PERATURAN WALIKOTA DENPASAR
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK PAJAK TAHUN 2026 DAN PEMBEBASAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah sesuai kondisi perekonomian saat ini diperlukan upaya pemerintah daerah untuk meminimalisir jumlah piutang pajak daerah dengan mengakomodir penghapusan sanksi denda pajak sebagai stimulus bagi wajib pajak;
- bahwa untuk meminimalisasi dampak kenaikan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas penyesuaian kenaikan nilai jual objek pajak yang lebih mencerminkan kewajaran atau kondisi riil/nilai pasar, dipandang perlu memberikan pengurangan pokok dan pembebasan sanksi denda administratif dibidang pajak daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Walikota atau pejabat yang membidangi urusan pajak daerah dan retribusi daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau wajib retribusi dan/atau objek pajak retribusi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Tahun 2026 Dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2025;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2023 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2025 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 2);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK PAJAK TAHUN 2026 DAN PEMBEBASAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2025.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Denpasar.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Denpasar.
- Walikota adalah Walikota Denpasar.
- Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
- Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasi, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
- Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah adalah proses pembebasan sanksi administratif berupa denda pembayaran terhadap PBB-P2, PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan dan Pajak air tanah terutang yang dilakukan atas permohonan dari Wajib Pajak baik self assesment sistem maupun official assessment sistem pada sistem aplikasi manajemen pendapatan asli Daerah yang terintegrasi dengan Bank Pembangunan Daerah Bali.
- Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, nilai jual objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek Pajak pengganti.
- Pengurangan Pokok Pajak adalah pengurangan pokokterutang PBB-P2 akibat dampak penyesuaian NJOP Tahun 2024.
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman pemberian pengurangan pokok dan pembebasan sanksi denda administratif Pajak kepada Wajib Pajak.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini meliputi:
- mendukung kebijakan Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah;
- memberikan stimulus bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan Daerah;
- memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak;
- meningkatkan penerimaan pendapatan asli Daerah dari Pajak; dan
- menjaga kemampuan daya beli masyarakat.
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK PAJAK DAERAH
| (1) | Walikota memberikan pengurangan pokok Pajak secara jabatan kepada Wajib Pajak. |
| (2) | Pemberian pengurangan pokok Pajak secara jabatan diberikan kepada Wajib Pajak PBB-P2 untuk pengurangan atas pokok ketetapan Tahun 2026 karena penyesuaian NJOP. |
| (1) | Pengurangan atas pokok PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki objek Pajak yang digunakan untuk tempat tinggal (non-komersial). |
| (2) | Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas objek Pajak yang mengalami kenaikan sebesar 20% (dua puluh persen) keatas secara proporsional. |
| (3) | Pengurangan atas pokok PBB-P2 secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempergunakan formulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini. |
| (4) | Pengurangan sebagai hasil formulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling tinggi sebesar 37,50% (tiga puluh tujuh koma lima nol persen) tanpa mengurangi potensi Pajak. |
| (5) | Pengurangan atas pokok PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap nomor objek Pajak baru, yang terbit Tahun 2026. |
BAB III
PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
| (1) | Walikota memberikan pembebasan sanksi administratif atas Pajak yang terutang. |
| (2) | Pembebasan sanksi administratif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghapuskan sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat PBB-P2, PBJT, dan Pajak air tanah yang terdapat pada sistem aplikasi manajemen pendapatan asli Daerah yang terintegrasi dengan Bank Pembangunan Daerah Bali. |
| (3) | Pembebasan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Bapenda. |
| (1) | Pembebasan sanksi administratif berupa denda dilakukan secara jabatan sampai dengan 30 November 2026 terhadap PBB-P2 masa Pajak sampai dengan Tahun 2025. |
| (2) | Pembebasan sanksi administratif terhadap PBJT dan Pajak air tanah dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Walikota melalui Kepala Bapenda sampai dengan tanggal 30 November 2026 masa Pajak sampai dengan Tahun 2025. |
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a.sudah melakukan pembayaran pokok Pajak;b.satu permohonan untuk seluruh masa Pajak yang dimohonkan pembebasan; danc.permohonan diajukan dengan melampirkan bukti pembayaran pokok Pajak untuk masa Pajak yang dimohonkan penghapusan denda. |
| (4) | Kepala Bapenda melakukan penghapusan sanksi denda pada sistem aplikasi manajemen pendapatan asli Daerah setelah permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak terverifikasi. |
| (5) | Terhadap permohonan penghapusan sanksi denda yang terverifikasi tidak dapat dipenuhi dapat diajukan kembali setelah memenuhi persyaratan yangditentukan. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 26 Januari 2026 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, ttd. I GUSTI NGURAH EDDY MULYA | Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 26 Januari 2026 WALIKOTA DENPASAR, ttd. I GUSTI NGURAH JAYA NEGARA |
BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2026 NOMOR 3
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: