SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE – 20/BC/2025

TENTANG

TATA CARA PENANGANAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

A.Umum

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman bagi satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan penanganan dan pelaksanaan atas putusan peninjauan kembali, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penanganan dan Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
B.Maksud dan Tujuan

Surat edaran ini memiliki maksud dan tujuan sebagai pedoman dan petunjuk teknis penanganan dan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara.
C.Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari Surat Edaran ini meliputi:
1.Ketentuan umum;2.Penerimaan dan penerusan putusan peninjauan kembali;3.Pelaksanaan putusan peninjauan kembali; dan4.Laporan pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut atas putusan peninjauan kembali.
D.Dasar

1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar;6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2023 tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai;7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;8Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-6/BC/2025 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang Perpajakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.  
E.Uraian

1.Ketentuan Umum
Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
a.Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Orang atau oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap putusan banding dari Pengadilan Pajak.b.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.c.Unit Pelaksana Putusan Peninjauan Kembali adalah satuan kerja yang melakukan pencatatan dan pelaksanaan salinan Putusan Peninjauan Kembali.d.Pejabat Bea dan Cukai yang menerima salinan Putusan Peninjauan Kembali adalah seksi yang mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.e.Amar Putusan adalah bunyi putusan yang terletak pada bagian akhir dari putusan setelah kata memutuskan atau mengadili, yang terdiri dari:
1)mengabulkan permohonan;2)menolak permohonan; atau3)tidak dapat diterima.2.Penerimaan dan Penerusan Putusan Peninjauan Kembali
a.Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan menerima salinan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.b.Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan menyampaikan salinan Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada:
1)Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai dalam hal penetapan diterbitkan oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tersebut;2)Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dalam hal penetapan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tersebut; dan/atau3)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal penetapan diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada dalam wilayah kerjanya,dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan Peninjauan Kembali diterima.c.Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai meneruskan salinan Putusan Peninjauan Kembali paling lambat 3 (tiga) hari kerja kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan tembusan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai wilayah kerjanya, dalam hal penetapan awal diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.d.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meneruskan salinan Putusan Peninjauan Kembali paling lambat 3 (tiga) hari kerja kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dalam wilayah kerjanya, dalam hal penetapan awal diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.e.Pejabat Bea dan Cukai yang menerima salinan Putusan Peninjauan Kembali pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan;
1.penelitian administratif; dan2.pencatatan Putusan Peninjauan Kembali dalam sistem perbendaharaan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima.f.Penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf (e) butir 1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen penetapan awal yang menjadi dasar permohonan Peninjauan Kembali merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Putusan Peninjauan Kembali.g.Unit Pelaksana Putusan Peninjauan Kembali melakukan penelitian administratif: Dalam hal hasil penelitian administratif atas salinan Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada huruf (f):
1)sesuai, dilakukan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali;2)tidak sesuai, salinan Putusan Peninjauan Kembali diteruskan kepada Unit Pelaksana Putusan Peninjauan Kembali yang sesuai untuk ditindaklanjuti, dengan memberikan tembusan kepada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan; dan3)Putusan Peninjauan Kembali mengakibatkan pengembalian PPN Impor dan/atau PPh Impor, pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.3.Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali
a.Atas hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf (e), Pejabat Bea dan Cukai yang menerima salinan Putusan Peninjauan Kembali melakukan penelitian substansi atas kesesuaian nilai tagihan dalam:
1)Putusan Peninjauan Kembali;2)Putusan banding dan dokumen pelaksanaan putusan banding yang menjadi dasar permohonan peninjauan kembali;3)keputusan keberatan yang menjadi dasar permohonan banding dan peninjauan kembali; dan4)Penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.b.Terhadap Putusan Peninjauan Kembali yang mengakibatkan:
1)kelebihan pembayaran Bea Masuk, Bea Keluar, da/atau Cukai, Unit Pelaksana Peninjauan Kembali menyampaikan surat pemberitahuan salinan Putusan Peninjauan Kembali kepada Orang yang mengajukan permohonan peninjauan kembali untuk membuat permohonan pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor; atau2)kekurangan pembayaran Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor, Unit Pelaksana Peninjauan Kembali melaksanakan penagihan atas Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor.c.Mekanisme pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.d.Mekanisme penagihan atas Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan utang kepabeanan dan cukai.e.Pejabat Bea dan Cukai yang menerima salinan Putusan Peninjauan Kembali melaksanakan:
1)penyesuaian pencatatan atau perubahan status piutang pada sistem perbendaharaan; dan2)pengarsipan salinan Putusan Peninjauan Kembali dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengarsipan.f.Pemberitahuan salinan Putusan Peninjauan Kembali kepada Orang yang mengajukan permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pencatatan piutang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menerima salinan Putusan Peninjauan Kembali dalam sistem perbendaharaan.4.Laporan Pelaksanaan dan Pemantauan Tindak Lanjut atas Putusan Peninjauan Kembali
a.Unit Pelaksana Putusan Peninjauan Kembali menyampaikan laporan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Peninjuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam angka 3 kepada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya, dengan tembusan kepada:
1)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;2)Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis; dan/atau3)Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.b.Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan melakukan rekapitulasi atas laporan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai bentuk pemantauan tindak lanjut atas Putusan Peninjauan Kembali.    
F.Penutup
 
1.Para pimpinan satuan kerja agar melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Surat Edaran ini.2.Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2025
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd

Djaka Budhi Utama

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan