PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 51/PJ.09/2025

TENTANG

PEMBERITAHUAN PERUBAHAN SALURAN RESMI PENGADUAN
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat perubahan saluran resmi pengaduan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menjadi sebagai berikut.

Pengaduan Pelayanan
Perpajakan
Pengaduan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan
Pengaduan Kode Etik dan
Kode Perilaku dan Disiplin
Pegawai
Telepon: (021) 1500200;Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;Laman pajak: pengaduan.pajak.go.idPortal Wajib Pajak;Tatap muka melalui:Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); danunit vertikal di lingkungan DJP; danSurat tertulis kepada:Direktur Jenderal Pajak; danpimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.Telepon: (021) 1500200;Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;Laman pajak: pengaduan.pajak.go.idPortal Wajib Pajak;Tatap muka melalui:Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); danunit vertikal di lingkungan DJP; danSurat tertulis kepada:Direktur Jenderal Pajak; danpimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.Telepon: (021) 1500200 dan/atau (021) 52970777;Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id;Laman pajak: pengaduan@pajak.go.id;Portal Wajib Pajak;Tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;Surat tertulis kepada:Direktur Jenderal Pajak; danpimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 9 Desember 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Rosmauli

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan