PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 51/PJ.09/2025
TENTANG
PEMBERITAHUAN PERUBAHAN SALURAN RESMI PENGADUAN
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat perubahan saluran resmi pengaduan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menjadi sebagai berikut.
| Pengaduan Pelayanan Perpajakan | Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan | Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai |
| Telepon: (021) 1500200;Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;Laman pajak: pengaduan.pajak.go.idPortal Wajib Pajak;Tatap muka melalui:Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); danunit vertikal di lingkungan DJP; danSurat tertulis kepada:Direktur Jenderal Pajak; danpimpinan unit vertikal di lingkungan DJP. | Telepon: (021) 1500200;Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;Laman pajak: pengaduan.pajak.go.idPortal Wajib Pajak;Tatap muka melalui:Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); danunit vertikal di lingkungan DJP; danSurat tertulis kepada:Direktur Jenderal Pajak; danpimpinan unit vertikal di lingkungan DJP. | Telepon: (021) 1500200 dan/atau (021) 52970777;Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id;Laman pajak: pengaduan@pajak.go.id;Portal Wajib Pajak;Tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;Surat tertulis kepada:Direktur Jenderal Pajak; danpimpinan unit vertikal di lingkungan DJP. |
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 9 Desember 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Rosmauli
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: