KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/MK/PK/2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/KM.7/2024 TENTANG PENANDAAN RINCIAN BELANJA DAERAH DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH YANG TELAH DITENTUKAN PENGGUNAANNYA UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KM.7/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu melakukan penyesuaian atas Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 235);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 630);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/KM.7/2024 TENTANG PENANDAAN RINCIAN BELANJA DAERAH DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH YANG TELAH DITENTUKAN PENGGUNAANNYA UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KM.7/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Dalam Negeri;
- Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Perhubungan;
- Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Kementerian Kesehatan;
- Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan;
- Para Gubernur se-Indonesia;
- Para Bupati/Walikota se-Indonesia;
- Para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2026
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
ttd
ASKOLANI
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: