NOTA DINAS
NOMOR ND – 3/PJ/PJ.09/2026

Yth.:1.Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak2.Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak3.Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak4.Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
Dari:Direktur Jenderal Pajak
Sifat:Sangat Segera
Hal:Kebijakan Pelayanan Selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah dan Pada Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025
Tanggal:20 Februari 2026

Dalam rangka mengoptimalkan pemberian layanan kepada Wajib Pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah dan pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.Hasil data capaian nasional aktivasi akun Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Per 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB.
a.Sebanyak 14.093.682 Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan 11.207.958 diantaranya telah memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik;b.Jumlah SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak sebanyak 3.266.186 SPT atau baru sebesar 70,75% dari pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 pada periode yang sama yaitu sebanyak 4.616.722 SPT;c.Sebelum bulan Maret 2026, Pimpinan unit kerja diminta untuk memastikan agar jumlah Wajib Pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik minimal sebanyak Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024;d.Capaian aktivasi akun Coretax DJP dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 per Kantor Wilayah DJP terlampir pada nota dinas ini;e.Rincian per unit kerja terkait huruf c dan d dapat dilihat pada tautan berikut s.kemenkeu.go.id/SPTdanKOSE.
2.Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan periode tahun buku Januari-Desember, maka batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026;
3.Berdasarkan surat Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/7/M.SM.00.00/2006 tanggal 30 Januari 2026 tentang Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri, yang menegaskan kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk memastikan Aparatur Negara menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat tanggal 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan;
4.Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, yaitu:
a.18 Maret – 19 Maret 2026 : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948),b.20 Maret – 24 Maret 2026 : Idul Fitri 1447 Hijriah;
5.Sehubungan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi ASN, TNI, dan Polri pada tanggal 28 Februari 2026 sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam aktivasi akun Coretax DJP dan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, dengan ini diminta kepada:
a.Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk:
1)menambah jam layanan khususnya terkait perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari Sabtu dan Minggu mulai tanggal 28 Februari 2026 sampai dengan akhir bulan Maret 2026 atau akhir periode penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, kecuali tanggal 21 dan 22 Maret 2026 yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama,2)layanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 minimal dibuka pada pukul 08.00 s.d 12.00 waktu setempat,3)membuka layanan pajak di luar kantor atau kegiatan jemput bola dengan fokus di lokasi pemberi kerja dengan jumlah karyawan terbanyak, dan4)melakukan pengaturan pegawai yang bertugas untuk memberikan layanan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 3).b.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) agar:
1)memberikan dukungan aktif atas kegiatan layanan penerimaan SPT Tahunan, diantaranya dengan turut serta membuka layanan help desk di kantor wilayah,2)melakukan koordinasi, bimbingan dan pengawasan atas kebijakan pelayanan sebagaimana disebutkan dalam nota dinas ini kepada unit kerja di lingkungan Kanwil masing-masing, dan3)melakukan koordinasi kepada unit kerja vertikal di wilayah kerjanya untuk kegiatan jemput bola/layanan di luar kantor (LDK) dengan fokus di lokasi pemberi kerja dengan jumlah karyawan terbanyak.
6.Pimpinan unit kerja diminta untuk menyampaikan informasi terkait pemanfaatan aplikasi M-Pajak untuk perubahan data (alamat e-mail dan no handphone), aktivasi akun Coretax DJP, dan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) serta menyebarluaskan informasi kebijakan pelayanan sesuai nota dinas ini kepada masyarakat dan Wajib Pajak.


Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.




Direktur Jenderal Pajak
u.b.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan,
dan Hubungan Masyarakat

ttd

Inge Diana Rismawanti

Tembusan:

  1. Direktur Jenderal Pajak
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan