PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
STANDAR BIAYA KELUARAN DALAM PENGANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1088);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN DALAM PENGANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
Pasal 1
Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran.
| (1) | SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a.SBK umum; danb.SBK khusus. |
| (2) | SBK umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SBK yang berlaku untuk: a.lebih dari 1 (satu); ataub.seluruh,kementerian negara/lembaga. |
| (3) | SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian negara/lembaga. |
| (1) | SBK umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (2) | SBK khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (3) | Rincian indeks SBK umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
| (1) | Kementerian negara/lembaga menggunakan SBK umum dan SBK khusus dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. |
| (2) | Penggunaan SBK umum dan SBK khusus bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. |
| (3) | Dalam hal terdapat kebutuhan kementerian negara/lembaga untuk melampaui besaran biaya SBK umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kementerian negara/lembaga mengajukan permintaan pelampauan besaran biaya SBK umum dan SBK khusus kepada Menteri Keuangan. |
| (4) | Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menindaklanjuti permintaan pelampauan besaran biaya SBK umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (5) | Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dapat menyetujui permintaan pelampauan besaran biaya SBK umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan pertimbangan sebagai berikut: a.harga pasar;b.prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/atauc.perubahan tahapan. |
| (6) | Dalam hal permintaan pelampauan besaran biaya SBK umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat persetujuan kepada kementerian negara/lembaga untuk melakukan revisi anggaran. |
| (7) | Dalam hal permintaan pelampauan besaran biaya SBK umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada kementerian negara/lembaga pengusul. |
Pasal 5
Pengawasan atas penggunaan SBK umum dan SBK khusus dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penggunaan SBK umum dan SBK khusus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 7
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga mulai tahun anggaran 2026.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd DHAHANA PUTRA | Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PURBAYA YUDHI SADEWA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 92
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: