PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026

TENTANG

KETENTUAN KARET ALAM SPESIFIKASI TEKNIS YANG AKAN DIEKSPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang  :

  1. bahwa untuk menjaga mutu, meningkatkan daya saing dan citra produk Indonesia, memberikan kepastian usaha bagi produsen serta upaya mengembangkan pasar ekspor karet alam spesifikasi teknis, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan;
  2. bahwa ketentuan mengenai karet alam spesifikasi teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Akan Diekspor;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
  5. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN KARET ALAM SPESIFIKASI TEKNIS YANG AKAN DIEKSPOR.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Karet Alam Spesifikasi Teknis (Standard Indonesian Rubber) yang selanjutnya disebut SIR adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan lateks, koagulum karet, atau bahan olah karet yang berasal dari pohon hevea brasiliensis secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia, berbentuk karet remah (crumb rubber), atau karet bongkah (block rubber) yang sifatnya ditetapkan berdasarkan kriteria mutu.
  2. Tanda Pengenal Produsen SIR yang selanjutnya disingkat TPP SIR adalah identitas Eksportir Produsen SIR.
  3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
  4. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
  5. Eksportir Produsen SIR adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan ekspor SIR.
  6. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  7. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT SNI adalah dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang menyatakan bahwa pelaku usaha mampu menghasilkan barang dan/atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
  9. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga sertifikasi produk yang menerbitkan SPPT SNI dan/atau sertifikat kesesuaian yang didukung oleh laboratorium penguji dan/atau lembaga inspeksi.
  10. International Tripartite Rubber Council yang selanjutnya disingkat ITRC adalah kerja sama 3 (tiga) negara produsen karet alam (Thailand, Indonesia, dan Malaysia) yang bertujuan menjaga harga karet alam yang remuneratif bagi produsen dan keseimbangan pasokan dan permintaan karet alam.
  11. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
  12. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
  13. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu Perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
  14. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  15. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
  16. Badan Pengusahaan KPBPB yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.
  17. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
  18. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
  19. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  20. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
  21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  22. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
  23. Direktur adalah pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang standardisasi dan pengendalian mutu.

Pasal 2
SIR yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:

  1. Technically Specified Natural Rubber/SIR 10 dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.10;
  2. Technically Specified Natural Rubber/SIR 10CV/VK dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.10;
  3. Technically Specified Natural Rubber/SIR 20 dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.20;
  4. Technically Specified Natural Rubber/SIR 20CV/VK dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.20;
  5. Technically Specified Natural Rubber/SIR 3L dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.30;
  6. Technically Specified Natural Rubber/SIR 3WF dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.30;
  7. Technically Specified Natural Rubber/SIR 3CV dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.40;
  8. Technically Specified Natural Rubber/SIR 5 dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.60; dan
  9. Technically Specified Natural Rubber/SIR LoV dengan pos tarif/harmonized system ex. 4001.22.90.

Pasal 3
Ekspor SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan memperhatikan kesepakatan dalam ITRC.

Pasal 4

(1)SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh Eksportir Produsen SIR yang memiliki TPP SIR.
(2)SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi SNI 1903:2017.
(3)Sertifikasi SIR berdasarkan SNI 1903:2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada skema penilaian kesesuaian SIR yang diekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)Kewenangan untuk menerbitkan TPP SIR berada pada Menteri.
(2)Menteri mendelegasikan kewenangan untuk menerbitkan TPP SIR kepada Direktur Jenderal.
(3)Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.

Pasal 6

(1)Untuk memperoleh TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Eksportir Produsen SIR harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur melalui Sistem INATRADE.
(2)Untuk mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir Produsen SIR harus memiliki hak akses.
(3)Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui Sistem INATRADE.

Pasal 7

(1)Pengajuan permohonan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.NIB; danb.SPPT SNI yang diterbitkan berdasarkan pemenuhan SIR terhadap SNI 1903:2017.
(2)Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia secara elektronik pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga lainnya yang telah terintegrasi dengan Sistem INATRADE, Eksportir Produsen SIR tidak mengunggah dokumen ke Sistem INATRADE.
(3)Apabila permohonan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur menerbitkan TPP SIR secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk diteruskan ke SINSW.
(4)Apabila permohonan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap dan/atau benar, Direktur menerbitkan surat penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(5)TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.
(6)Data pada TPP SIR sebagaimana dimaksud ayat (3) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a.nama perusahaan;b.nomor pokok wajib pajak;c.alamat perusahaan;d.nama pabrik;e.alamat pabrik;f.nama LPK;g.nomor SPPT SNI;h.jenis SIR;i.pos tarif/harmonized system; danj.masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.
(7)Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen TPP SIR dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit mengenai:
a.nomor pokok wajib pajak;b.nomor dan tanggal terbit; danc.pos tarif/harmonized system.
(8)Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana maksud pada ayat (6) huruf j dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih berlaku.

Pasal 8

(1)Setiap penerbitan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diberikan kode TPP SIR yang terdiri dari 3 (tiga) huruf.
(2)Huruf pertama dalam kode TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan lokasi pabrik Eksportir Produsen SIR, untuk wilayah:
a.Sumatera dengan kode S;b.Jawa dan Bali dengan kode D;c.Kalimantan dengan kode K;d.Sulawesi dengan kode C;e.Maluku dan Nusa Tenggara dengan kode M; danf.Papua dengan kode P.
(3)Huruf kedua dan huruf ketiga dalam kode TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan identitas Eksportir Produsen SIR.

Pasal 9
TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI dan dapat diperpanjang.

Pasal 10

(1)Dalam hal terjadi perubahan:
a.kepemilikan yang menyebabkan perubahan entitas perusahaan; ataub.data pada TPP SIR,Eksportir Produsen SIR mengajukan permohonan perubahan TPP SIR secara elektronik kepada Direktur melalui Sistem INATRADE.
(2)Entitas perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa NIB dan nomor pokok wajib pajak.
(3)Data pada TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a.nama perusahaan;b.alamat perusahaan;c.nama pabrik;d.alamat pabrik;e.nama LPK;f.nomor SPPT SNI;g.jenis SIR; dan/atauh.pos tarif/harmonized system.
(4)Pengajuan permohonan perubahan TPP SIR untuk perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.NIB;b.nomor pokok wajib pajak;c.TPP SIR milik perusahaan sebelumnya;d.SPPT SNI perubahan;e.akta notaris pendirian perusahaan beserta akta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan akta perubahan terakhir;f.akta notaris penggabungan perusahaan, akta notaris peleburan perusahaan atau akta notaris pengambilalihan perusahaan, sesuai dengan proses perubahan kepemilikan; dang.surat pernyataan penyerahan atau penggunaan TPP SIR dari perusahaan sebelumnya atau dari perusahaan penerima penggabungan.
(5)Pengajuan permohonan perubahan TPP SIR untuk perubahan nama perusahaan, alamat perusahaan, nama pabrik, dan/atau alamat pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.TPP SIR yang masih berlaku;b.SPPT SNI perubahan; danc.akta notaris pendirian perusahaan beserta akta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan akta perubahannya.
(6)Pengajuan permohonan perubahan TPP SIR untuk perubahan nama LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.TPP SIR yang masih berlaku; danb.SPPT SNI hasil sertifikasi ulang, untuk perubahan nama LPK.
(7)Pengajuan permohonan perubahan TPP SIR untuk perubahan nomor SPPT SNI, jenis SIR, dan/atau pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.TPP SIR yang masih berlaku; danb.SPPT SNI perubahan, untuk perubahan nomor SPPT SNI, jenis SIR, dan/atau pos tarif/harmonized system.
(8)Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) telah tersedia secara elektronik pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga lainnya yang telah terintegrasi dengan Sistem INATRADE, Eksportir Produsen SIR tidak mengunggah dokumen ke Sistem INATRADE.
(9)Apabila permohonan perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur menerbitkan perubahan TPP SIR secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk diteruskan ke SINSW.
(10)Apabila permohonan perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap dan/atau benar, Direktur menerbitkan surat penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(11)Eksportir Produsen SIR yang mengajukan permohonan perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan kode TPP SIR lama sepanjang lokasi pabrik masih berada pada wilayah yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2).
(12)Perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku selama sisa masa berlaku TPP SIR.

Pasal 11

(1)Pengajuan permohonan perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari atau paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku TPP SIR berakhir.
(2)Pengajuan permohonan perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik kepada Direktur melalui Sistem INATRADE dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.NIB;b.TPP SIR yang masih berlaku; danc.SPPT SNI hasil sertifikasi ulang.
(3)Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tersedia secara elektronik pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga lainnya yang telah terintegrasi dengan Sistem INATRADE, Eksportir Produsen SIR tidak mengunggah dokumen ke Sistem INATRADE.
(4)Apabila permohonan perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur menerbitkan perpanjangan TPP SIR secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk diteruskan ke SINSW.
(5)Apabila permohonan perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap dan/atau benar, Direktur menerbitkan surat penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(6)Perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI hasil sertifikasi ulang.

Pasal 12

(1)Ketentuan mengenai Ekspor SIR diberlakukan terhadap pengeluaran SIR dari KPBPB, KEK, dan/atau TPB ke luar Daerah Pabean.
(2)Penerbitan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dan perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPBPB, KEK, dan/atau TPB diterbitkan oleh:
a.Kepala Badan Pengusahaan, untuk KPBPB;b.Kepala Administrator KEK, untuk KEK; dan/atauc.Direktur, untuk TPB.
(3)Penerbitan TPP SIR untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPBPB dan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan atau Administrator KEK untuk diteruskan ke Sistem INATRADE dan SINSW.
(4)Dalam hal sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan atau Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penerbitan TPP SIR dilakukan melalui Sistem INATRADE untuk diteruskan ke SINSW.

Pasal 13

(1)Pemenuhan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikecualikan terhadap:
a.karet alam asal impor yang diekspor kembali oleh importir ke negara asal barang;b.karet alam untuk keperluan barang contoh; danc.karet alam untuk keperluan pameran.
(2)Karet alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki jenis sama dengan jumlah paling banyak sama dengan jumlah yang tercantum dalam dokumen pemasukan dan tidak mengalami proses pengolahan.
(3)Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan surat keterangan.

Pasal 14

(1)Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3):
a.importir sebagai pemegang angka pengenal importir produsen; danb.Eksportir,harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur melalui Sistem INATRADE.
(2)Untuk mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.importir sebagai pemegang angka pengenal importir produsen; danb.Eksportir,harus memiliki hak akses.
(3)Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui Sistem INATRADE.

Pasal 15

(1)Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa karet alam yang diimpor tidak mengalami proses pengolahan, paling sedikit memuat nama Eksportir sebagai pemegang angka pengenal importir produsen, pos tarif/harmonized system, uraian/jenis karet alam, jumlah/alokasi, satuan, nama importir yang merupakan Eksportir asal karet alam, dan negara tujuan Ekspor yang merupakan negara asal impor barang;b.hasil uji/analisa laboratorium atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa karet alam yang akan diekspor tidak mengalami proses pengolahan;c.NIB;d.invoice dari pelaku usaha negara asal karet alam;e.packing list;f.bill of lading/airway bill; dang.pemberitahuan impor barang.
(2)Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa karet alam yang diekspor tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat nama Eksportir, pos tarif/harmonized system, uraian/jenis karet alam, jumlah/alokasi, dan satuan, untuk karet alam keperluan barang contoh; ataub.surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa karet alam yang diekspor tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat nama Eksportir, pos tarif/harmonized system, uraian/jenis karet alam, jumlah/alokasi, satuan, dan tempat dan waktu pameran, serta undangan pameran, untuk karet alam keperluan pameran.
(3)Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan Sistem INATRADE, importir sebagai pemegang angka pengenal importir produsen tidak mengunggah dokumen ke Sistem INATRADE.
(4)Apabila permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur menerbitkan surat keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk diteruskan ke SINSW.
(5)Apabila permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap dan/atau benar, Direktur menerbitkan surat penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(6)Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.
(7)Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(8)Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 6 (enam) bulan.
(9)Data pada surat keterangan sebagaimana dimaksud ayat (4) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a.karet alam asal impor yang diekspor kembali oleh importir ke negara asal barang:
1.nama Eksportir sebagai pemegang angka pengenal importir produsen;2.nomor pokok wajib pajak;3.pos tarif/harmonized system;4.uraian/jenis karet alam;5.jumlah/alokasi;6.satuan;7.nama importir yang merupakan Eksportir asal karet alam;8.negara tujuan Ekspor yang merupakan negara asal impor karet alam; dan9.masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir; danb.karet alam untuk keperluan barang contoh dan pameran:
1.nama Eksportir;2.nomor pokok wajib pajak;3.pos tarif/harmonized system;4.uraian/jenis karet alam;5.jumlah/alokasi;6.satuan; dan7.masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.
(10)Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen surat keterangan dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit mengenai:
a.nomor pokok wajib pajak;b.nomor dan tanggal terbit;c.pos tarif/harmonized system;d.jumlah; dane.satuan.
(11)Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a angka 6 dan huruf b angka 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(12)Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana maksud pada ayat (9) huruf a angka 9 dan huruf b angka 7 dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih berlaku.
(13)Dalam hal satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum ditetapkan, satuan untuk karet alam sesuai dengan ketentuan internasional.

Pasal 16

(1)Pemenuhan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan terhadap:
a.karet alam asal impor yang diekspor kembali selama masih berada di kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara; ataub.karet alam asal impor yang dimasukan ke TPB atau diimpor oleh perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah yang diekspor kembali tanpa mengalami proses pengolahan dengan jumlah paling banyak sama dengan dokumen pemasukannya.
(2)Ekspor karet alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)Untuk memproduksi SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Eksportir Produsen SIR harus menggunakan bahan olah karet SIR berupa:
a.lateks kebun, untuk SIR 3 CV, SIR 3L, SIR 3 WF, atau SIR LoV;b.lateks kebun, lump/koagulum segar, dan/atau karet lembaran, untuk SIR 5; danc.koagulum lapangan dan/atau karet lembaran, untuk SIR 10, SIR 10 CV/VK, SIR 20, atau SIR 20 CV/VK.
(2)Bahan olah karet SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a.tidak mengandung kontaminan vulkanisat karet;b.tidak mengandung kontaminan berat;c.tidak mengandung kontaminan ringan lebih dari 5% (lima persen);d.mengandung kadar karet kering paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) untuk koagulum dan kandungan kadar karet kering paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk lateks kebun; dane.menggumpal secara alami atau dengan menggunakan bahan penggumpal yang direkomendasikan oleh lembaga penelitian karet yang memiliki laboratorium penguji terakreditasi oleh KAN.
(3)Penghitungan kandungan kontaminan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kandungan kadar karet kering sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18
Dalam melaksanakan pemenuhan mutu karet alam SIR dan/atau bahan olah karet SIR, Eksportir Produsen SIR harus melakukan:

  1. pengujian kadar karet kering saat pembelian bahan olah karet SIR;
  2. pemeriksaan kontaminasi dan jenis penggumpal pada saat pembelian bahan olah karet SIR; dan
  3. pemeriksaan kontaminan dan jenis penggumpal serta pengujian kadar karet kering pada bahan olah karet SIR mengacu kepada persyaratan teknis bahan olah karet SIR sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2).

Pasal 19
Eksportir Produsen SIR melakukan pembinaan dan evaluasi pemenuhan mutu karet alam SIR dan/atau bahan olah karet SIR melalui:

  1. edukasi kepada pemasok bahan olah karet SIR, berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau edukasi lainnya terkait mutu bahan olah karet SIR yang menjadi bahan baku dalam proses produksi SIR; dan
  2. evaluasi berkala kepada pemasok bahan olah karet SIR guna peningkatan mutu bahan olah karet SIR yang hasilnya disampaikan kepada pemasok bahan olah karet SIR.

Pasal 20

(1)Eksportir Produsen SIR harus mencantumkan penandaan pada kemasan bandela SIR yang akan dilakukan Ekspor, paling sedikit memuat:
a.lambang SIR yang di dalamnya tercantum kode TPP SIR dan jenis SIR;b.berat bersih atau neto SIR; danc.nama perusahaan Eksportir Produsen SIR.
(2)Ketentuan mengenai lambang SIR dan cara pencantuman penandaan pada kemasan SIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1)LPK yang menerbitkan SPPT SNI harus telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SIR.
(2)LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3)Pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
SPPT SNI yang diterbitkan oleh LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memuat informasi paling sedikit mengenai:

  1. nama dan alamat perusahaan;
  2. nama dan alamat pabrik;
  3. nama penanggung jawab/direktur;
  4. nama dan jenis SIR, untuk SPPT SNI baru;
  5. nama, jenis SIR, dan kode TPP SIR, untuk SPPT SNI perubahan atau SPPT SNI hasil sertifikasi ulang;
  6. nomor dan judul SNI; dan
  7. nomor, masa berlaku, dan tipe sertifikasi SPPT SNI.

Pasal 23

(1)LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib menyampaikan:
a.laporan penerbitan SPPT SNI atau SPPT sertifikasi ulang dan/atau perubahan SPPT SNI paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan dokumen; danb.laporan pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI sesuai dengan tanggal terbit dokumen pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI yang diterbitkan.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan mengunggah dokumen asli penerbitan, sertifikasi ulang, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI.
(3)Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE.

Pasal 24

(1)LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memastikan asesor telah melakukan pemeriksaan terhadap tahapan sertifikasi yang dituangkan dalam laporan hasil audit.
(2)Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.asesmen proses produksi dan pengujian;b.bukti edukasi kepada pemasok bahan olah karet SIR, berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau edukasi lainnya terkait mutu bahan olah karet SIR yang menjadi bahan baku dalam proses produksi SIR; danc.bukti evaluasi berkala kepada pemasok bahan olah karet SIR dalam rangka peningkatan mutu bahan olah karet SIR yang hasilnya disampaikan kepada pemasok bahan olah karet SIR.

Pasal 25

(1)LPK yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LPK tetap tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran LPK dengan ruang lingkup SIR.
(4)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaktifkan kembali, dalam hal LPK telah melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan.

Pasal 26

(1)LPK yang tidak melaksanakan kewajiban memastikan pemeriksaan terhadap tahapan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Pasal 27
Eksportir Produsen SIR dikenai sanksi administratif berupa pencabutan TPP SIR dalam hal:

  1. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan terkait ekspor SIR berdasarkan informasi dari direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang kepabeanan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal; dan/atau
  2. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen TPP SIR.

Pasal 28

(1)LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK dalam hal:
a.tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan pendaftaran LPK dengan ruang lingkup SIR; dan/ataub.akreditasi LPK dengan ruang lingkup SIR dicabut.
(2)SPPT SNI yang diterbitkan setelah LPK dikenai sanksi administratif berupa pencabutan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai persyaratan TPP SIR.
(3)TPP SIR yang diterbitkan berdasarkan SPPT SNI dari LPK yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku SPPT SNI.
(4)LPK yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran LPK paling singkat 1 (satu) tahun setelah tanggal pencabutan pendaftaran LPK.

Pasal 29

(1)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 ayat (1) diberikan oleh Menteri, Kepala Badan Pengusahaan, atau Kepala Administrator KEK sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)Menteri mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3)Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.

Pasal 30

(1)Pencabutan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE untuk diteruskan ke SINSW.
(2)Teguran tertulis sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), pembekuan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dan pencabutan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE.
(3)Dalam hal KPBPB dan KEK telah memiliki sistem pelayanan berbasis elektronik, pengenaan sanksi administratif oleh Kepala Badan Pengusahaan atau Kepala Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui sistem pelayanan berbasis elektronik untuk diteruskan ke Sistem INATRADE dan SINSW.

Pasal 31

(1)Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi:
a.pengajuan permohonan untuk mendapatkan:
1.TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;2.perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;3.perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau4.surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; danb.penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,disampaikan kepada Direktur secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan III, Kepala Badan Pengusahaan, atau Kepala Administrator KEK.
(2)Apabila permohonan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan lengkap dan benar, Direktur, Kepala Badan Pengusahaan, atau Kepala Administrator KEK menerbitkan TPP SIR, perubahan TPP SIR, perpanjangan TPP SIR, atau surat keterangan, dengan tanda tangan digital paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3)Apabila permohonan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan belum lengkap dan/atau benar, Direktur, Kepala Badan Pengusahaan, atau Kepala Administrator KEK menerbitkan surat penolakan penerbitan TPP SIR, perubahan TPP SIR, perpanjangan TPP SIR, atau penerbitan surat keterangan dengan tanda tangan digital paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(4)Penerbitan TPP SIR, perubahan TPP SIR, dan perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat penolakan penerbitan TPP SIR, perubahan TPP SIR, dan perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Eksportir Produsen SIR dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window dan kepala kantor pelayanan bea dan cukai.
(5)Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat penolakan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada importir pemilik NIB yang berlaku sebagai pemegang angka pengenal importir produsen dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window dan kepala kantor pelayanan bea dan cukai.

Pasal 32

(1)Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan secara manual dengan tanda tangan digital.
(2)Pengenaan sanksi administratif:
a.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan kepada Eksportir Produsen SIR dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window dan kepala kantor pelayanan bea dan cukai; danb.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) disampaikan kepada LPK.

Pasal 33
Dalam melaksanakan pemenuhan mutu karet alam SIR dan/atau bahan olah karet SIR, direktorat yang mempunyai tugas di bidang standardisasi dan pengendalian mutu dan/atau pemerintah daerah melakukan pembinaan berupa pelatihan, bimbingan teknis, monitoring mutu, konsultasi, sosialisasi, atau kegiatan pembinaan lainnya di bidang mutu.

Pasal 34
Direktorat yang mempunyai tugas di bidang standardisasi dan pengendalian mutu melaksanakan penilaian kinerja terhadap LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) melalui:

  1. monitoring LPK;
  2. penyaksian audit khusus atau pengawasan berkala yang dilakukan oleh LPK; dan/atau
  3. verifikasi, jika terdapat pengaduan dan/atau temuan mutu SIR yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI.

Pasal 35

(1)Terhadap pelaksanaan ketentuan Ekspor SIR dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pengawasan bidang perdagangan.
(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Eksportir Produsen SIR dan LPK terdaftar.
(3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga melalui direktorat yang mempunyai tugas di bidang tertib niaga.

Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. TPP SIR yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku berakhir; dan
  2. TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai TPP SIR dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 282) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 498), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI SANTOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 20

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan