KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 164 TAHUN 2026
 
TENTANG

JANGKA WAKTU DAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

 
Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 109 Tahun 2024 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, telah ditetapkan jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak daerah serta batas waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak daerah khususnya untuk perpanjangan atas pajak kendaraan bermotor yang masa pajaknya telah berakhir dan untuk jenis bea perolehan hak atas tanah dan bangunan selain jual beli serta dengan telah diaturnya ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG JANGKA WAKTU DAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DAERAH.


KESATU :

Menetapkan jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.dalam hal pajak terutang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD;
b.dalam hal pajak terutang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT atau ditetapkan lain oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman; dan
c.khusus untuk jenis pajak kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.untuk penetapan pertama pajak kendaraan bermotor, jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP); dan2.untuk perpanjangan atas pajak kendaraan bermotor, batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak.

KEDUA :

Menetapkan jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.untuk jenis pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak;
b.untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, ditetapkan paling lambat:
1.pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli, baik dengan atau tanpa didahului perjanjian pengikatan jual beli, untuk jual beli;2.pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;3.pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;4.pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;5.pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;6.pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru diluar pelepasan hak; dan7.pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
c.untuk jenis pajak rokok mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
d.khusus untuk jenis pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman dan jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental, jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

KETIGA :

Dalam hal terdapat pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam:

a.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);
b.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT); atau
c.surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan atau putusan banding,

jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

KEEMPAT :

Penentuan jumlah hari dalam ketentuan 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, diktum KEDUA, dan diktum KETIGA, didasarkan pada jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan.


KELIMA :

Apabila jangka waktu atau batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, diktum KEDUA, dan diktum KETIGA jatuh pada hari libur, batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan pada hari kerja berikutnya, kecuali untuk jenis bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.


KEENAM :

Hari libur sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA merupakan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.


KETUJUH :

Tanggal pengiriman sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan tanggal dikirimkannya dokumen, baik secara fisik maupun elektronik yang dapat dipersamakan dengan:

a.tanggal terima surat dalam hal disampaikan secara langsung;
b.tanggal bukti pengiriman surat dalam hal dikirim melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir; atau
c.tanggal pengiriman yang terekam pada sistem pajak online yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah dalam hal dikirim secara elektronik.

KEDELAPAN :

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 109 Tahun 2024 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEMBILAN :

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

PRAMONO ANUNG

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan