)Importir HFC pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d menyampaikan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
a.surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor;b.data barang yang akan diimpor;c.rencana produksi/penggunaan dari barang yang akan diimpor;d.realisasi Impor dan/atau distribusi BPO nonmetil bromida tahun sebelumnya;e.Persetujuan Impor HFC tahun sebelumnya;f.lembar data keselamatan (LDK) atau safety data sheet (SDS); dang.certificate of analysis (CoA).

Pasal 26

(1)Importir HFC pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d menyampaikan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
a.surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor;b.data barang yang akan diimpor;c.rencana distribusi dari barang yang akan diimpor;d.realisasi Impor dan/atau distribusi BPO nonmetil bromida tahun sebelumnya;e.Persetujuan Impor HFC tahun sebelumnya;f.lembar data keselamatan (LDK) atau safety data sheet (SDS); dang.certificate of analysis (CoA).

Pasal 27

Permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Alokasi Impor Nasional HFC.

Bagian Keempat
Penetapan Alokasi Impor Nasional Hidrofluorokarbon

Pasal 28

(1)Penetapan Alokasi Impor Nasional HFC dilakukan terhadap permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan mempertimbangkan:
a.target pengurangan konsumsi HFC;b.realisasi konsumsi HFC; danc.rencana distribusi/penggunaan.
(2)Penetapan Alokasi Impor Nasional HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rapat teknis yang diselenggarakan oleh Deputi.
(3)Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan:
a.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;b.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;c.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dand.Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(4)Hasil rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan Alokasi Impor Nasional HFC oleh Menteri/Kepala.
(5)Penetapan Alokasi Impor Nasional HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada minggu keempat bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Alokasi Impor Nasional HFC.
(6)Alokasi Impor Nasional HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
(7)Alokasi Impor Nasional HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Bagian Kelima
Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Hidrofluorokarbon

Pasal 29

(1)Berdasarkan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26, Deputi melakukan verifikasi.
(2)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 26 ayat (2).
(3)Verifikasi sebagaimana dimaskud pada ayat (2) mempertimbangkan Alokasi Impor Nasional HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(4)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan Alokasi Impor Nasional HFC.
(5)Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a.diterima; ataub.ditolak.

Pasal 30

(1)Dalam hal hasil verifikasi berupa diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf a, Deputi menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC.
(2)Rekomendasi Persetujuan Impor HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui REKOMBPO dan diteruskan ke SINSW.
(3)Rekomendasi Persetujuan Impor HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.

Pasal 31

(1)Dalam hal hasil verifikasi berupa ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b, pemberitahuan penolakan disertai alasan disampaikan melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2)Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir dapat mengajukan kembali permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC

Bagian Keenam
Perubahan Rekomendasi Persetujuan Impor Hidrofluorokarbon

Pasal 32

(1)Importir HFC dapat mengajukan permohonan perubahan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC yang telah diterbitkan selama dalam tahun takwim melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2)Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.alamat importir, jenis HFC, pos tarif/ harmonized system, uraian barang, dan jumlah barang; dan/ataub.negara asal, pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan.
(3)Importir yang mengajukan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a.sisa alokasi yang dimiliki dan waktu yang tersedia untuk merealisasikan perubahan, bagi API-U; danb.sisa waktu yang tersedia untuk merealisasikan perubahan, bagi API-P.
(4)Permohonan perubahan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim paling lambat bulan September.
(5)Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan telaah oleh Deputi.
(6)Hasil telaah Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a.diterima; ataub.ditolak.
(7)Dalam hal hasil telaah berupa diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Deputi menerbitkan perubahan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC disampaikan melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(8)Dalam hal hasil telaah Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf huruf b, pemberitahuan penolakan disertai alasan disampaikan melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(9)Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Importir dapat mengajukan kembali permohonan perubahan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC.

Bagian Ketujuh
Pelaporan

Pasal 33

(1)Importir HFC untuk API-U harus melaporkan:
a.realisasi impor yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui SINSW; danb.distribusi HFC yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui REKOMBPO.
(2)Importir HFC untuk API-P harus melaporkan:
a.realisasi impor yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui SINSW; danb.penggunaan HFC yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui REKOMBPO.
(2)Dalam hal importir HFC tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi pertimbangan pemberian Rekomendasi Persetujuan Impor HFC di tahun berikutnya.

Bagian Kedelapan
Pengecualian Bagi Importir Angka Pengenal Importir
Produsen

Pasal 34

Dalam hal permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC diajukan oleh importir API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c dilakukan setelah penetapan Alokasi Impor Nasional HFC, dapat diterima dengan mempertimbangkan:

a.ketersediaan Alokasi Impor Nasional HFC tahun takwim; dan
b.kesesuaian rencana penggunaan HFC berdasarkan hasil verifikasi lapangan.


BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 35

Deputi melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 36

(1)Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan terhadap:
a.realisasi Impor dan distribusi BPO dan/atau HFC bagi Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API- U; danb.realisasi Impor dan penggunaan BPO dan/atau HFC bagi Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API- P.
(2)Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.pemantauan lapangan; dan/ataub.pertemuan dalam jaringan dengan metode uji petik.
(3)Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan:
a.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;b.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;c.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;d.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan/ataue.Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(4)Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 37

(1)Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan terhadap:
a.realisasi impor BPO; danb.realisasi impor HFC.
(2)Evaluasi realisasi impor BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan melibatkan:
a.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;b.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;c.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dand.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)Evaluasi realisasi impor HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan melibatkan:
a.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;b.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;c.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dand.Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(4)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap kuartal.

Pasal 38

(1)Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dilaporkan kepada Menteri/Kepala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam Penetapan Alokasi Impor Nasional BPO dan Penetapan Alokasi Impor Nasional HFC tahun berikutnya.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 258), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

HANIF FAISOL NUROFIQ

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan