PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026

TENTANG

PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, dan kriteria tertentu dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  5. bahwa untuk melaksanakan simplifikasi regulasi, perlu diatur ketentuan mengenai rincian dana desa dan kriteria tertentu dana desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b untuk tahun anggaran 2026, serta pengelolaan dana desa sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dalam suatu peraturan perundang-undangan yang komprehensif;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
  7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
  7. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  8. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
  9. Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa.
  10. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dan kepada Desa yang memiliki risiko tinggi dan sangat tinggi terhadap perubahan iklim dan/atau bencana.
  11. Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik.
  12. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
  13. Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
  14. Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa.
  15. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
  16. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
  17. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga.
  18. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
  19. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
  20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
  21. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
  22. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
  25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
  26. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  27. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
  28. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
  29. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  30. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
  31. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
  32. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan menyediakan informasi untuk monitoring transaksi dan kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diakses melalui jaringan berbasis web.
  33. Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLA DANA DESA

Pasal 2

(1)Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelola TKD menetapkan:
a.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;b.Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;c.Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dand.Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2)Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:
a.Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa reguler; danb.Kepala KPPN Jakarta I untuk penyaluran Dana Desa dalam rangka mendukung implementasi KDMP.
(3)Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(4)Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(5)Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan:
a.tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; ataub.masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.
(6)Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN.
(7)Penunjukan:
a.Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/ataub.pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8)Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri.
(9)Penggantian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

(1)KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Desa kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;b.menyusun RKA Satker BUN TKD untuk Dana Desa beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;c.menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk Dana Desa beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;d.menandatangani RKA Satker BUN TKD untuk Dana Desa yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;e.menyusun DIPA BUN TKD/perubahan DIPA BUN TKD untuk Dana Desa; danf.menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi pengenaan penundaan, pemotongan, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk Dana Desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2)KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;b.melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa;c.menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD;d.melaksanakan penyaluran Dana Desa melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Desa;e.menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OM-SPAN TKD dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa;f.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;g.melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Dana Desa melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danh.menyelesaikan retur atas penyaluran Dana Desa.
(3)Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi OM-SPAN TKD yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4)Proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disusun dan disampaikan dalam satu kesatuan dengan laporan keuangan dan proyeksi penyaluran TKD.
(5)Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD melalui Aplikasi OM-SPAN TKD berdasarkan laporan realisasi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e;b.menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi cash planning information network; danc.menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa.

BAB III
PENGANGGARAN DANA DESA

Pasal 5

(1)KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Desa kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(2)Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa.
(3)Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
a.kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa;b.prioritas nasional;c.hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/ataud.kemampuan keuangan negara.
(4)Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(5)Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 6

(1)Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan sebagai dasar penganggaran, penyusunan arah kebijakan, dan pengalokasian Dana Desa dalam nota keuangan dan rancangan Undang- Undang mengenai APBN.
(2)Penganggaran, penyusunan arah kebijakan, dan pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menetapkan pagu anggaran Dana Desa.

BAB IV
PENGALOKASIAN DANA DESA

Pasal 7

(1)Pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60.570.000.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah), yang terdiri atas:
a.sebesar Rp59.570.000.000.000,00 (lima puluh sembilan triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; danb.sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif Desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
(2)Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp38.720.498.480.000,00 (tiga puluh delapan triliun tujuh ratus dua puluh miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);b.Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp595.698.272.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);c.Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp2.382.798.132.000,00 (dua triliun tiga ratusdelapan puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah); dand.Alokasi Formula seb sar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa dan ditambahkan dengan selisih lebih hasil penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja yang tidak terbagi habis untuk setiap Desa atau sebesar Rp17.871.005.116.000,00 (tujuh belas triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar lima juta seratus enam belas ribu rupiah).
(3)Insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dialokasikan kepada Desa yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a.memiliki kinerja usaha KDMP;b.merupakan kawasan perdesaan prioritas; dan/atauc.memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
(4)Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa burden sharing pendanaan.

Pasal 8

(1)Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dibagikan berdasarkan klaster Desa.
(2)Klaster Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk.

Pasal 9

(1)Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan formula penghitungan Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa.
(2)Besaran Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.sebesar Rp357.419.730.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar empat ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak; danb.sebesar Rp238.278.542.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) untuk Desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.
(3)Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan besaran faktor pengali tertentu.
(4)Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan:
a.sebesar Rp82.988.000,00 (delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak; danb.sebesar Rp91.286.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak.
(5)Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa yang memiliki risiko tinggi dan sangat tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan besaran faktor pengali tertentu.
(6)Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan:
a.sebesar Rp96.755.000,00 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk Desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana; danb.sebesar Rp106.431.000 (seratus enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) untuk Desa yang memiliki risiko sangat tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.
(7)Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Desa yang berada pada kelompok Desa di desil 3 (tiga) sampai dengan desil 10 (sepuluh) dari jumlah penduduk miskin terbanyak.
(8)Desa yang memiliki risiko tinggi dan sangat tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan berdasarkan status indeks risiko iklim Desa.
(9)Indeks risiko iklim Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dihitung berdasarkan dimensi sensitivitas, kapasitas adaptasi, keterpaparan, dan bahaya.
(10)Hasil penghitungan indeks risiko iklim Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9), menjadi dasar penetapan rincian indeks risiko iklim Desa setiap Desa.
(11)Dalam hal Desa memenuhi kriteria Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memenuhi kriteria risiko tinggi dan sangat tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Desa hanya diperhitungkan untuk mendapatkan Alokasi Afirmasi berdasarkan kriteria risiko tinggi dan sangat tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.
(12)Dalam hal Desa telah mendapatkan Alokasi Kinerja, Desa tidak berhak mendapatkan Alokasi Afirmasi.

Pasal 10

(1)Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik.
(2)Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap kabupaten/kota dilakukan berdasarkan proporsi jumlah Desa pada kabupaten/kota.
(3)Penetapan Desa dengan kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai berdasarkan:
a.kriteria utama; danb.kriteria kinerja.

Pasal 11

(1)Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a merupakan kriteria untuk Desa yang:
a.telah menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025 minimal 40% (empat puluh persen) dari anggaran Dana Desa;b.tidak terdapat laporan hasil pemeriksaan aparat pengawas intern Pemerintah atau penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum pada periode bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Juni 2025 atas penyalahgunaan keuangan Desa yang dilakukan oleh kepala Desa dan/atau perangkat Desa;c.memiliki rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2024 terhadap pagu Dana Desa tahun anggaran 2024 tidak melebihi 30% (tiga puluh persen); dand.telah disalurkan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2024 dan tahap I tahun anggaran 2025.
(2)Kriteria Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dikecualikan bagi Desa pada kabupaten/kota yang masih menyisakan kuota berdasarkan proporsi jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

Pasal 12

(1)Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.indikator wajib; dan/ataub.indikator tambahan.
(2)Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori dengan bobot, yaitu:
a.pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2025 dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
1.perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap total pendapatan APB Desa dari tahun anggaran 2024 ke tahun anggaran 2025 dengan bobot 45% (empat puluh lima persen);2.persentase belanja pegawai terhadap belanja Desa tahun anggaran 2025 dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan3.persentase belanja modal terhadap belanja Desa tahun anggaran 2025 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);b.pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
1.frekuensi pelaksanaan musyawarah Desa dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);2.pelaksanaan musyawarah Desa melibatkan perwakilan perempuan dan/atau kelompok disabilitas dengan bobot 15% (lima belas persen);3.terdapat usulan dari musyawarah Desa yang diakomodasi dalam dokumen perencanaan Desa dengan bobot 15% (lima belas persen);4.persentase pelaksanaan kegiatan Dana Desa secara swakelola pada tahun 2025 dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan5.rasio pagu padat karya tunai Desa terhadap total Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);c.capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2024 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), terdiri atas:
1.ketersediaan posyandu aktif dengan bobot 10% (sepuluh persen);2.ketersediaan pendidikan anak usia dini dengan bobot 10% (sepuluh persen);3.ketersediaan bank sampah dengan bobot 10% (sepuluh persen);4.layanan sosialisasi/advokasi terkait program jaminan kesehatan nasional dengan bobot 30% (tiga puluh persen);5.layanan stunting di Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan6.kualitas fasilitas internet di kantor Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen); dand.capaian hasil pembangunan Desa tahun anggaran 2025 dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen), terdiri atas:
1.status indeks Desa tahun 2025 dengan bobot 60% (enam puluh persen);2.kemudahan akses ke pendidikan anak usia dini dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan3.kemudahan akses ke layanan kesehatan terdekat dengan bobot 20% (dua puluh persen).
(3)Indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.indikator tambahan minimal; danb.indikator tambahan opsional.
(4)Indikator tambahan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.pengiriman data APB Desa tahun anggaran 2025;b.keberadaan peraturan Desa mengenai rencana pembangunan jangka menengah Desa yang ditetapkan oleh kepala Desa terpilih;c.keberadaan peraturan Desa mengenai rencana kerja Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran 2025; dand.implementasi transaksi nontunai atau cash management system pada sistem pengelolaan keuangan Desa.
(5)Indikator tambahan opsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a.pengiriman data laporan realisasi APB Desa bulan Desember tahun anggaran 2023;b.pengiriman data laporan realisasi APB Desa bulan Desember tahun anggaran 2024;c.pengiriman laporan daftar transaksi harian belanja Desa dan rekapitulasi transaksi harian belanja Desa bulan Desember tahun anggaran 2023;d.pengiriman laporan daftar transaksi harian belanja Desa dan rekapitulasi transaksi harian belanja Desa bulan Desember tahun anggaran 2024;e.keberadaan dokumen rencana anggaran kas Desa pada tahun anggaran 2025;f.ketersediaan infografis atau media informasi lainnya mengenai APB Desa tahun anggaran 2025;g.ketersediaan data dan/atau dokumen barang milik Desa;h.implementasi sistem keuangan Desa secara online pada pengelolaan keuangan Desa;i.tingkat prevalensi stunting tahun anggaran 2024;j.jumlah anak tidak sekolah untuk tingkat dasar dan menengah tahun anggaran 2024;k.jumlah kematian bayi dan ibu melahirkan tahun anggaran 2024; dan/ataul.status pembentukan KDMP.

Pasal 13

(1)Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan kriteria kinerja berupa indikator wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2)Kabupaten/kota dapat melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan kriteria kinerja berupa indikator tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) pada aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)Kabupaten/kota wajib melakukan penilaian indikator tambahan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dalam hal kabupaten/kota melakukan penilaian kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota dalam penilaian indikator tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total penilaian kinerja Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.kabupaten/kota yang tidak memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 4 (empat) indikator, tidak diberikan bobot penilaian;b.kabupaten/kota yang hanya memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 4 (empat) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen); danc.kabupaten/kota yang memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 4 (empat) indikator dan indikator tambahan opsional sebanyak 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen) ditambah 20% (dua puluh persen) yang dibagi secara proporsional sesuai dengan jumlah indikator tambahan opsional yang terpenuhi.
(5)Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penggabungan atas hasil penilaian kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6)Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan kabupaten/kota tidak melakukan penilaian kinerja Desa atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja Desa pada aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, penilaian kinerja Desa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa dan Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa dihitung berdasarkan besaran faktor pengali tertentu.
(8)Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7), terdiri atas:
a.Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa sebesar Rp223.188.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah); danb.Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa sebesar Rp178.550.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 14

(1)Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan indikator sebagai berikut:
a.jumlah penduduk dengan bobot 31% (tiga puluh satu persen);b.angka kemiskinan Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen);c.luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dand.tingkat kesulitan geografis dengan bobot 39% (tiga puluh sembilan persen).
(2)Besaran Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Alokasi Formula.
(3)Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Formula setiap Desa tidak terbagi habis, sisa penghitungan Alokasi Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana Desa terkecil.

Pasal 15

(1)Terhadap hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14, dihasilkan:
a.rincian Dana Desa setiap Desa; danb.rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota yang merupakan penjumlahan Dana Desa setiap Desa di wilayah kabupaten/kota.
(2)Terhadap hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP.
(3)Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% (lima puluh delapan koma nol tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,00 (tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah).
(4)Selisih dari pagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yakni sebesar Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah) dialokasikan menjadi pagu reguler.
(5)Dalam rangka mengurangi kesenjangan alokasi antar-Desa, pagu reguler pada Desa dengan besaran di atas kuartil ketiga secara nasional dialihkan untuk menambah pagu reguler pada Desa dengan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang dihitung berdasarkan faktor pengali tertentu.
(6)Besaran pagu reguler di atas kuartil ketiga secara nasional yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan akumulasi atas selisih pagu Dana Desa reguler setiap Desa dengan batas pagu kuartil ketiga secara nasional.
(7)Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) menjadi rincian Dana Desa reguler setiap Desa yang ditetapkan oleh Menteri.
(8)Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menyampaikan informasi Dana Desa setiap Desa dan Dana Desa setiap kabupaten/kota melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 16

(1)Sumber data dalam pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15, sebagai berikut:
a.data jumlah Desa, data nama, kode Desa, dan data jumlah penduduk menggunakan data yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;b.data status Desa menggunakan data indeks Desa yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal;c.data angka kemiskinan Desa menggunakan data yang bersumber dari badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik;d.data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan data IKG Desa yang bersumber dari badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik;e.data luas wilayah Desa menggunakan data yang bersumber dari badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial;f.data APB Desa menggunakan data yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;g.data kinerja untuk kategori pengelolaan, capaian keluaran, dan capaian hasil pembangunan Desa menggunakan data yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik, dan/atau aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; danh.data dasar indeks risiko iklim Desa menggunakan data yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan penanggulangan bencana, dan lembaga Pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), indikator tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5), dan hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lambat pada tanggal yang disesuaikan dengan laporan panitia kerja TKD dalam rangka pembahasan rancangan Undang- Undang mengenai APBN tahun anggaran 2026.
(3)Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, terdapat anomali, dan/atau tidak memadai, penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa dilaksanakan dengan menggunakan:
a.data yang dipakai pada penghitungan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;b.data yang dibagi secara proporsional antara Desa pemekaran dan Desa induk dan/atau menggunakan data Desa induk;c.data rata-rata Desa dalam 1 (satu) kecamatan dimana Desa tersebut berada;d.data hasil pembahasan dengan kementerian/lembaga penyedia data;e.data hasil penyesuaian atas data yang digunakan pada penghitungan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan/atau data yang dirilis pada laman kementerian/lembaga penyedia data terkait;f.pembatasan data luas wilayah menjadi paling tinggi 999 km2 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) kilometer persegi; dan/ataug.nilai median atau modus data Desa dalam satu wilayah dimana Desa tersebut berada untuk dasar indeks risiko iklim Desa.
(4)Pembahasan dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui rekonsiliasi data dengan kementerian/lembaga penyedia data dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh penyedia dan pengguna data.
(5)Menteri melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 17

(1)Data jumlah Desa, data nama, dan kode Desa sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a yakni sebanyak 75.266 (tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh enam) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota.
(2)Dana Desa dialokasikan kepada 75.260 (tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Berdasarkan jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Desa tidak mendapatkan alokasi dalam hal:
a.tidak bersedia menerima Dana Desa;b.eksistensi wilayah Desa sudah tidak ada;c.Desa tidak berpenghuni;d.tidak terdapat kegiatan pemerintahan Desa; dan/ataue.tidak terdapat penyaluran Dana Desa minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut.

Pasal 18

(1)Sumber data dalam pengalokasian insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), sebagai berikut:
a.rincian Desa berdasarkan kinerja usaha KDMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;b.rincian Desa yang menjadi kawasan perdesaan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan/atauc.rincian Desa berdasarkan kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c bersumber dari tagihan bank yang memberikan pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP dan perhitungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)Rincian Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 31 Juli 2026.
(3)Menteri melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 19

(1)Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2)Besaran alokasi insentif Desa setiap Desa ditetapkan dengan besaran alokasi tertentu.
(3)Dalam hal penghitungan insentif Desa berdasarkan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat sisa hasil penghitungan, sisa hasil penghitungan tersebut menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
(4)Rincian insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

BAB V
PENGGUNAAN DANA DESA

Pasal 20

(1)Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan:
a.penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;b.penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;c.peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;d.program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;e.dukungan implementasi KDMP;f.pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;g.pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atauh.program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
(2)Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g merupakan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional.
(3)Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
(4)Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h digunakan untuk mendanai program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa.
(5)Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).
(6)Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
(7)Terhadap Desa yang mengalami bencana alam yang terjadi pada tahun anggaran 2025, penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dapat dikecualikan dan digunakan untuk penanggulangan bencana dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
(8)Dalam hal Pemerintah Desa menerima insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), insentif Desa digunakan untuk pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9)Bupati/wali kota dapat menyusun petunjuk teknis atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan berpedoman pada ketentuan penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(10)Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
(11)Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5).
(12)Pemerintah Daerah melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.

BAB VI
PENYALURAN DANA DESA

Bagian Kesatu
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran Dana Desa

Pasal 21

(1)KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA Satker BUN Dana Desa berdasarkan pagu Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).
(2)Tata cara penyusunan DIPA BUN Dana Desa/perubahan DIPA BUN Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Bagian Kedua
Tahapan dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa

Pasal 22

(1)Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD dan ke rekening penampung penyaluran dana.
(2)Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Dana Desa reguler; danb.Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP.
(3)Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
(4)Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disalurkan dari RKUN ke rekening penampung penyaluran dana.
(5)Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.

Pasal 23

(1)Penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a.tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; danb.tahap II, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.
(2)Penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; danb.tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.
(3)Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan status Desa berdasarkan indeks Desa yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 24

(1)Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.
(2)Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.tahap I berupa:
1.peraturan Desa mengenai APB Desa;2.surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan3.laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025; danb.tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I.
(3)Selain menyampaikan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bupati/wali kota melakukan perekaman pagu Dana Desa untuk fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) selain untuk dukungan implementasi KDMP, melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
(4)Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2026; danb.tahap II paling lambat sesuai dengan ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.
(5)Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran tahap I belum diterima pada tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap I.

Pasal 25

(1)Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 1 disampaikan dalam bentuk:
a.pindai format dokumen portabel; danb.arsip data komputer yang dihasilkan dari aplikasi pengelolaan keuangan Desa berbasis elektronik.
(2)Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)Dalam hal Desa belum menggunakan aplikasi pengelolaan keuangan Desa berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, APB Desa direkam secara manual melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)Bupati/wali kota bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib menyampaikan surat kuasa dimaksud pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran pertama kali disertai dengan daftar RKD.
(5)Capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.
(6)Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b disusun sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(7)Dalam hal tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum tersedia, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk dilakukan pemutakhiran.
(8)Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9)Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8), bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(10)Tata cara dan penyampaian perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(11)Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.

Pasal 26

(1)Penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2)Penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengesahan sebagai realisasi Dana Desa setiap Desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
(3)Dalam hal terdapat sisa pagu penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa pagu Dana Desa menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri.

Pasal 27

(1)Insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APB Desa.
(2)Insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima rekomendasi penyaluran dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(3)Penyaluran insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus paling cepat pada bulan Agustus 2026.
(4)Selain persyaratan penyaluran insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran insentif Desa atas Desa layak salur kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD yang disertai dengan daftar rincian Desa.
(5)Batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan mengenai langkah- langkah akhir tahun.

Pasal 28

(1)Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
(2)Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan daftar rincian Desa layak salur yang diperoleh dari hasil penandaan pengajuan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
(3)Penandatanganan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada paling rendah pimpinan perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
(4)Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy).

Pasal 29
Bupati/wali kota bertanggung jawab atas:

a.kelengkapan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27;
b.kebenaran perekaman pagu Dana Desa yang merupakan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); dan
c.kebenaran atas surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 2 dan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

Pasal 30

(1)Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 1, angka 3, dan huruf b.
(2)Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 31

(1)Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilarang menambah persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27.
(2)Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1)Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan:
a.dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); danb.dokumen persyaratan penyaluran insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),sampai dengan batas akhir sebagaimana ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun, Dana Desa reguler dan insentif Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
(2)Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa

Pasal 33

(1)Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan SPP dan SPM.
(2)Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran oleh Daerah.
(3)Penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun pengeluaran nonanggaran.
(4)Dalam rangka pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat pembuat komitmen menerbitkan SPP.
(5)Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pejabat penandatanganan SPM menerbitkan SPM untuk pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
(6)Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala KPPN menerbitkan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
(7)Kepala KPPN menyampaikan daftar rincian SP2D penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada bupati/wali kota melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
(8)Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Penyaluran Dana Desa ke Rekening Penampung Penyaluran Dana

Pasal 34

(1)Berdasarkan rekomendasi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP dari RKUN ke rekening penampung penyaluran Dana.
(2)Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebesar nilai rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(3)Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam SPP dan SPM penyaluran Dana Desa.
(4)Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala KPPN selaku kuasa BUN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D.
(5)Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1)Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dilaksanakan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan periode jatuh tempo pembiayaan.
(2)Kepala KPPN menyampaikan pemberitahuan penyaluran Dana Desa kepada bank dan Pemerintah Daerah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem berbasis elektronik.

BAB VII
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN DANA DESA

Bagian Kesatu
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah

Pasal 36

(1)Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
(2)Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyampaikan konsolidasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a dan huruf c kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.

Pasal 37

(1)Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD, Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun laporan keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
(2)Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa.
(3)Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN pengelolaan TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4)Untuk penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan Kepala KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; danb.laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
(5)Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
a.laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi TKD selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; danb.laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disampaikan kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang disusun oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

Pasal 38
Dalam rangka pelaporan kinerja penyaluran Dana Desa, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja Dana Desa melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

Pasal 39
Dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran Dana Desa dengan KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan Pemerintah Daerah.

Bagian Kedua
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Daerah

Pasal 40

(1)Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan Dana Desa dalam APBD sesuai dengan pagu Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) untuk setiap kabupaten/kota.
(2)Dalam hal terdapat perubahan pagu Dana Desa setiap kabupaten/kota, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan perubahan pagu dimaksud dalam perubahan APBD dan/atau perubahan penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Pencatatan pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan daftar rincian SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dari Aplikasi OM-SPAN TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7).
(5)Pencatatan belanja Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan SP2D pengesahan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan berdasarkan daftar rincian SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dari Aplikasi OM- SPAN TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7).

Bagian Ketiga
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Desa

Pasal 41

(1)Berdasarkan rincian pagu Dana Desa reguler setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) atau informasi yang disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8), Pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam APB Desa.
(2)Pemerintah Desa yang mendapatkan insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), menganggarkan insentif Desa dalam APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Besaran realisasi penyaluran Dana Desa yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), digunakan sebagai dasar penganggaran dalam APB Desa perubahan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DANA DESA

Pasal 42

(1)Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan Dana Desa.
(2)Kewenangan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilimpahkan kepada:
a.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; danb.Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3)Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a.penyaluran Dana Desa;b.laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa;c.sisa Dana Desa di RKD; dand.laporan perpajakan Pemerintah Desa.
(4)Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
(5)Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan minimal terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional.

Pasal 43
Pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk:

a.memastikan penyaluran Dana Desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.mengetahui besaran dan kendala realisasi penyaluran Dana Desa yang dilaksanakan oleh masing-masing KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.

Pasal 44

(1)Pemantauan dan evaluasi terhadap laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b dilakukan untuk:
a.menghindari penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan; danb.mengetahui besaran penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.
(2)Dalam hal bupati/wali kota terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dapat berkoordinasi dan meminta bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 45

(1)Pemantauan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c dilakukan untuk mengetahui:
a.besaran sisa Dana Desa di RKD sampai dengan tahun anggaran 2024 yang tidak dianggarkan kembali dan belum selesai diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa sampai dengan tahun anggaran 2025; danb.besaran sisa Dana Desa yang terakumulasi sampai dengan tahun anggaran sebelumnya di RKD
(2)Besaran sisa Dana Desa di RKD sampai dengan tahun anggaran 2024 yang tidak dianggarkan kembali dan belum selesai diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperhitungkan dalam penyaluran Dana Desa reguler tahap II tahun anggaran 2026.
(3)Besaran sisa Dana Desa yang terakumulasi sampai dengan tahun anggaran sebelumnya di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2026 oleh kepala Desa dan dilakukan perekaman oleh bupati/wali kota pada Aplikasi OM-SPAN TKD.
(4)Dalam hal penganggaran kembali oleh kepala Desa dan perekaman oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa reguler tahap II tahun anggaran 2026.
(5)Dalam hal Dana Desa reguler tahap II tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak mencukupi, selisih sisa Dana Desa diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2027 dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(6)Sisa Dana Desa di RKD yang telah dianggarkan kembali pada tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) selain huruf e.

Pasal 46

(1)Dalam hal pemantauan dilakukan atas sisa Dana Desa di RKD sampai dengan tahun anggaran 2024 yang dianggarkan kembali tahun anggaran 2025 dengan jumlah lebih dari 100% (seratus persen) dari pagu Dana Desa tahun anggaran 2025, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan hasil pemantauan dimaksud kepada bupati/wali kota.
(2)Penyampaian hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 16 Maret 2026.
(3)Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/wali kota memerintahkan inspektorat daerah untuk melakukan reviu terhadap ketersediaan sisa Dana Desa secara tunai dan/atau nontunai.
(4)Berdasarkan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), inspektorat daerah menyampaikan hasil reviu kepada bupati/wali kota.
(5)Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sisa Dana Desa yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya secara fisik berupa tunai dan/atau nontunai, bupati/wali kota melakukan pembinaan kepada Desa untuk menyerap sisa Dana Desa secara optimal.
(6)Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sisa Dana Desa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya secara fisik berupa tunai dan/atau nontunai, bupati/wali kota menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk diperhitungkan dalam penyaluran Dana Desa reguler tahap II tahun anggaran 2026.
(7)Dalam hal Dana Desa reguler tahap II tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi atau telah disalurkan, selisih sisa Dana Desa diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2027 dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(8)Mekanisme reviu dan penyampaian hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47
Pemantauan dan evaluasi terhadap laporan perpajakan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf d, dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan penyampaian data transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian.

Pasal 48

(1)Ketentuan mengenai Dana Desa yang diperhitungkan dalam penyaluran Dana Desa reguler tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dikecualikan bagi Desa yang mengalami bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bencana alam yang terjadi pada tahun anggaran 2025 sampai dengan sebelum pengajuan penyaluran Dana Desa reguler tahap I tahun anggaran 2026.
(3)Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bencana alam yang mengakibatkan hilang atau rusaknya sebagian atau seluruh:
a.Dana Desa;b.dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa; dan/atauc.keluaran kegiatan yang didanai Dana Desa.
(4)Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan Dana Desa dalam bentuk tunai yang telah ditarik dari RKD.
(5)Bupati/wali kota melakukan verifikasi kebenaran atas kejadian bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati /wali kota menyampaikan surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang minimal memuat:
a.nama dan kode Desa;b.peristiwa bencana alam yang dialami;c.waktu kejadian;d.nilai sisa Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dane.akibat bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)Surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampirkan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala Desa.
(8)Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).
(9)Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa dengan menerbitkan naskah dinas persetujuan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(10)Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak lengkap dan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menolak permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa dengan menerbitkan surat penolakan.
(11)Bupati/wali kota mengajukan surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat sebelum pengajuan penyaluran Dana Desa reguler tahap I tahun anggaran 2026.

Pasal 49

(1)Selain pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi terhadap:
a.kebijakan pengalokasian, penyaluran, dan/atau prioritas penggunaan Dana Desa; dan/ataub.hal-hal lain yang diperlukan untuk membantu merumuskan kebijakan yang lebih baik kedepannya.
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan indikator meliputi:
a.kesesuaian alokasi Dana Desa dengan kebutuhan setiap Desa;b.kecepatan penyaluran dan penyerapan Dana Desa;c.kesesuaian penggunaan Dana Desa dengan prioritas; dan/ataud.indikator/kriteria lain yang relevan.

Pasal 50
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 49, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi.

Pasal 51
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dilaksanakan secara berjenjang oleh:

a.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
b.Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.

Pasal 52

(1)Bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
a.prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;b.penyaluran Dana Desa;c.penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa; dan/ataud.sisa Dana Desa di RKD.
(2)Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dapat meminta penjelasan kepada kepala Desa dan/atau melakukan pengecekan atas kewajaran data dalam laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran yang akan direkam dalam Aplikasi OM-SPAN TKD.
(3)Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa, bupati/wali kota dapat meminta inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan.

BAB IX
PENGHENTIAN PENYALURAN DANA DESA

Pasal 53

(1)Dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa:
a.kepala Desa dan/atau bendahara Desa melakukan penyalahgunaan keuangan Desa dan ditetapkan sebagai tersangka;b.Desa mengalami permasalahan administrasi, ketidakjelasan status hukum, dan/atau ketidakjelasan status keberadaan Desa;c.penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota terkait pelantikan dan/atau penghentian kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ataud.terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan Desa untuk mendanai kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa reguler tahun anggaran 2026.
(2)Penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan secara mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas proses perkara hukum penyalahgunaan keuangan Desa yang melibatkan kepala Desa dan/atau bendahara Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4)Dalam hal berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Desa dan/atau bendahara Desa telah ditetapkan sebagai tersangka, bupati/wali kota menetapkan pejabat pelaksana tugas kepala Desa dan/atau bendahara Desa.
(5)Penghentian penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a.surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) dalam hal bupati/wali kota tidak menetapkan pejabat pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4);b.keputusan dan/atau surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan/atau bupati/wali kota atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;c.surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berdasarkan hasil klarifikasi gubernur sebagai wakil Pemerintah; ataud.surat rekomendasi dari Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau kepala dari lembaga yang menangani urusan keamanan negara atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(6)Penghentian penyaluran Dana Desa reguler berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan mulai penyaluran tahap berikutnya setelah surat dimaksud diterima.
(7)Penghentian penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan melalui naskah dinas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(8)Dalam hal proses penghentian penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah dilaksanakan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan pemberitahuan kepada:
a.bupati/wali kota;b.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan/atauc.Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau kepala dari lembaga yang menangani urusan keamanan negara.
(9)Penghentian penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat disalurkan kembali ke RKD dalam hal:
a.terdapat pencabutan status hukum tersangka, pemulihan status hukum tersangka, dan/atau sudah ditetapkan pejabat pelaksana tugas kepala Desa dan/atau Bendahara Desa atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;b.terdapat penyelesaian permasalahan administrasi, ketidakjelasan status hukum, dan/atau ketidakjelasan status keberadaan Desa atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;c.telah dilantik kepala Desa hasil pemilihan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; ataud.tidak terdapat lagi indikasi penyalahgunaan Keuangan Desa untuk mendanai kegiatan separatis yang mengancam keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(10)Penyaluran kembali Dana Desa reguler ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dalam hal Menteri telah menerima surat:
a.permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota;b.rekomendasi dari bupati/wali kota dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;c.rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berdasarkan hasil klarifikasi gubernur sebagai wakil Pemerintah; ataud.rekomendasi dari Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau kepala dari lembaga yang menangani urusan keamanan negara.
(11)Penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat disalurkan kembali ke RKD pada tahun anggaran berjalan dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas waktu penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).
(12)Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima setelah batas waktu penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
(13)Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak dapat disalurkan kembali ke RKD pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 54

(1)Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (10), Menteri menerbitkan naskah dinas pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)Penerbitan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan secara mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan pemberitahuan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a.bupati/wali kota;b.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan/atauc.Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau dan/atau kepala dari lembaga yang menangani urusan keamanan negara.

Pasal 55

(1)Dalam hal terdapat permasalahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) pada Desa yang menerima Insentif Desa tahun anggaran 2026, Menteri melakukan penghentian penyaluran insentif Desa tahun anggaran 2026.
(2)Menteri melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)Insentif Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 56

(1)Dalam hal kepala Desa dan/atau bendahara Desa telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas penyalahgunaan Dana Desa, bupati/wali kota memberikan rekomendasi nilai kumulatif sisa Dana Desa di RKD yang dapat diperhitungkan.
(2)Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan putusan pengadilan dan/atau hasil reviu inspektorat daerah.
(3)Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan naskah dinas kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk diperhitungkan sebagai pengurang nilai kumulatif sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 57

(1)Dalam hal terdapat permasalahan Desa yang disebabkan penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c, Menteri dapat melakukan penundaan penyaluran dana alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya.
(2)Menteri melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)Penundaan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi penundaan penyaluran dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(4)Penundaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode penyaluran dana alokasi umum berikutnya setelah surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
(5)Besaran penundaan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah penyaluran dana alokasi umum pada periode bersangkutan.
(6)Penundaan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(7)Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melaksanakan penundaan penyaluran dana alokasi umum.
(8)Penyaluran kembali dana alokasi umum yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan setelah Menteri menerima surat rekomendasi penyaluran kembali dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(9)Dalam hal surat rekomendasi penyaluran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri melakukan penyaluran kembali dana alokasi umum yang ditunda.
(10)Tata cara pelaksanaan penundaan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan penyaluran kembali dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan dana alokasi umum.
(11)Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 58

(1)Dalam hal terdapat perbedaan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, bupati/wali kota menyampaikan informasi perbedaan data jumlah Desa kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan.
(2)Dalam hal data jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menggunakan data jumlah Desa dari bupati/wali kota dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3)Dalam hal data jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menggunakan data jumlah Desa yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4)Dalam hal terdapat perubahan nama dan/atau kode Desa sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dilakukan perubahan nama dan/atau kode Desa pada Aplikasi OM- SPAN TKD.
(5)Perubahan kode Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang belum terdapat realisasi penyaluran Dana Desa.

Pasal 59

(1)Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran 2025 dan/atau Desa yang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikecualikan dari ketentuan persyaratan penyaluran Dana Desa reguler tahap I sebagai berikut:
a.persyaratan penyaluran Dana Desa yang diajukan oleh bupati/wali kota kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka (3), danb.persyaratan penyaluran Dana Desa yang diajukan oleh kepala Desa kepada bupati/wali kota berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2)Bagi Desa yang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, selain dikecualikan dari ketentuan persyaratan penyaluran Dana Desa reguler tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dikecualikan persyaratan penyaluran berupa:
a.peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka (1); danb.perekaman pagu Dana Desa untuk fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(3)Persyaratan penyaluran yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tambahan persyaratan penyaluran Dana Desa reguler tahap II tahun anggaran 2026.
(4)Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2024.
(5)Dalam hal Desa mengalami bencana alam sampai dengan sebelum pengajuan penyaluran Dana Desa reguler tahap II tahun anggaran 2026 dikecualikan dari ketentuan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b.

Pasal 60

(1)Dalam hal terdapat kejadian kahar, Menteri dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) serta batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).
(2)Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam surat yang ditandatangani Menteri.
(3)Menteri melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)Kejadian kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, dan/atau kebakaran yang menyebabkan tidak beroperasinya layanan Pemerintah.
(5)Kejadian bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan mengenai bencana.
(6)Kejadian kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap Desa yang terdampak didukung dengan pernyataan bupati/wali kota.

Pasal 61

(1)Dalam rangka pengendalian belanja APBN dan/atau mendukung program prioritas pemerintah, Menteri dapat melakukan penghentian dan/atau penyaluran kembali Dana Desa.
(2)Penghentian dan/atau penyaluran kembali Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)Menteri melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)Dana Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak disalurkan.
(5)Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk mendukung prioritas Pemerintah atau pengendalian fiskal.
(6)Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
(7)Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 62
Penunjukan pejabat perbendaharaan negara, peran koordinator KPA Penyaluran TKD, pembagian wilayah kerja KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, pengelolaan RKD, pengelolaan data supplier, penyusunan rencana penarikan kebutuhan dana, penyusunan proyeksi penyaluran, penyelesaian retur, penyusunan laporan keuangan, dan pemantauan dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63
Ketentuan mengenai:

a.klaster Desa dalam Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
b.formula penghitungan Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
c.besaran faktor pengali tertentu pada Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (5) serta Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7);
d.penyusunan indeks risiko iklim Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9);
e.rincian indeks risiko iklim Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10);
f.proporsi jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
g.formula penghitungan Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
h.besaran faktor pengali tertentu pada nilai yang dialihkan untuk Desa dengan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5);
i.rincian Dana Desa reguler setiap Desa tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) dan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
j,format surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 2;
k.format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b;
l.format surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5);
m.format daftar RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4);
n.format surat pernyataan komitmen penganggaran insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
o.format surat pengantar penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan
p.format surat pernyataan tanggung jawab mutlak permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (7),

dilaksanakan sesuai dengan klaster, proporsi, formula, dan ketentuan teknis penghitungan Dana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 64
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051); dan
b.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 970),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 65
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PURBAYA YUDHI SADEWA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 99

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan