PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 2/SP/2026

TENTANG

PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-1/PP/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak ditetapkan mulai tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan 27 Maret 2026.
  2. Selama masa reses tersebut, kegiatan persidangan ditiadakan, dan akan dilanjutkan kembali mulai tanggal 30 Maret 2026.
  3. Unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2026
Sekretaris Pengadilan Pajak

Ditandatangani secara elektronik

Budi Setyawan M.N.Y.

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan