PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2025
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk mendukung program hilirisasi produk pertambangan yang berkontribusi terhadap penerimaan negara, perlu mengatur tata cara penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, Menteri Perdagangan menetapkan harga patokan ekspor secara periodik;
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 294) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 830);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait.
- Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Harga Referensi yang selanjutnya disingkat HR adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait.
- Bea Keluar adalah pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi Indonesia.
- Harga Mineral Logam Acuan yang selanjutnya disingkat HMA adalah harga mineral logam yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disingkat HBA adalah harga batubara yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
| (1) | HPE dan/atau HR atas Produk Pertambangan ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara periodik. |
| (2) | HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor. |
| (3) | HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan tarif Bea Keluar. |
| (4) | Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 3
HPE dan/atau HR atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan teknis terkait.
Pasal 4
Penetapan HPE dan/atau HR atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
- kelestarian sumber daya alam;
- stabilitas harga Produk Pertambangan di dalam negeri;
- kebijakan hilirisasi Produk Pertambangan;
- perkembangan harga Produk Pertambangan di pasaran internasional; dan/atau
- daya saing Produk Pertambangan yang diekspor.
| (1) | Penetapan HPE dan/atau HR atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada: a.harga rata-rata internasional;b.harga rata-rata free on board (FOB);c.harga rata-rata yang berlaku di pasar dalam negeri;d.harga rata-rata di negara pengimpor Produk Pertambangan;e.HMA; dan/atauf.HBA. |
| (2) | Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
| (1) | Sebelum HPE dan/atau HR ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menyampaikan usulan HPE dan/atau HR. |
| (2) | Usulan HPE dan/atau HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri paling lambat 5 (lima) hari sebelum berakhirnya masa berlaku HPE dan/atau HR. |
| (3) | Usulan HPE dan/atau HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Kementerian bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan teknis terkait. |
| (4) | Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal mengusulkan penetapan HPE dan/atau HR kepada Menteri. |
| (5) | Menteri menetapkan HPE dan/atau HR yang dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
| (6) | Dalam hal tidak terdapat usulan HPE dan/atau HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan HPE dan/atau HR sesuai dengan kewenangannya. |
| (1) | HPE dan/atau HR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau ayat (6) dapat dilakukan perubahan. |
| (2) | Perubahan HPE dan/atau HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang disampaikan sewaktu-waktu secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. |
| (3) | Usulan perubahan HPE dan/atau HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Kementerian bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan teknis terkait. |
| (4) | Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal mengusulkan perubahan penetapan HPE dan/atau HR kepada Menteri. |
| (5) | Menteri menetapkan perubahan HPE dan/atau HR yang dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
Pasal 8
Dalam hal HPE dan/atau HR belum ditetapkan oleh Menteri, HPE dan/atau HR yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya HPE atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar yang baru untuk produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa konsentrat tembaga berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, BUDI SANTOSO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1105
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: