SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025
Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Mahkamah Agung memandang perlu memberikan petunjuk dalam rangka:
| 1. | menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam praktik peradilan perkara pidana atau jinayat; |
| 2. | memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan dan menghindari terjadinya multitafsir terhadap norma yang diatur dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025; |
| 3. | menjadikan seluruh hasil pembahasan kelompok kerja implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai lampiran yang tidak dapat dipisahkan dan diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara pidana atau jinayat. |
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Januari 2026
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUNARTO
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: