PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit yang akuntabel dan mendorong penggunaan oleh daerah secara optimal dan tepat sasaran, perlu disusun peraturan pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu dilakukan penggantian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6884);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
- Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
- Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
- Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang terdapat perkebunan sawit dan/atau menghasilkan minyak kelapa sawit mentah.
- Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disingkat RKP DBH Sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disingkat LRP DBH Sawit adalah laporan yang berisi data realisasi anggaran dan output kegiatan dalam RKP DBH Sawit masing-masing Daerah yang dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
- Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
- Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
- Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggungjawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
- Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
- Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara TKD untuk DBH Sawit yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN TKD untuk DBH Sawit adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan DBH Sawit tahunan yang disusun oleh KPA BUN Pengelola DBH Sawit.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH Sawit adalah selisih kurang antara DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH Sawit yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH Sawit yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada 1 (satu) tahun anggaran tertentu.
- Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH Sawit adalah selisih lebih antara DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH Sawit yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH Sawit yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada 1 (satu) tahun anggaran tertentu.
- Sisa DBH Sawit adalah selisih lebih antara DBH Sawit yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan realisasi penggunaan DBH Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 1 (satu) periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH Sawit adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan DBH Sawit.
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
- Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan Daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
Pasal 2
Pengelolaan DBH Sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- penganggaran;
- pengalokasian;
- penggunaan;
- penyaluran; dan
- pemantauan dan evaluasi.
| (1) | DBH Sawit merupakan bagian dari TKD. |
| (2) | DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan negara atas: a.bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; danb.pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor. |
| (3) | Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 4% (empat persen) dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (4) | Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit. |
| (5) | Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan dengan mekanisme APBN. |
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
| (1) | Dalam rangka pengelolaan DBH Sawit, Menteri selaku PA BUN Pengelola TKD menetapkan: a.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;b.Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;c.Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dand.Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum. |
| (2) | Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DBH Sawit. |
| (3) | Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum. |
| (4) | Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum. |
| (5) | Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dan Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum: a.tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; ataub.masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas. |
| (6) | Penunjukan: a.Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tuga KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/ataub.pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN. |
| (7) | Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN. |
| (8) | Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum kepada Menteri. |
| (9) | Penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
| (1) | KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a.mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN TKD untuk DBH Sawit kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;b.menyusun RKA Satker BUN TKD untuk DBH Sawit beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;c.menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk DBH Sawit beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;d.menandatangani RKA Satker BUN TKD untuk DBH Sawit yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;e.menyusun DIPA BUN TKD untuk DBH Sawit;f.menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD untuk DBH Sawit kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui koordinator KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum; dan/ataug.menyampaikan rencana penyaluran DBH Sawit kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum. |
| (2) | Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a.menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH Sawit kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;b.menyusun proyeksi penyaluran DBH Sawit sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui aplikasi Cash Planning Information Network; danc.menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (3) | KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a.menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;b.melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran DBH Sawit;c.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;d.melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran, dan penghentian penyaluran DBH Sawit;e.melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran kembali DBH Sawit berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;f.menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH Sawit kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran DBH Sawit; dang.melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran DBH Sawit melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (4) | Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal 6
PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formil dan materiil atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DBH Sawit oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
| (1) | KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH Sawit kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD. |
| (2) | Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH Sawit. |
| (3) | Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada bulan Februari tahun anggaran sebelumnya. |
| (4) | Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan minimal: a.penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor yang dibagihasilkan pada tahun anggaran sebelumnya; dan/ataub.Kurang Bayar DBH Sawit/Lebih Bayar DBH Sawit tahun-tahun sebelumnya. |
| (5) | Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
BAB IV
PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Bagian Kesatu
Penyediaan Data Penerimaan Sawit yang Dibagihasilkan
| (1) | Berdasarkan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan permohonan penyampaian data berupa: a.realisasi penerimaan bea keluar, kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;b.realisasi penerimaan pungutan ekspor, kepada Direktur Jenderal Anggaran;c.luas lahan perkebunan sawit tahun sebelumnya, data produktivitas lahan sawit tahun sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota, dan data tingkat kemiskinan menurut provinsi dan kabupaten/kota, kepada lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;d.daftar Daerah yang telah memiliki rencana aksi Daerah kelapa sawit berkelanjutan, kepada kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; dane.batas wilayah menurut kabupaten/kota, kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. |
| (2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan bea keluar 1 (satu) tahun sebelumnya. |
| (3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi penerimaan pungutan ekspor 1 (satu) tahun sebelumnya. |
| (4) | Dalam hal data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran. |
| (5) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian menyampaikan data berupa data luas lahan perkebunan sawit tahun sebelumnya, data produktivitas lahan sawit tahun sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota, dan data tingkat kemiskinan menurut provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak. |
| (6) | Dalam hal data tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum tersedia, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menggunakan data tahun terakhir yang tersedia. |
| (7) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian menyampaikan daftar Daerah yang telah memiliki rencana aksi Daerah kelapa sawit berkelanjutan. |
| (8) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menyampaikan data batas wilayah menurut kabupaten/kota. |
| (9) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran sebelumnya. |
| (10) | Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum diterima sampai dengan tanggal 15 Juli tahun anggaran sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menggunakan data terakhir yang disampaikan pada tahun sebelumnya. |
Bagian Kedua
Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit menurut Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pasal 9
Data realisasi penerimaan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), data realisasi penerimaan pungutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dan/atau data terakhir yang disampaikan pada tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10), digunakan untuk menghitung pagu DBH Sawit yang dibagihasilkan kepada Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
| (1) | Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan untuk menghitung besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut: a.50% (lima puluh persen) dari pagu DBH Sawit dialokasikan berdasarkan luas lahan perkebunan sawit; danb.50% (lima puluh persen) dari pagu DBH Sawit dialokasikan berdasarkan produktivitas lahan sawit. |
| (2) | Perhitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan luas lahan perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara proporsional terhadap luas lahan perkebunan sawit secara nasional. |
| (3) | Perhitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan produktivitas lahan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b per kabupaten/kota penghasil dilakukan sesuai nilai produktivitas dengan ketentuan sebagai berikut: a.kategori sangat rendah, yaitu Daerah yang memiliki produktivitas kurang dari 1.000 kg/ha (seribu kilogram per hektar) mendapatkan nilai produktivitas 10% (sepuluh persen);b.kategori rendah, yaitu Daerah yang memiliki produktivitas 1.000 kg/ha (seribu kilogram per hektar) sampai dengan kurang dari 2.000 kg/ha (dua ribu kilogram per hektar) mendapatkan nilai produktivitas 15% (lima belas persen);c.kategori sedang, yaitu Daerah yang memiliki produktivitas 2.000 kg/ha (dua ribu kilogram per hektar) sampai dengan kurang dari 3.000 kg/ha (tiga ribu kilogram per hektar) mendapatkan nilai produktivitas 20% (dua puluh persen);d.kategori tinggi, yaitu Daerah yang memiliki produktivitas 3.000 kg/ha (tiga ribu kilogram per hektar) sampai dengan kurang dari 4.000 kg/ha (empat ribu) mendapatkan nilai produktivitas 25% (dua puluh lima persen); dane.kategori sangat tinggi, yaitu Daerah yang memiliki produktivitas lebih dari atau sama dengan 4.000 kg/ha (empat ribu kilogram per hektar) mendapatkan nilai produktivitas 30% (tiga puluh persen). |
| (4) | Perhitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan produktivitas perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) per kabupaten/kota penghasil dilakukan secara proporsional terhadap total nilai produktivitas secara nasional. |
| (5) | Dalam hal data produktivitas lahan sawit tidak tersedia untuk suatu kabupaten/kota penghasil, perhitungan alokasi DBH Sawit untuk kabupaten/kota tersebut dilakukan berdasarkan rata-rata produktivitas lahan sawit di provinsi yang bersangkutan. |
| (6) | Dalam hal data rata-rata produktivitas lahan sawit di provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tersedia, kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam nilai produktivitas dengan kategori sangat rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. |
| (1) | Alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibagikan kepada: a.provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen);b.kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); danc.kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen). |
| (2) | Pembagian besaran persentase alokasi DBH Sawit kepada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan berdasarkan tingkat eksternalitas negatif yang dialami masing-masing Daerah. |
| (3) | Perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. |
| (4) | Dalam hal perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, besaran persentase alokasi DBH Sawit dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil. |
| (5) | Data batas wilayah untuk menentukan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. |
| (6) | Dalam hal suatu kabupaten/kota penghasil tidak memiliki kabupaten/kota yang berbatasan langsung, alokasi untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada kabupaten/kota penghasil. |
| (7) | Dalam hal suatu kabupaten/kota merupakan kabupaten/kota penghasil dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil lainnya, besaran alokasi untuk kabupaten/kota terdiri atas: a.alokasi DBH Sawit kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; danb.akumulasi alokasi DBH Sawit dari kabupaten/kota penghasil lainnya yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4). |
| (1) | Alokasi DBH Sawit dihitung berdasarkan: a.persentase bagi hasil dan penetapan Daerah Penghasil; danb.kinerja Pemerintah Daerah. |
| (2) | Alokasi DBH Sawit berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah Penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). |
| (3) | Alokasi DBH Sawit berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang selanjutnya disebut alokasi kinerja ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). |
| (4) | Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu. |
| (1) | Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dihitung berdasarkan indikator: a.penurunan tingkat kemiskinan; dan/ataub.ketersediaan rencana aksi Daerah kelapa sawit berkelanjutan. |
| (2) | Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan indikator penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.bagi provinsi yang bersangkutan dan kabupaten/kota penghasil menggunakan indikator penurunan tingkat kemiskinan dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dan indikator ketersediaan rencana aksi Daerah kelapa sawit berkelanjutan dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen);b.bagi kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil menggunakan indikator penurunan tingkat kemiskinan; danc.bagi kabupaten/kota penghasil yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil lainnya menggunakan indikator penurunan tingkat kemiskinan dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dan indikator ketersediaan rencana aksi Daerah kelapa sawit berkelanjutan dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen). |
| (3) | Penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persentase penurunan tingkat kemiskinan 1 (satu) tahun sebelumnya dibandingkan dengan tingkat kemiskinan 2 (dua) tahun sebelumnya. |
| (4) | Penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diurutkan mulai dari nilai terendah hingga nilai tertinggi dan dikelompokkan menjadi 5 (lima) kategori dengan ketentuan sebagai berikut: a.kategori sangat rendah, terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota dengan penurunan tingkat kemiskinan pada urutan 20% (dua puluh persen) terbawah secara nasional;b.kategori rendah, terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota dengan penurunan tingkat kemiskinan pada urutan lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen) terbawah secara nasional;c.kategori sedang, terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota dengan penurunan tingkat kemiskinan pada urutan lebih dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) terbawah secara nasional;d.kategori tinggi, terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota dengan penurunan tingkat kemiskinan pada urutan lebih dari 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) terbawah secara nasional; dane.kategori sangat tinggi, terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota dengan penurunan tingkat kemiskinan pada urutan lebih dari 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) secara nasional. |
| (5) | Berdasarkan kategori penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kinerja berdasarkan indikator penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: Kategori Penurunan Tingkat KemiskinanPersentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 12 ayat (3)ProvinsiKabupaten/ Kota penghasilKabupaten/ Kota berbatasanSangat rendah10%10%20%Rendah20%20%40%Sedang30%30%60%Tinggi40%40%80%Sangat Tinggi50%50%100% |
| (6) | Alokasi kinerja berdasarkan indikator ketersediaan rencana aksi Daerah kelapa sawit berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tersedia rencana aksi Daerah kelapa sawit berkelanjutan dihitung sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); danb.provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tidak tersedia rencana aksi Daerah kelapa sawit berkelanjutan dihitung sebesar 0% (nol persen) dari alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). |
| (7) | Selisih lebih atas penghitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) dapat digunakan untuk: a.perubahan alokasi DBH;b.penyelesaian Kurang Bayar DBH;c.penetapan alokasi minimum DBH Sawit; dan/ataud.penggunaan lain yang diatur oleh Menteri. |
| (8) | Alokasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c merupakan batas terendah alokasi DBH Sawit untuk provinsi dan kabupaten/kota. |
| (1) | Hasil penghitungan alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau alokasi minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan/atau rancangan undang-undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui menjadi pagu DBH Sawit. |
| (2) | Berdasarkan pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan alokasi DBH Sawit menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota. |
| (3) | Berdasarkan alokasi DBH Sawit menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH Sawit melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
| (4) | Alokasi DBH Sawit menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN. |
Bagian Ketiga
Perhitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi Dana Bagi Hasil Sawit
| (1) | Perubahan alokasi DBH Sawit dapat dilakukan dalam hal terdapat: a.perubahan APBN; dan/ataub.perubahan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dalam tahun berjalan. |
| (2) | Dalam hal dilakukan perubahan alokasi DBH Sawit, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi dan kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH Sawit dalam APBN tahun anggaran berjalan. |
| (3) | Perubahan alokasi menurut provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
BAB V
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Bagian Kesatu
Kegiatan yang Didanai Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
| (1) | DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan: a.pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan; dan/ataub.kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. |
| (2) | Pemenuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (3) | Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlokasi di luar area perkebunan, terdiri atas: a.penanganan jalan, meliputi: 1)rekonstruksi/peningkatan struktur;2)pemeliharaan berkala; dan/atau3)pemeliharaan rutin; dan/ataub.penanganan jembatan, meliputi: 1)pemeliharaan berkala jembatan; dan/atau2)penggantian jembatan. |
| (4) | Penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a.merupakan jalan kewenangan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam surat keputusan Kepala Daerah mengenai penetapan status jalan Daerah;b.diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit; dan/atauc.diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengusulan dan telah dilakukan verifikasi. |
| (5) | Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a.pendataan perkebunan sawit rakyat;b.penilaian usaha perkebunan;c.penyusunan, sosialisasi, dan monitoring dan evaluasi rencana aksi Daerah kelapa sawit berkelanjutan;d.pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil;e.rehabilitasi hutan dan lahan;f.perlindungan sosial bagi anggota masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan prioritas pekerja perkebunan sawit; dang.koordinasi pengelolaan DBH Sawit. |
| (6) | Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi provinsi termasuk kegiatan pendukung yang terdiri atas: a.pengadaan jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;b.perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan/atauc.rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan. |
| (7) | Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi kabupaten/kota termasuk kegiatan pendukung yang terdiri atas: a.pengadaan jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; dan/ataub.perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. |
| (8) | Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk kegiatan pendukung yang mendukung kegiatan sebagaimana disebutkan pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e. |
| (9) | Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas: a.pemberian honorarium yang melekat pada kegiatan;b.penyewaan sarana dan prasarana pendukung;c.perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dand.koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan. |
| (10) | Pelaksanaan kegiatan koordinasi pengelolaan DBH sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g meliputi kegiatan koordinasi dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi DBH Sawit. |
| (11) | Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan kegiatan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak digunakan untuk belanja modal. |
| (12) | Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemenuhan ketentuan penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dengan memperhatikan output, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
| (13) | Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf d berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan memperhatikan output, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
| (14) | Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. |
| (15) | Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dengan memperhatikan output kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
| (16) | Pelaksanaan kegiatan perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f ditetapkan oleh Pemerintah Daerah minimal dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan. |
| (17) | Pelaksanaan kegiatan koordinasi pengelolaan DBH sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (18) | Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Dalam hal suatu Daerah memiliki jalan Daerah dengan status kondisi mantap kurang dari 90% (sembilan puluh persen), penggunan DBH Sawit dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sebesar 80% (delapan puluh persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan kabupaten/kota;b.untuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan kabupaten/kota; danc.dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah dapat mengalihkan kelebihan anggaran paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk: 1)kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau2)kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah yang mendukung prioritas nasional dan standar minimum layanan dasar. |
| (2) | Dalam hal suatu Daerah memiliki jalan Daerah dengan status kondisi mantap lebih dari atau sama dengan 90% (sembilan puluh persen), penggunaan DBH Sawit dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan kabupaten/kota;b.untuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan kabupaten/kota;c.dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah dapat mengalihkan kelebihan anggaran paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk: 1)kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau2)kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah yang mendukung prioritas nasional dan standar minimum layanan dasar; dand.kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2) paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan kabupaten/kota. |
| (3) | Data status kondisi jalan mantap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan data yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. |
| (4) | Kegiatan pendukung untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dan ayat (7) dan untuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH Sawit untuk masing-masing kegiatan. |
| (5) | Pelaksanaan kegiatan koordinasi pengelolaan DBH sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf g paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari total alokasi DBH Sawit, dengan ketentuan sebagai berikut: a.untuk provinsi dialokasikan paling banyak sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);b.untuk kabupaten/kota dialokasikan paling banyak sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). |
| (1) | Besaran biaya yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengacu pada standar biaya di Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional. |
| (2) | Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala Daerah menunjuk koordinator untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan DBH Sawit di wilayahnya masing-masing, meliputi: a.penyusunan rencana pelaksanaan penggunaan DBH Sawit;b.pelaksanaan penggunaan DBH Sawit;c.penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH Sawit; dand.monitoring dan evaluasi penggunaan DBH Sawit. |
| (3) | Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan organisasi perangkat Daerah yang memiliki fungsi koordinasi. |
| (4) | Gubernur melakukan harmonisasi atas penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam 1 (satu) wilayah provinsi. |
Bagian Kedua
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
| (1) | Berdasarkan peraturan presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima alokasi DBH Sawit menganggarkan DBH Sawit dalam APBD. |
| (2) | Dalam rangka penganggaran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyusun konsep RKP DBH Sawit yang berisi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. |
| (3) | Konsep RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a.pagu alokasi DBH Sawit tahun anggaran berkenaan;b.rincian dan lokasi kegiatan;c.target output kegiatan;d.rincian pendanaan kegiatan; dane.penganggaran kembali Sisa DBH Sawit yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dalam hal Daerah masih memiliki Sisa DBH Sawit di RKUD. |
| (4) | Konsep RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (5) | Konsep RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama dengan kementerian/lembaga terkait paling lambat pada bulan November pada tahun anggaran sebelumnya. |
| (6) | Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan konsep RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan kabupaten/kota di wilayahnya dan kementerian/lembaga terkait. |
| (7) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara rencana kegiatan dengan ketentuan penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan proporsi alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. |
| (8) | Dalam hal berdasarkan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) konsep RKP DBH Sawit memerlukan penyesuaian, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian konsep RKP DBH Sawit. |
| (9) | Hasil pembahasan konsep RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau penyesuaian konsep RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari: a.Pemerintah dan provinsi untuk RKP DBH Sawit provinsi; ataub.Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk RKP DBH Sawit kabupaten/kota. |
| (10) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala Daerah menetapkan RKP DBH Sawit. |
| (11) | Berdasarkan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kepala Daerah menganggarkan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit dalam APBD. |
| (12) | Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan materiil atas kegiatan DBH Sawit yang tercantum dalam RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (10). |
| (13) | Berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf B dan huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VI
PENYALURAN DAN PENGHENTIAN PENYALURAN
| (1) | Penyaluran DBH Sawit dilakukan dengan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. |
| (2) | Jumlah DBH Sawit yang disalurkan ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN. |
| (3) | Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut: a.tahap I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan;b.tahap II sebesar 15% (lima belas persen) dari alokasi paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah penyaluran tahap I;c.tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi paling cepat pada bulan Maret tahun anggaran berjalan;d.tahap IV sebesar 15% (lima belas persen) dari alokasi paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah penyaluran tahap III; dane.tahap V sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi paling cepat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. |
| (1) | Berdasarkan realisasi penggunaan DBH Sawit, Kepala Daerah menyusun: a.LRP DBH Sawit tahun anggaran sebelumnya untuk penyaluran tahap I;b.LRP DBH Sawit periode I tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap III; danc.LRP DBH Sawit periode II tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap V. |
| (2) | LRP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a.anggaran kegiatan sesuai RKP DBH Sawit;b.realisasi kegiatan; danc.output kegiatan. |
| (3) | LRP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada: a.Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;b.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui Sekretaris Jenderal;c.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan;d.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dane.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. |
| (4) | LRP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Penyaluran DBH Sawit tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran berupa: a.LRP DBH Sawit tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a; danb.RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 dan Pasal 17. |
| (2) | Penyaluran DBH Sawit tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran berupa LRP DBH Sawit periode I tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, yang menunjukkan realisasi minimal 25% (dua puluh lima persen) dari nilai RKP DBH Sawit tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10). |
| (3) | Penyaluran DBH Sawit tahap V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf e dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran berupa LRP DBH Sawit periode II tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, yang menunjukkan realisasi minimal 40% (empat puluh persen) dari nilai RKP DBH Sawit tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10). |
| (1) | Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak diterima, dikenakan penundaan penyaluran DBH Sawit tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dan huruf b. |
| (2) | Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) tidak diterima, dikenakan penundaan penyaluran DBH Sawit tahap III dan tahap IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c dan huruf d. |
| (3) | Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran tahap V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) tidak diterima, dikenakan penundaan penyaluran DBH Sawit tahap V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf e. |
| (4) | Menteri melakukan penghentian penyaluran DBH Sawit dalam hal sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah tidak memenuhi ketentuan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. |
| (5) | Dalam hal tanggal 15 November sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu pemenuhan ketentuan pada hari kerja berikutnya. |
| (6) | Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
| (7) | Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melakukan penetapan Keputusan Menteri mengenai penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi
| (1) | Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi dan realisasi penggunaan anggaran DBH Sawit, serta pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit pada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. |
| (2) | Dalam hal terdapat temuan hasil pemantauan dan evaluasi yang memerlukan tindak lanjut, Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada: a.Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;b.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui Sekretaris Jenderal;c.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan;d.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dane.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. |
| (3) | Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk ADK (softcopy) dan dokumen hardcopy (pindai format dokumen portabel (Portable Document Format/PDF)). |
| (4) | Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui aplikasi pada SIKD atau sarana elektronik lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
| (5) | Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH Sawit berdasarkan: a.RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) beserta perubahannya;b.LRP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan/atauc.pengamatan langsung di lapangan, sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian masing-masing. |
| (6) | Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH Sawit oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dilakukan terhadap: a.kesesuaian proporsi penggunaan kegiatan dalam RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;b.kepatuhan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b; danc.Sisa DBH Sawit berdasarkan kesesuaian antara RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dengan LRP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b. |
| (7) | Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan/atau instansi/unit terkait. |
Bagian Kedua
Sisa Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
| (1) | Untuk menghitung besaran Sisa DBH Sawit yang masih terdapat di RKUD setelah tahun anggaran berakhir, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (6) huruf c, dilakukan rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
| (2) | Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Februari tahun anggaran berikutnya. |
| (4) | Rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan LRP DBH Sawit yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a. |
| (5) | Hasil rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
| (6) | Dalam hal rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit tidak dilaksanakan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung Sisa DBH Sawit berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf c. |
| (7) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH Sawit berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya. |
| (8) | Dalam hal tanggal 15 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian surat pemberitahuan Sisa DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari kerja sebelumnya. |
| (9) | Berdasarkan surat pemberitahuan Sisa DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Sisa DBH Sawit pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. |
| (10) | Dalam hal terdapat pemutakhiran data setelah penyampaian surat pemberitahuan Sisa DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penyesuaian nilai Sisa DBH Sawit. |
| (11) | Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat dilakukan dalam hal terdapat: a.rekomendasi pengawas internal; dan/ataub.rekomendasi pengawas eksternal,yang berpengaruh terhadap realisasi penggunaan DBH Sawit. |
| (12) | Permohonan Pemutakhiran data Sisa DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan data dukung. |
Bagian Ketiga
Perubahan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
| (1) | Perubahan RKP DBH Sawit dilakukan dalam hal: a.Pemerintah Daerah melakukan perubahan kegiatan atas RKP DBH Sawit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10); dan/ataub.Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Sisa DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9). |
| (2) | Dalam rangka perubahan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyusun konsep RKP DBH Sawit perubahan. |
| (3) | Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan konsep RKP DBH Sawit perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kabupaten/kota di wilayahnya dan kementerian/lembaga terkait. |
| (4) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara rencana kegiatan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. |
| (5) | Hasil pembahasan konsep RKP DBH Sawit perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita acara hasil pembahasan dan ditandatangani oleh perwakilan dari: a.Pemerintah dan provinsi untuk RKP DBH Sawit perubahan provinsi; ataub.Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk RKP DBH Sawit perubahan kabupaten/kota. |
| (6) | Pemerintah Provinsi mengoordinasikan penyusunan dan penandatanganan berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
| (7) | Dalam hal konsep RKP DBH Sawit perubahan berdasarkan berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) perlu disesuaikan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian konsep RKP DBH Sawit perubahan sebelum menetapkan RKP DBH Sawit perubahan. |
| (8) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyesuaian konsep RKP DBH Sawit perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Daerah menetapkan RKP DBH Sawit perubahan. |
| (9) | RKP DBH Sawit perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi dasar perubahan penganggaran DBH Sawit dalam dokumen penganggaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (10) | Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan materiil atas kegiatan DBH Sawit yang tercantum dalam RKP DBH Sawit perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). |
| (11) | Perubahan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam tahun anggaran berjalan setelah surat pemberitahuan Sisa DBH Sawit diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, paling lambat pada bulan Oktober. |
| (12) | Berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan RKP DBH Sawit perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf B dan huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VIII
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
| (1) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Kurang Bayar DBH Sawit/Lebih Bayar DBH Sawit berdasarkan: a.data realisasi penerimaan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;b.data realisasi penerimaan pungutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; danc.data realisasi penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). |
| (2) | Alokasi Kurang Bayar DBH Sawit /Lebih Bayar DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan persentase yang sama dengan persentase yang digunakan untuk menghitung pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
| (3) | Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), pagu alokasi Kurang Bayar DBH Sawit/Lebih Bayar DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 4% (empat persen) dari realisasi penerimaan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pungutan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
| (4) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri. |
| (5) | Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi penerimaan pungutan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri. |
| (6) | Penghitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Anggaran. |
| (7) | Dalam hal alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari DBH Sawit yang telah disalurkan ke RKUD, Menteri menetapkan Kurang Bayar DBH Sawit. |
| (8) | Dalam hal alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari DBH Sawit yang telah disalurkan ke RKUD, Menteri menetapkan Lebih Bayar DBH Sawit. |
| (9) | Penetapan alokasi Kurang Bayar DBH Sawit dan/atau Lebih Bayar DBH Sawit mempertimbangkan: a.alokasi minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8);b.alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); dan/atauc.penghentian salur DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. |
| (10) | Alokasi Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (11) | Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. |
| (12) | Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat memperhitungkan penyelesaian Lebih Bayar DBH. |
| (1) | Badan Pengelola Dana Perkebunan menyetorkan penerimaan negara yang berasal dari pungutan ekspor tahun anggaran sebelumnya yang menjadi realisasi DBH Sawit. |
| (2) | Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan ke RKUN melalui bank persepsi/pos persepsi. |
| (3) | Besaran penyetoran oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan ayat (3). |
| (4) | Penyetoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri. |
| (5) | Tata cara penyetoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. |
BAB IX
PENYAMPAIAN DOKUMEN PERENCANAAN DAN PELAPORAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
| (1) | Penyusunan dan penyampaian RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan LRP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan secara elektronik melalui SIKD atau sarana elektronik lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
| (2) | RKP DBH Sawit dan LRP DBH Sawit yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyaluran, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi DBH Sawit. |
BAB X
RELAKSASI PENGGUNAAN DAN/ATAU PENYALURAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
| (1) | Dalam hal terjadi Bencana atau keadaan kahar, Pemerintah dapat memberikan relaksasi dalam: a.ketentuan penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan/ataub.ketentuan penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 22. |
| (2) | Relaksasi ketentuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a.proporsi penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan Daerah; dan/ataub.kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dapat digunakan untuk mendanai penanganan Bencana atau keadaan kahar. |
| (3) | Relaksasi ketentuan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.percepatan penyaluran;b.penyaluran secara sekaligus; dan/atauc.penyaluran tanpa pemenuhan syarat salur. |
| (4) | Relaksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan Menteri. |
| (5) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Penghitungan alokasi DBH Sawit tahun anggaran 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
RKP DBH Sawit tahun anggaran 2026 paling lambat ditetapkan 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 715), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA | Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 162
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: