KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2396 TAHUN 2025
TENTANG

HARGA PENJUALAN DI DALAM NEGERI (DOMESTIC PRICE OBLIGATION) DAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG RAKYAT

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga Minyak Goreng Rakyat, perlu menetapkan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) dan harga eceran tertinggi minyak goreng rakyat;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation] dan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat;

Mengingat:

1.Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
3.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1047);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG HARGA PENJUALAN DI DALAM NEGERI (DOMESTIC PRICE OBLIGATION) DAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG RAKYAT.

KESATU:

Menetapkan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng Rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

a.pada tingkat Produsen ke Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan paling tinggi sebesar Rp l3.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per liter termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
b.pada tingkat Distributor Lini 1 ke Distributor Lini 2 paling tinggi sebesar Rp 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
c.pada tingkat Distributor Lini 1, Distributor Lini 2, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan ke Pengecer paling tinggi sebesar Rp 14.500/liter (empat belas ribu lima ratus rupiah per liter) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

KEDUA:

Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat sebesar Rpl5.700,00 (lima belas ribu tujuh ratus rupiah) per liter di tingkat Konsumen.

KETIGA:

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2025.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

BUDISANTOSO

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan