PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN TRANSFER BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN BREBES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- bahwa dalam menunjang pembangunan di desa diperlukan pengelolaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang transparan dan berkeadilan sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka peningkatan potensi pendapatan asli daerah dan tertib administrasi perpajakan Daerah, perlu peran serta Desa dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di wilayahnya sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan adanya perubahan jenis pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Brebes, perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2021 Nomor 46) sebagaimana telaja beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 28);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN TRANSFER BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN BREBES.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2021 Nomor 46) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
| a. | Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2021 Nomor 51); |
| b. | Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2023 Nomor 30); |
| c. | Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 28) |
| diubah sebagai berikut: | |
| 1. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Jenis Pajak Daerah, meliputi: a.pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;b.bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;c.pajak barang dan jasa tertentu, yang meliputi: 1.makanan dan/atau minuman;2.tenaga listrik;3.jasa perhotelan;4.jasa parkir; dan5.jasa kesenian dan hiburan;d.pajak reklame;e.pajak air tanah;f.pajak mineral bukan logam dan batuan;g.opsen pajak kendaraan bermotor; danh.opsen bea balik nama kendaraan bermotor. |
| 2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1)Badan pendapatan Daerah mengusulkan rencana penerimaan pajak Daerah berupa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor kepada badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.(2)Berdasarkan rencana penerimaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah menetapkan rencana penerimaan Pajak Daerah per Desa diatur dalam Peraturan Bupati dan Alokasi penerimaan Pajak Daerah per Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.(3)Rencana penerimaan tenaga listrik pada pajak barang dan jasa tertentu untuk masing-masing Desa dihitung berdasarkan rencana penerimaan pajak penerangan jalan kabupaten dikalikan dengan rasio jumlah rumah masing-masing Desa.(4)Rasio jumlah rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan membagi jumlah rumah setiap desa dengan total jumlah rumah di Daerah yang berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes.(5)Rencana penerimaan dan alokasi penerimaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b, menjadi dasar perhitungan bagi hasil Pajak Daerah masing-masing Desa.(6)Bagi hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan potensi Pajak Daerah yang ada di masing-masing desa.(7)Rencana penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor untuk setiap Desa dihitung berdasarkan hasil realisasi penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor Daerah dibagi dengan jumlah realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor masing-masing Desa yang berdasarkan data kendaraan di Badan pendapan Daerah Provinsi Jawa Tengah. |
| 3. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1)Badan pendapatan Daerah menyampaikan rencana penerimaan Retribusi Daerah berdasarkan usulan Perangkat Daerah pengelola Retribusi Daerah kepada badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.(2)Usulan Perangkat Daerah pengelola Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a.badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah mengusulkan rencana penerimaan retribusi pemanfaatan aset daerah;b.dinas perhubungan mengusulkan rencana penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi terminal, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat khusus parkir dan pelayanan jasa kepelabuhanan;c.dinas koperasi, usaha mikro dan perdagangan mengusulkan rencana retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, pelaksanaan pasar, penjualan produksi daerah dan retribusi parkir pasar;d.dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu mengusulkan rencana retribusi persetujuan bangunan gedung, dan pemanfaatan aset Daerah;e.dinas perikanan mengusulkan rencana penerimaan retribusi tempat pelelangan ikan;f.dinas peternakan dan kesehatan hewan mengusulkan rencana penerimaan retribusi pelayanan kesehatan, pemanfaatan aset Daerah, penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah;g.dinas kebudayaan dan pariwisata mengusulkan rencana penerimaan retribusi penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila/hotel dan retribusi dan pelayanan tempat rekreasi dan pariwisata;h.dinas pendidikan, pemuda dan olahraga mengusulkan rencana penerimaan retribusi pelayanan tempat rekreasi, dan olahraga;i.dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman mengusulkan rencana penerimaan retribusi pemanfaatan aset daerah;j.dinas perindustrian dan tenaga kerja mengusulkan rencana penerimaan retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing;k.dinas kesehatan Daerah mengusulkan rencana penerimaan retribusi pelayanan kesehatan;l.dinas lingkungan hidup mengusulkan rencana penerimaan retribusi pelayanan kebersihan;m.bagian umum sekretariat Daerah mengusulkan rencana penerimaan retribusi pemanfaatan aset daerah sewa rumah bhakti praja; dann.bagian kesejahteraan rakyat sekretariat Daerah mengusulkan rencana penerimaan retribusi pemanfaatan aset Daerah gedung islamic center.(3)Berdasarkan rencana penerimaan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah menetapkan rencana penerimaan Retribusi Daerah per Desa diatur dalam Peraturan Bupati dan alokasi penerimaan Retribusi Daerah per Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.(4)Rencana penerimaan dan alokasi penerimaan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b, menjadi dasar perhitungan bagi hasil Retribusi Daerah masing-masing Desa.(5)Bagi hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan potensi Retribusi Daerah yang ada di masing-masing Desa. |
| 4. | Ketentuan ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 1)Perubahan data dapat dilakukan dalam hal terjadi: a.perubahan APBD;b.perubahan Desa atau yang digunakan sebagai dasar perhitungan; dan/atauc.salah hitung.2)Dinas perhubungan, dinas koperasi usaha mikro dan perdagangan, dinas perikanan, dinas peternakan dan kesehatan hewan, dinas kebudayaan dan pariwisata, dinas pendidikan, pemuda dan olahraga, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah, dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bagian umum sekretariat Daerah, bagian kesejahteraan rakyat sekretariat Daerah, dinas perindustrian dan tenaga kerja menyampaikan perubahan data rencana penerimaan Retribusi Daerah kepada badan pendapatan Daerah.3)Berdasarkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan pendapatan Daerah mengusulkan perubahan rencana penerimaan Retribusi Daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.4)Badan pendapatan Daerah mengusulkan perubahan rencana penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor kepada badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.5)Berdasarkan usulan perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah menetapkan perubahan rencana penerimaan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah per Desa diatur dalam Peraturan Bupat dan perubahan alokasi penerimaan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah per Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati. |
| 5. | Ketentuan ayat (3) dan ayat 4 (empat) Pasal 9 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1)Perangkat Daerah pengelola retribusi menyampaikan realisasi penerimaan Retribusi Daerah kepada badan pendapatan Daerah setiap bulannya paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.(2)Berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan pendapatan Daerah melaksanakan rekonsiliasi dengan Perangkat Daerah pengelola Retribusi Daerah setiap triwulan.(3)Dihapus.(4)Dihapus. |
| 6. | Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1)Rencana penerimaan bagi hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah ke Desa dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi pajak Daerah dan retribusi Daerah.(2)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi hasil Pajak Daerah jenis pajak bumi dan bangunan dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan dari Desa masing-masing.(3)Bagi hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dilakukan dengan ketentuan: a.60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; danb.40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan pajak dan retribusi dari Desa masing-masing. |
| 7. | Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1)Penyaluran bagi hasil Pajak Daerah dan bagi hasil Retribusi Daerah kepada Desa dilaksanakan dalam 4 (empat) triwulan meliputi: a.triwulan 1 (satu);b.triwulan 2 (dua);c.triwulan 3 (tiga); dand.triwulan 4 (empat).(2)Penyaluran bagi hasil Pajak Daerah dan bagi hasil Retribusi Daerah kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a.triwulan 1 (satu) disalurkan sebesar hasil realisasi penerimaan per Desa setelah dilakukan rekonsiliasi triwulan 1 (satu) dengan badan pendapatan Daerah;b.triwulan 2 (dua) disalurkan sebesar hasil realisasi penerimaan per Desa setelah dilakukan rekonsiliasi triwulan 2 (dua) dengan badan pendapatan Daerah;c.triwulan 3 (tiga) disalurkan sebesar hasil realisasi penerimaan per Desa setelah dilakukan rekonsiliasi triwulan 3 (tiga) dengan badan pendapatan Daerah; dand.triwulan 4 (empat) disalurkan sebesar hasil realisasi penerimaan per Desa setelah dilakukan rekonsiliasi triwulan 4 (empat) dengan badan pendapatan Daerah pada tahun anggaran berikutnya.(3)Penyaluran alokasi bagi hasil Pajak Daerah dan bagi hasil Retribusi Daerah kepada Desa dilakukan setelah: a.kepala Desa menyampaikan surat keterangan lunas pajak bumi dan bangunan paling lama tanggal 12 Desember pada tahun berjalan yang dikeluarkan oleh kepala badan pendapatan Daerah; danb.kepala Desa menyampaikan surat keterangan penganggaran pengelolaan sampah yang dilampiri rencana anggaran biaya sistem keuangan Desa pengelolaan sampah pada tahun berjalan yang diketahui oleh kecamatan.(4)Penyaluran alokasi bagi hasil Pajak Daerah dan bagi hasil Retribusi Daerah kepada Desa dapat disalurkan sekaligus dan/atau tiap triwulan dengan mempertimbangkan capaian realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah menyampaikan surat keterangan lunas pajak bumi bangunan dan surat keterangan penganggaran pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).(5)Dalam hal Desa tidak menyampaikan surat keterangan lunas pajak bumi bangunan dan surat keterangan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dilakukan penundaan penyaluran realisasi penerimaan bagi hasil Pajak Daerah dan bagi hasil Retribusi Daerah kepada Desa untuk tahun anggaran berjalan.(6)Penundaan penyaluran realisasi penerimaan bagi hasil Pajak Daerah dan bagi hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi kurang bayar yang akan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang Desa telah melunasi PBB sesuai pada ayat (3).(7)Penyaluran alokasi bagi hasil Pajak Daerah dan bagi hasil Retribusi Daerah kepada Desa dilaksanakan dengan mekanisme pengajuan permintaan penyaluran dari badan pendapatan Daerah kepada badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah dilengkapi dengan lampiran perhitungan rincian realisasi pajak daerah dan retribusi daerah per Desa. |
| 8. | Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1)Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan konfirmasi penerimaan dana transfer bagi hasil melalui lembar konfirmasi transfer.(2)Penyampaian konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerimaan bagi hasil kepada Desa dikirimkan kepada badan pendapatan Daerah melalui Kecamatan.(3)Penyampaian lembar konfirmasi transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana transfer diterima.(4)Ketentuan mengenai lembar konfirmasi transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. |
| 9. | Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1)Penggunaan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa dicantumkan pada belanja desa dengan ketentuan: a.paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dapat digunakan untuk mendanai: 1.biaya operasional pemerintah Desa;2.tunjangan aparatur pemerintah Desa; dan3.biaya operasional sekretariat badan permusyawaratan.b.paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dapat digunakan untuk mendanai: 1.penyelenggaraan pemerintah Desa;2.pelaksanaan pembangunan Desa;3.pembinaan kemasyarakatan Desa;4.pemberdayaan masyarakat Desa; dan5.penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.c.paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan sampah tingkat Desa sesuai dengan kewenangan Desa.(2)Penggunaan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa.(3)Penggunaan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan dan atau kegiatan yang dibiayai lebih dari 1 (satu) sumber dana sepanjang tidak terjadi duplikasi belanja dan penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(4)Pelaporan penggunaan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu kesatuan dengan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa. |
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes.
Diundangkan di Brebes Pada tanggal 6 Februari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES Ttd. Dr. TAHRONI, M.Pd. Pembina Utama Madya NIP. 19710609 199802 1 001 | Ditetapkan di Brebes pada tanggal 6 Februari 2026 BUPATI BREBES, Ttd. PARAMITHA WIDYA KUSUMA |
BERITA DAERAH KAB. BREBES NOMOR 6 TAHUN 2026
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: