PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 25/PJ/2025

TENTANG

KEBIJAKAN AKUNTANSI MODUL REVENUE ACCOUNTING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, pengembangan sistem informasi dalam rangka pembaruan sistem administrasi perpajakan salah satunya dilakukan terhadap sistem inti administrasi perpajakan;
  2. bahwa dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang memiliki fitur pencatatan akuntansi terintegrasi antara pelaksanaan proses bisnis dengan pencatatan akuntansi yang diperlukan dalam penyajian pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang disajikan dalam laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa dalam rangka penyajian modul revenue accounting di Direktorat Jenderal Pajak agar valid dan akuntabel;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 552);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI MODUL REVENUE ACCOUNTING.

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. Revenue Accounting adalah modul yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan perpajakan, piutang pajak, dan utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
  4. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  5. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
  6. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
  7. Pendapatan Perpajakan – Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disebut Pendapatan Perpajakan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang berasal dari perpajakan yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
  8. Pendapatan Perpajakan – Laporan Operasional yang selanjutnya disebut Pendapatan Perpajakan-LO adalah hak pemerintah pusat yang berasal dari perpajakan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
  9. Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pendapatan pajak pusat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
  10. Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan adalah utang kelebihan pembayaran pendapatan yang kewajibannya diakui oleh pemerintah dan penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  11. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
  12. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  13. Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun Piutang Pajak berdasarkan penggolongan kualitas Piutang Pajak.
  14. Kualitas Piutang Pajak adalah hampiran atas ketertagihan Piutang Pajak yang diukur berdasarkan umur Piutang Pajak pada tanggal Laporan Keuangan.
  15. Tanggal Laporan Keuangan adalah tanggal 30 Juni untuk penyusunan Laporan Keuangan semesteran atau tanggal 31 Desember untuk penyusunan Laporan Keuangan tahunan.
  16. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  17. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
  18. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  19. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  20. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  21. Surat Ketetapan Pajak Nihil yang selanjutnya disingkat SKPN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  22. Surat Tagihan Pajak yang selanjutnya disingkat STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  23. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
  24. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak.
  25. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
  26. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala KPP kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
  27. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  28. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
  29. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
  30. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPMKP atau SPMIB.
  31. Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disebut SK Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, SPPT, SKP PBB, pemotongan pajak oleh pihak ketiga, atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
  32. Surat Keputusan Non Keberatan yang selanjutnya disebut SK Non Keberatan adalah surat keputusan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan terkait pengurangan sanksi administrasi, penghapusan sanksi administrasi, pengurangan denda administrasi pajak bumi dan bangunan, pengurangan ketetapan pajak, pembatalan ketetapan pajak, dan pembetulan.
  33. Surat Pelaksanaan Putusan Banding yang selanjutnya disingkat SP2B adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan putusan banding dari Pengadilan Pajak agar putusan banding tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan.
  34. Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang selanjutnya disingkat SP2PK adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung agar putusan peninjauan kembali tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan.
  35. Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang selanjutnya disingkat SKPB adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama.

Pasal 2
Penyusunan Laporan Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan berdasarkan kebijakan akuntansi modul Revenue Accounting Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 3
Ruang lingkup kebijakan akuntansi modul Revenue Accounting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

  1. pengakuan;
  2. pengukuran;
  3. pencatatan dan penyajian;
  4. pengungkapan; dan
  5. peristiwa setelah tanggal pelaporan.

Pasal 4
Ketentuan mengenai kebijakan akuntansi modul Revenue Accounting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 5
Kebijakan akuntansi modul Revenue Accounting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 digunakan untuk menyusun Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun anggaran 2025.

Pasal 6
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2017 tentang Akuntansi Pendapatan dan Beban dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2018 tentang Akuntansi Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak dalam Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2020 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Tata Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak; dan
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2025.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

BIMO WIJAYANTO

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan