PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 1/PJ/2026
TENTANG
DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI REKENING KEUANGAN SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION/AEOI-CRS) TAHUN 2026
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sebagaimana terlampir.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Pajak
Ditandatangani secara elektronik
Bimo Wijayanto
Tembusan:
1. Direktur Peraturan Perpajakan I
2. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
3. Direktur Perpajakan Internasional
4. Direktur Data dan Informasi Perpajakan
5. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: