PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 1/PJ/2026

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PEGAWAI MELALUI PERMOHONAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan reputasi organisasi, kualitas regulasi, dan dukungan organisasi kepada pegawai dalam pelaksanaan mutasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu mengatur kembali tata cara permohonan pegawai untuk perpindahan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2018 tentang Tata Cara Permohonan Pegawai untuk Perpindahan Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak belum cukup mengatur hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai melalui Permohonan atas Permintaan Sendiri di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-Tenaga Lainnya yang Bekerja pada Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3105);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 391);
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 526);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.01/2020 tentang Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1656);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.01/2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan Lain Sebagainya di Bidang Kepegawaian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.01/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.01/2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan Lain Sebagainya di Bidang Kepegawaian;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2021 tentang Manajemen Karier di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PEGAWAI MELALUI PERMOHONAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
  2. Pegawai adalah PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, atau jabatan pelaksana.
  3. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah PNS yang menduduki JPT.
  5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah PNS yang menduduki jabatan pimpinan tingkat pratama pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
  6. Pejabat Administrator adalah PNS yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  7. Jabatan Pengawas merupakan jabatan manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan PNS, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
  8. Pejabat Pengawas adalah PNS yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
  9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  10. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada Direktorat Jenderal Pajak.
  11. Penelaah Keberatan adalah pelaksana yang diangkat dan ditetapkan sebagai Penelaah Keberatan pada Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  12. Account Representative adalah pelaksana yang diangkat dan ditetapkan sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.
  13. Pejabat Pelaksana yang selanjutnya disingkat Pelaksana adalah PNS pemangku jabatan fungsional umum yang tidak menduduki Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional dalam rangka melaksanakan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Penelaah Keberatan, Account Representative, dan pegawai tugas belajar.
  14. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
  15. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang terdiri dari sejumlah dokter yang bekerja secara bersama untuk menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Negara Republik Indonesia.
  16. Pejabat yang Berwenang di Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1)Pegawai dapat mengajukan permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan:
a.menderita sakit dan/atau menyandang disabilitas;b.mengikuti lokasi suami atau istri bekerja;c.merawat anggota keluarga yang sakit dan/atau Penyandang Disabilitas; ataud.mendekati batas usia pensiun.
(2)Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Pejabat Pengawas;b.Pejabat Fungsional; danc.Pelaksana.
(3)Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah:
a.pejabat yang menduduki Jabatan Fungsional kategori Keterampilan dengan jenjang Terampil, Mahir dan Penyelia; danb.pejabat yang menduduki Jabatan Fungsional kategori Keahlian dengan jenjang Pertama dan Muda.

BAB III
KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAJUAN

Pasal 3
Permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(1)mendapat persetujuan dari kepala unit kerja setingkat Pejabat Administrator dan Pejabat Pimpinan Tinggi atasan langsung dari Pejabat Administrator;
(2)sesuai dengan formasi di unit kerja asal dan unit kerja tujuan pindah;
(3)ketentuan administratif; dan
(4)ketentuan khusus.

Pasal 4

(1)Permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan secara berjenjang oleh Pegawai kepada:
a.Pejabat Administrator, dalam hal pemilik peta strategi adalah eselon III; ataub.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dalam hal pemilik peta strategi adalah eselon II.
(2)Pejabat Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri yang telah sesuai dengan ketentuan administratif dan ketentuan khusus serta:
a.menyetujui dan meneruskan permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri yang telah sesuai dengan ketentuan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; ataub.menolak permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri diterima lengkap dengan menerbitkan surat penolakan sesuai dengan alasan permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri sebagaimana diatur dalam Lampiran I, II, III, atau IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menerima penerusan permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dari Pejabat Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Terhadap permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama:
a.menyetujui dan menerbitkan surat keputusan atas permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri yang telah sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen permohonan mutasi pegawai diterima lengkap serta menyampaikan tembusan surat keputusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dalam hal permohonan mutasi antar unit kerja dalam wilayah JPT pratama yang sama;b.menyetujui dan meneruskan permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri yang telah sesuai dengan ketentuan kepada Pejabat yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap dalam hal permohonan mutasi antar wilayah JPT pratama; atauc.menolak permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri diterima lengkap.
(5)Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menerima atau menolak permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan mempertimbangkan:
a.tugas-tugas unit kerja dalam rangka mengamankan penerimaan negara yang semakin meningkat dari tahun ke tahun;b.faktor kemanusiaan mengenai kondisi objektif jasmani dan rohani pemohon serta kondisi lingkungan kerjanya;c.tingkat urgensi atas penyakit yang diderita pemohon untuk permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan pemohon menderita sakit dan/atau menyandang disabilitas; dand.tingkat peran pegawai dalam hal permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit dan/atau Penyandang Disabilitas.
(6)Permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri yang telah disetujui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diteruskan kepada:
a.Sekretaris Direktorat Jenderal, sebagai Pejabat yang Berwenang dalam hal permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri diajukan oleh Pelaksana; ataub.Direktur Jenderal u.p. Sekretaris Direktorat Jenderal, sebagai Pejabat yang Berwenang dalam hal permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri diajukan oleh Pejabat Pengawas atau Pejabat Fungsional.
(7)Setelah menerima permohonan, Sekretaris Direktorat Jenderal menugasi Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan untuk mengadministrasikan permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(8)Pejabat yang Berwenang memberikan keputusan atas permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri yang diteruskan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri diterima lengkap.
(9)Direktur Jenderal atau Sekretaris Direktorat Jenderal memberikan keputusan atas permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri berupa persetujuan atau penolakan permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan pertimbangan yaitu:
a.tugas-tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara yang semakin meningkat dari tahun ke tahun; danb.alasan kemanusiaan mengenai kondisi objektif jasmani dan rohani pemohon serta kondisi lingkungan kerjanya.
(10)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (8) terlampaui, permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dianggap ditolak dan Pegawai dapat mengajukan kembali permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri.
(11)Direktur Jenderal dapat membatalkan keputusan yang telah diterbitkan apabila di kemudian hari diketahui bahwa pemohon melampirkan persyaratan dokumen permohonan yang tidak sah dan/atau tidak benar dan terhadap pegawai tersebut dapat dijatuhi sanksi disiplin PNS dan/atau kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat yang Berwenang melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(12)Semua dokumen persyaratan berupa fotokopi harus disahkan oleh pejabat Unit Pengelola Kepegawaian (UPK) di unit kerja asal.

Pasal 5

(1)Permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan mengikuti lokasi suami atau istri bekerja hanya dapat disetujui paling banyak 2 (dua) kali selama menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(2)Permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri yang telah diterbitkan keputusan pemindahan unit kerja sejak Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-19/PJ/2018 diberlakukan, diperhitungkan dalam pembatasan pengajuan permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6
Formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 7
Ketentuan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebagai berikut:

a.telah diangkat sebagai PNS minimal 5 (lima) tahun;
b.telah bekerja sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun pada unit kerja di wilayah JPT pratama terakhir terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas;
c.memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d.tidak sedang menjalani proses pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin.

Pasal 8

(1)Dalam hal pemohon menduduki Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional, maka Pegawai yang bersangkutan harus bersedia diberhentikan dari jabatannya.
(2)Dalam hal pemohon adalah Account Representative atau Penelaah Keberatan maka Pegawai yang bersangkutan harus bersedia diberhentikan sebagai Account Representative atau Penelaah Keberatan.
(3)Dalam permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri disetujui oleh Pejabat yang Berwenang, pemohon tidak menuntut biaya pindah dan fasilitas perumahan.

Pasal 9

(1)Ketentuan formasi dan ketentuan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dikecualikan bagi permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan menderita sakit dan/atau menyandang disabilitas.
(2)Ketentuan formasi dan ketentuan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan bagi permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit dan/atau Penyandang Disabilitas.

BAB IV
KETENTUAN KHUSUS PENGAJUAN

Pasal 10
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diatur sesuai dengan alasan pengajuan permohonan mutasi pegawai dengan permintaan sendiri.

Pasal 11

(1)Permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan pemohon menderita sakit dan/atau menyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan khusus yaitu telah dilakukan pengujian kesehatan oleh Tim Penguji Kesehatan atau tim khusus penguji kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yang menyatakan hasil pengujian kesehatan dengan kategori C dan D sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengujian kesehatan PNS dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia, serta akan dilakukan verifikasi/validasi kebenarannya.
(2)Dokumen persyaratan dan surat permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan pemohon menderita sakit dan/atau menyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, serta akan dilakukan verifikasi/validasi kebenarannya.

Pasal 12

(1)Istri yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus merupakan PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai tetap BUMN, atau pegawai tetap BUMD yang bekerja di luar Pulau Jawa.
(2)Persyaratan dan contoh format dokumen terkait permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan mengikuti lokasi suami atau istri bekerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 13

(1)Permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit dan/atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan khusus sebagai berikut:
a.anggota keluarga meliputi orang tua, suami, istri, dan/atau anak;b.anggota keluarga yang sakit fisik (kritis, akut, dan/atau kronis) dan/atau Penyandang Disabilitas telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, dokter spesialis, psikolog dan/atau psikiater yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter dan/atau surat keterangan disabilitas, serta akan dilakukan verifikasi/validasi kebenarannya; danc.anggota keluarga Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan adanya surat keterangan disabilitas minimal memuat nama, tempat taggal lahir, jenis disabilitas, derajat disabilitas, kemampuan mobilitas, gangguan ekstremitas, alat bantu yang digunakan, penyakit lain yang diderita, dan pengobatan yang dilakukan, yang dikeluarkan oleh unit layanan fasilitas kesehatan pemerintah paling rendah Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), serta akan dilakukan verifikasi/validasi kebenarannya.
(2)Orang tua, suami, istri, dan/atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah atau surat keterangan dari kepala unit sesuai dengan format Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa peran pegawai sebagai satu-satunya anak yang merawat orang tua yang ditandatangani oleh kepala unit kerja dan pemohon.
(4)Surat Pernyataan sehubungan dengan permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan merawat anggota keluarga yaitu orang tua, suami, istri, dan/atau anak yang sakit dibuat sesuai dengan format Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)Persyaratan dan contoh format dokumen terkait permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit dan/atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 14

(1)Permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan pemohon mendekati batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan khusus sebagai berikut:
a.permohonan diajukan dalam jangka waktu antara 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebelum pemohon memasuki batas usia pensiun, yang dihitung dari tanggal permohonan diterima oleh Pejabat yang Berwenang sampai dengan tanggal batas usia pensiun; danb.pemohon telah lebih dari 2 (dua) tahun meninggalkan atau tidak pernah berlokasi kerja di wilayah kota/kabupaten dari unit kerja yang dituju selama menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(2)Persyaratan dan contoh format dokumen terkait permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan pemohon mendekati batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 15

(1)Pegawai yang telah menerima surat keputusan mutasi dengan alasan menderita sakit dan/atau menyandang disabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.pemohon wajib menyampaikan laporan perkembangan kesehatan disertai laporan medis dari dokter atau dokter spesialis atau psikolog atau psikiater rumah sakit pemerintah melalui kepala unit kerja secara berjenjang kepada Sekretaris Direktorat Jenderal setiap 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak ditetapkannya keputusan mutasi; danb.apabila kondisi kesehatan pemohon telah membaik, dapat dimutasikan ke unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di seluruh wilayah Indonesia.
(2)Pegawai yang telah menerima surat keputusan mutasi dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit dan/atau Penyandang Disabilitas wajib menyampaikan laporan perkembangan kesehatan anggota keluarga yang sakit dan/atau Penyandang Disabilitas disertai laporan medis dari dokter atau dokter spesialis atau psikolog atau psikiater melalui kepala unit kerja secara berjenjang kepada Sekretaris Direktorat Jenderal setiap 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan mutasi.
(3)Pemohon mutasi pegawai atas permintaan sendiri dengan alasan:
a.merawat anggota keluarga yang sakit dan/atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ataub.mengikuti lokasi suami atau istri bekerja,dapat dimutasikan ke unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di seluruh wilayah Indonesia paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya surat keputusan mutasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang mengatur mengenai manajemen karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 16
Dalam pengajuan permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri:

a.pemohon harus menyampaikan surat permohonan, surat keterangan, dan dokumen persyaratan yang isinya benar dan lengkap; dan
b.pemohon dapat dikenakan sanksi apabila memberikan informasi yang tidak benar sesuai dengan ketentuan mengenai penegakan disiplin pegawai.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri yang telah diterima sebelum diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum diberikan keputusan, diproses sesuai dengan tata cara permohonan mutasi pegawai atas permintaan sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-19/PJ/2018 tentang Tata Cara Permohonan Pegawai untuk Perpindahan Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku maka Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-19/PJ/2018 tentang Tata Cara Permohonan Pegawai untuk Perpindahan Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

BIMO WIJAYANTO

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan