PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026

TENTANG

PEMBERIAN PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL YANG BERSUMBER DARI DANA LEMBAGA KEUANGAN BANK ATAU LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa untuk mendukung upaya pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan alternatif pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dan/atau program yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional;
  2. bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman daerah yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank, diperlukan pengaturan kriteria lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, tata cara penugasan kepada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dan mekanisme pemberian pinjaman daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
  5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1206);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL YANG BERSUMBER DARI DANA LEMBAGA KEUANGAN BANK ATAU LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  5. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
  6. Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung, termasuk LKB yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
  7. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi Pemerintah/Pemda atau swasta, termasuk LKBB yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
  8. Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
  9. Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah berbasis kegiatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Pemda dengan penarikannya sesuai dengan perkembangan/kemajuan pelaksanaan kegiatan.
  10. Pinjaman Tunai adalah Pinjaman Daerah berbasis program yang digunakan untuk mendukung pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan penarikannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati LKB atau LKBB dan Pemda, seperti paket kebijakan dan/atau terlaksananya kegiatan tertentu.
  11. Kebijakan Fiskal Nasional yang selanjutnya disingkat KFN adalah kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dalam upaya pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
  12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
  13. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
  14. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
  15. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat berjalan dengan baik.
  16. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
  17. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
  18. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
  19. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  20. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  21. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
  22. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM.
  23. Perjanjian Pemberian Pinjaman Daerah yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perjanjian antara LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN dan Pemda yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Daerah.
  24. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  25. Jangka Waktu Pemulihan adalah jangka waktu yang diberikan oleh LKB atau LKBB kepada Pemda untuk menyelesaikan tunggakan berdasarkan Perjanjian.
  26. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  27. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 2

(1)Dalam rangka pelaksanaan KFN, Pemerintah dapat memberikan Pinjaman Daerah.
(2)KFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Rencana Kerja Pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/atau nota keuangan, serta kebijakan atau arahan Presiden.
(3)Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana LKB atau LKBB yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah.
(4)Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai pembangunan Infrastruktur milik Pemda.
(5)Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(6)Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.Pinjaman Kegiatan; dan/ataub.Pinjaman Tunai.
(7)Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan untuk mendukung sektor prioritas Pemerintah.
(8)Infrastruktur milik Pemda yang dapat diberikan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan:
a.Infrastruktur milik Pemda yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan Daerah; danb.Infrastruktur milik Pemda yang dapat menjadi objek pembiayaan perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, dalam hal Pinjaman Daerah diberikan oleh LKBB yang merupakan perusahaan pembiayaan Infrastruktur.
(9)Pembangunan Infrastruktur milik Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk:
a.pembangunan Infrastruktur milik Pemda yang dilaksanakan oleh BUMD yang akan dibiayai melalui penerusan Pinjaman Daerah dari Pemda ke BUMD dan/atau penyertaan modal kepada BUMD; dan/ataub.refinancing atas pendanaan pembangunan Infrastruktur milik Pemda yang mendukung pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
(10)Dalam melaksanakan Pembangunan Infrastruktur milik Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemda dapat bekerjasama dengan Pemda lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
KRITERIA PEMERINTAH DAERAH YANG DAPAT MENGAJUKAN PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

Pasal 3

(1)Pemda yang dapat mengajukan Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN harus memenuhi persyaratan teknis berupa:
a.administrasi;b.keuangan; danc.kelayakan program/kegiatan.
(2)Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;b.kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu dari aparat pengawas intern Pemda yang memuat minimal mengenai:
1.latar belakang;2.penjelasan kegiatan memenuhi kriteria KFN;3.rencana proyek dan kebutuhan pembiayaan Infrastruktur;4.perhitungan rasio-rasio keuangan; dan5.rencana penarikan pinjaman;c.rencana pembangunan jangka menengah Daerah periode berkenaan;d.rencana kerja Pemda tahun berkenaan;e.laporan keuangan Pemda selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;f.Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;g.rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun pinjaman berkenaan;h.studi kelayakan kegiatan yang akan didanai dari Pinjaman, dalam hal Pinjaman Daerah berupa Pinjaman Kegiatan;i.proposal yang berisi minimal usulan program, indikator keberhasilan program, dan rencana pelaksanaan program, dalam hal Pinjaman Daerah berupa Pinjaman Tunai;j.surat pernyataan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa pemotongan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya merupakan prioritas dan memiliki hak mendahului untuk dilakukan dalam hal Pemda tidak membayar kewajiban Pinjaman Daerah yang telah jatuh tempo;k.salinan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang menunjukkan tersedianya alokasi anggaran pembayaran kewajiban Pinjaman Daerah;l.persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas nilai bersih maksimal pembiayaan utang Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD;m.surat pernyataan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa Pemda tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah dan/atau pihak lain; dann.pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dalam hal permohonan Pinjaman Daerah melebihi sisa jabatan Kepala Daerah.
(3)Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.batas maksimal pembiayaan utang Daerah;b.rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang Daerah; danc.batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang Daerah,yang dihitung pada saat pengajuan Pinjaman Daerah.
(4)Batas maksimal pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan jumlah sisa pembiayaan utang Daerah ditambah jumlah Pinjaman Daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
(5)Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan paling rendah 2,5 (dua koma lima).
(6)Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan jumlah kumulatif pembiayaan utang Daerah.
(7)Batas maksimal pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)Persyaratan kelayakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Pinjaman Kegiatan meliputi:
a.pencantuman rencana pembangunan Infrastruktur yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan rencana kerja Pemda; danb.pinjaman digunakan untuk membiayai Infrastruktur yang menjadi urusan Pemda, yang memenuhi salah satu atau lebih tujuan sebagai berikut:
1.menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan/atau sarana Daerah;2.menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau3.memberikan manfaat ekonomi dan/atau manfaat sosial bagi masyarakat,yang dituangkan dalam dokumen studi kelayakan.
(9)Persyaratan kelayakan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Pinjaman Tunai meliputi:
a.pencantuman rencana program yang membantu pencapaian target program prioritas Pemda sebagaimana yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah/rencana kerja Pemda; danb.penjelasan bahwa rencana program mendorong reformasi kelembagaan serta meningkatkan kapasitas teknis, transparansi dan akuntabilitas Pemda sebagaimana tertuang dalam proposal pinjaman berbasis hasil.

Pasal 4

(1)Rencana Pinjaman Daerah yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah harus mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2)Untuk mendapatkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah harus menyampaikan rencana Pinjaman Daerah yang melebihi sisa masa jabatan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama-sama, dengan melampirkan dokumen:
a.salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;b.kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu aparat pengawas intern Pemda;c.rencana pembangunan jangka menengah daerah periode berkenaan;d.rencana kerja Pemda tahun berkenaan;e.laporan keuangan Pemda selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;f.APBD tahun anggaran berjalan; dang.rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun berkenaan.
(3)Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan kegiatan yang akan didanai dari pinjaman, dalam hal Pinjaman Daerah berupa Pinjaman Kegiatan.
(4)Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tersedia dalam platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional, Pemda tidak lagi melampirkan dokumen dimaksud.
(5)Mekanisme pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan fiskal nasional.

BAB III
LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN/ATAU LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK PELAKSANA PEMBERIAN PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

Bagian Kesatu
Kriteria Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pasal 5
LKB atau LKBB yang dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. berbentuk perseroan terbatas yang mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Pemerintah dan/atau Pemda;
  2. memiliki kecukupan modal yang memadai untuk melaksanakan Pinjaman Daerah;
  3. memiliki pengalaman memberikan Pinjaman Daerah di bidang Infrastruktur kepada Pemda;
  4. memiliki peringkat kredit nasional paling rendah AA (double A) dari lembaga pemeringkat yang diakui di Indonesia;
  5. memiliki unit atau organisasi khusus yang membidangi pengelolaan pembiayaan publik;
  6. menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang baik dalam pelaksanaan kegiatan usaha; dan
  7. memiliki opini audit berupa wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir.

Bagian Kedua
Penetapan Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk Melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah

Pasal 6

(1)Untuk menjadi LKB atau LKBB yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Direktur Utama/pejabat yang mendapat kuasa dari Direktur Utama LKB atau LKBB yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)Permohonan untuk melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a.salinan akta pendirian LKB atau LKBB dan anggaran dasar serta perubahannya;b.dokumen perhitungan rasio kecukupan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;c.salinan bukti LKB atau LKBB melakukan pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemda yang telah dilakukan sebelumnya;d.rincian portofolio pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemda;e.salinan dokumen rating terkini dari credit rating agency;f.struktur organisasi perusahaan yang disetujui pemegang saham;g.informasi publik bahwa LKB atau LKBB menyatakan memiliki praktik pelaksanaan prinsip environmental, social, and governance yang baik yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki reputasi yang baik dan diakui; danh.salinan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit.
(3)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian bersama dengan unit terkait lainnya.
(4)Dalam hal berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh kesimpulan bahwa permohonan LKB atau LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi persetujuan LKB atau LKBB untuk memberikan Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN kepada Menteri.
(5)Penetapan LKB atau LKBB untuk melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Keputusan Menteri.
(6)Dalam hal berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh kesimpulan bahwa permohonan LKB atau LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penolakan kepada Menteri.
(7)Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri kepada Direktur Utama/pejabat yang mendapat kuasa dari Direktur Utama LKB atau LKBB.

BAB IV
MEKANISME PEMBERIAN PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pinjaman Daerah

Pasal 7
Kepala Daerah menyampaikan rencana Pinjaman Daerah dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Direktur Utama LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN.

Pasal 8

(1)Berdasarkan penyampaian rencana Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LKB atau LKBB dapat memberikan persetujuan atau penolakan.
(2)Dalam hal LKB atau LKBB membutuhkan tambahan data dan/atau informasi selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LKB atau LKBB dapat meminta tambahan data dan/atau informasi kepada Pemda dalam rangka melengkapi usulan Pinjaman Daerah.
(3)Dalam hal permohonan Pinjaman Daerah melebihi sisa jabatan Kepala Daerah, persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4)Tata cara pemberian persetujuan dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dokumen usulan rencana Pinjaman Daerah diterima secara lengkap dan benar.
(6)Dalam hal persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan bahwa Pemda tidak dapat menerima Pinjaman Daerah, Direktur Utama LKB atau LKBB menyampaikan penolakan Pinjaman Daerah kepada Kepala Daerah.
(7)Dalam hal persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan bahwa Pemda dapat menerima Pinjaman Daerah, Direktur Utama LKB atau LKBB menyampaikan pemberitahuan persetujuan Pinjaman Daerah kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 9

(1)Berdasarkan pemberitahuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), Direktur Utama/pejabat yang mendapat kuasa dari Direktur Utama LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN bersama Kepala Daerah menyusun dan menandatangani Perjanjian.
(2)Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.jumlah Pinjaman Daerah;b.jangka waktu Pinjaman Daerah;c.masa penarikan (availability period);d.suku bunga/imbal hasil;e.syarat efektif Perjanjian;f.persyaratan pencairan dana;g.ketentuan dan jadwal pembayaran kembali;h.kesediaan untuk dilakukan pemotongan DBH dan/atau DAU dalam hal Pemda gagal bayar;i.ketentuan mengenai kewajiban Pemda dalam rangka pelaksanaan pembiayaan Infrastruktur Daerah (covenants);j.ketentuan mengenai cidera janji termasuk Jangka Waktu Pemulihan;k.sanksi dan/atau penalti;l.mekanisme penyelesaian sengketa; danm.ketentuan addendum/perubahan Perjanjian.
(3)Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani, apabila Pemda telah memenuhi syarat penandatanganan Perjanjian.
(4)Perjanjian yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku efektif, dalam hal Pemda telah memenuhi syarat efektif yang diatur dalam Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e.
(5)Untuk Pinjaman Daerah dengan Prinsip Syariah, Perjanjian dapat diberikan nama lain sesuai dengan skema Pinjaman Daerah dengan Prinsip Syariah yang digunakan.
(6)Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal memuat hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya yang berlaku pada pembiayaan dengan Prinsip Syariah.
(7)Berdasarkan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN melakukan pemindahbukuan dana ke rekening kas umum daerah.
(8)Perubahan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m dapat dilakukan dalam hal:
a.tidak dipenuhinya target dalam paket kebijakan atau kerangka acuan kegiatan; dan/ataub.kondisi tertentu lainnya yang disepakati bersama antara Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan surat kuasa dan LKB/LKBB.

Bagian Kedua
Tingkat Suku Bunga

Pasal 10

(1)LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah mengusulkan suku bunga Pinjaman Daerah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan merujuk pada besaran maksimal setara imbal hasil Surat Berharga Negara seri acuan dengan tenor yang sesuai serta mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan indikator tertentu.
(2)Dalam hal Pinjaman Daerah diberikan kepada daerah dengan keterbatasan kapasitas fiskal, dan/atau kondisi tertentu lainnya, LKB atau LKBB dapat mengusulkan suku bunga yang bersifat konsesional kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)Selain mengusulkan suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LKB atau LKBB juga dapat mengusulkan jangka waktu Pinjaman Daerah.
(4)Menteri menetapkan suku bunga Pinjaman Daerah dan/atau jangka waktu Pinjaman Daerah berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Atas Pelaksanaan Pemberian dan Penggunaan Pinjaman Daerah

Pasal 11

(1)LKB atau LKBB dan Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan materiel atas pelaksanaan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN.
(2)Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan Pinjaman Daerah dalam rangka KFN.

BAB V
MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

Bagian Kesatu
Pemberian Subsidi Bunga

Pasal 12

(1)Pemerintah dapat memberikan subsidi bunga Pinjaman Daerah kepada Pemda yang mendapatkan suku bunga yang bersifat konsesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), yang memanfaatkan Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN.
(2)Pemberian subsidi bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh LKB/LKBB kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)Pemda yang mendapatkan subsidi bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan kategori Kapasitas Fiskal Daerah dan kemampuan keuangan negara serta indikator lainnya.
(4)Dalam hal terdapat perubahan Kapasitas Fiskal Daerah, terhadap besaran subsidi bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan perubahan.

Bagian Kedua
Pejabat Perbendaharaan Negara atas Pemberian Subsidi Bunga

Pasal 13

(1)Dalam rangka pemberian subsidi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri selaku pengguna anggaran bendahara umum negara menetapkan:
a.Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah; danb.Direktur Sistem Perimbangan Keuangan sebagai KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
(2)Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menjadi pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
(3)Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah:
a.tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; ataub.masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah tidak dapat melaksanakan tugas.
(4)Pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(5)Penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau Direktur Sistem Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali
sebagai KPA BUN.
(6)Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga dapat mengusulkan perubahan:
a.KPA BUN Pengelolaan Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah; dan/ataub.pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN PembayaranSubsidi Bunga Pinjaman Daerah,kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
(7)Perubahan:
a.KPA BUN Pengelolaan Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah; dan/ataub.pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah,sebagaimana dimaksud ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 14

(1)KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi:
a.menetapkan operator dan approver satuan kerja;b.menyusun rincian anggaran belanja keluaran kegiatan belanja subsidi bunga Pinjaman Daerah;c.menyusun kerangka acuan kerja/term of reference belanja subsidi bunga Pinjaman Daerah;d.menyusun prakiraan maju/medium term budget framework belanja subsidi bunga Pinjaman Daerah;e.menyusun indikasi kebutuhan dana belanja subsidi bunga Pinjaman Daerah;f.menyusun rencana dana pengeluaran subsidi bunga Pinjaman Daerah;g.menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara subsidi bunga Pinjaman Daerah;h.menyusun realisasi anggaran belanja subsidi bunga Pinjaman Daerah;i.menyusun prognosa pelaksanaan anggaran belanja subsidi bunga Pinjaman Daerah setiap semester;j.melakukan penilaian terhadap tagihan subsidi bunga Pinjaman Daerah dari LKB atau LKBB beserta lampirannya; dank.menyusun rekomendasi pembayaran tagihan subsidi bunga Pinjaman Daerah.
(2)KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi:
a.menetapkan staf pengelola keuangan, PPK, dan PPSPM;b.menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana subsidi bunga Pinjaman Daerah;c.melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali subsidi bunga Pinjaman Daerah;d.mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran subsidi bunga Pinjaman Daerah; dane.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran subsidi bunga Pinjaman Daerah kepada pembantu pengguna anggaran pengelolaan subsidi bunga Pinjaman Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara subsidi bunga Pinjaman Daerah.

Pasal 15
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Daerah, KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah, dan KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas pelaksanaan pemberian Pinjaman Daerah dan penggunaan Pinjaman Daerah oleh Pemda.

Bagian Ketiga
Penganggaran dan Pengalokasian Subsidi Bunga Pinjaman Daerah

Pasal 16

(1)KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah menyusun usulan indikasi kebutuhan dana BUN untuk Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
(2)Penyusunan indikasi kebutuhan dana BUN dan penyampaian indikasi kebutuhan dana BUN dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Bagian Keempat
Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah

Pasal 17

(1)Subsidi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibayarkan secara 3 (tiga) bulanan dalam 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan tagihan yang disampaikan oleh Direktur Utama/pejabat yang mendapat kuasa dari Direktur Utama LKB atau LKBB yang melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN kepada KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
(2)Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.pada bulan April, untuk periode pembayaran subsidi bunga Pinjaman Daerah bulan Januari, bulan Februari, dan bulan Maret;b.bulan Juli, untuk periode pembayaran subsidi bunga Pinjaman Daerah bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni;c.bulan Oktober, untuk periode pembayaran subsidi bunga Pinjaman Daerah bulan Juli, bulan Agustus, dan bulan September; dand.paling lambat tanggal 10 Desember, untuk periode pembayaran subsidi bunga Pinjaman Daerah bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember.
(3)Penyampaian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen berupa:
a.nomor rekening LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN;b.rincian perhitungan subsidi bunga Pinjaman Daerah;c.bukti pencairan dana Pinjaman Daerah dalam rangka KFN; dand.dokumen pendukung lainnya.
(4)Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga menerbitkan rekomendasi pembayaran yang disampaikan kepada KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
(5)Berdasarkan rekomendasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK melakukan:
a.pengujian atas tagihan;b.penolakan tagihan/penerbitan SPP; danc.penyampaian SPP kepada PPSPM.
(6)Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, PPSPM melakukan:
a.pengujian atas SPP;b.penolakan SPP/penerbitan SPM; danc.penyampaian SPM ke KPPN.
(7)Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, KPPN melakukan pengujian dan menerbitkan SP2D.
(8)Kepala KPPN menyampaikan salinan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktur Utama/pejabat yang mendapat kuasa dari Direktur Utama LKB atau LKBB yang melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN.
(9)Tata cara penerbitan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada KPPN.

BAB VI
MEKANISME PEMBAYARAN KEWAJIBAN PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

Bagian Kesatu
Pembayaran Kewajiban Pemda

Paragraf 1
Umum

Pasal 18

(1)Kewajiban Pemda dalam pelaksanaan Pinjaman Daerah terdiri atas pembayaran:
a.pokok Pinjaman Daerah;b.bunga/imbal hasil Pinjaman Daerah;c.denda keterlambatan pembayaran Pinjaman Daerah, jika ada; dand.biaya/kewajiban lain sesuai dengan Perjanjian.
(2)Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemda dengan pendanaan yang bersumber dari APBD.
(3)Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemda dengan melakukan pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN.
(4)Ketentuan dan jangka waktu pembayaran kewajiban Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian.

Paragraf 2
Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Tidak Ditentukan Penggunaannya

Pasal 19
Dalam hal Pemda tidak membayar kewajiban Pinjaman Daerah yang telah jatuh tempo, Menteri melakukan pemotongan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.

Pasal 20

(1)Dalam hal terdapat kewajiban Pinjaman Daerah yang telah jatuh tempo dan belum dilakukan pembayaran oleh Pemda, Direktur Utama/pejabat yang mendapat kuasa dari Direktur Utama LKB atau LKBB menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Pinjaman Daerah telah jatuh tempo.
(3)Dalam rangka perhitungan besaran kewajiban Pemda, Direktur Utama/pejabat yang mendapat kuasa dari Direktur Utama LKB atau LKBB melakukan rekonsiliasi dengan Kepala Daerah untuk menentukan besaran pemotongan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(4)Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh Direktur Utama/pejabat yang mendapat kuasa dari Direktur Utama LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN, Kepala Daerah, atau perwakilan dari masing masing pihak.
(5)Rekonsiliasi dan penandatanganan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Pinjaman Daerah telah jatuh tempo.
(6)Dalam hal berita acara rekonsiliasi tidak ditandatangani oleh Kepala Daerah atau perwakilan dari Pemda sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah dianggap menyetujui besaran pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum sebesar nominal yang tercantum dalam berita acara rekonsiliasi.

Pasal 21

(1)Dalam rangka penyelesaian kewajiban Pinjaman Daerah yang telah jatuh tempo, Direktur Utama/pejabat yang mendapat kuasa dari Direktur Utama LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN menyampaikan permohonan pemotongan dana DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
a.berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4);b.Perjanjian; danc.nomor rekening LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN.
(3)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan dana DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
(4)Pemotongan dana DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi rujukan pemenuhan kewajiban Pemda pada Perjanjian.

Pasal 22

(1)Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan:
a.pemotongan dana DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya;b.penyaluran dana hasil pemotongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke rekening LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN; danc.penyampaian surat pemberitahuan penyaluran dana hasil pemotongan ke Direktur Utama/pejabat yang mendapat kuasa dari Direktur Utama LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN dan Kepala Daerah.
(2)KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum mencatat dana hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam akun penerimaan transito hasil pemotongan dana DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
(3)Pemotongan dana DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyaluran dana hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus telah diterima pada rekening LKB atau LKBB paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah kewajiban pembayaran Pinjaman Daerah telah jatuh tempo.

Pasal 23

(1)Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam hal:
a.pemotongan dana DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 belum dapat dilakukan sampai dengan hari ke-61 (enam puluh satu) setelah kewajiban pembayaran Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang telah melewati masa jatuh tempo; ataub.pemotongan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya tidak dapat dilakukan secara penuh atas tunggakan kewajiban Pinjaman Daerah yang telah melewati masa jatuh tempo.
(2)Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana yang disediakan oleh Pemerintah untuk keperluan pembayaran terlebih dahulu kewajiban Pinjaman Daerah yang telah melewati masa jatuh tempo.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Bagian Kesatu
Pemantauan dan Evaluasi terhadap Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka Kebijakan Fiskal Nasional

Pasal 24

(1)Menteri berwenang untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN.
(2)Menteri mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi.
(3)Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melibatkan unit eselon I terkait.
(4)Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.periodik setiap semester; dan/ataub.pada periode tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(5)Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam keberlanjutan pelaksanaan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN oleh LKB atau LKBB.

Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi atas Pelaksanaan Pinjaman Daerah

Pasal 25

(1)Direktur Utama LKB atau LKBB melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pinjaman Daerah yang meliputi:
a.kesesuaian sasaran/target Pinjaman Daerah;b.penarikan Pinjaman Daerah;c.penggunaan Pinjaman Daerah;d.pembayaran kembali Pinjaman Daerah; dan/ataue.lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.secara periodik setiap semester; dan/ataub.pada periode tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(3)Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan oleh Direktur Utama LKB atau LKBB dalam penentuan kebijakan pemberian Pinjaman Daerah.
(4)Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan oleh Direktur Utama LKB atau LKBB kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Pasal 26

(1)Dalam rangka pemantauan Pembiayaan Utang Daerah, Pemda melaporkan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri setiap semester dalam tahun anggaran yang berjalan.
(2)Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
a.tanggal 31 Juli untuk semester I tahun berkenaan; danb.tanggal 31 Januari untuk semester II tahun berkenaan.
(4)Pemda yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PELAPORAN

Pasal 27

(1)Pejabat perbendaharaan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(2)LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka KFN:
a.menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku bagi LKB atau LKBB; danb.menyusun laporan pelaksanaan pemberian Pinjaman Daerah.
(3)Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan oleh Direktur Utama LKB atau LKBB kepada Menteri.
(4)Penyampaian laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal  diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.









Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2026
DIREKTUR JENDERAL
REPUBLIK INDONESIA,
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DHAHANA PUTRA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PURBAYA YUDHI SADEWA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 185

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan