PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA,
| a. | bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar valuta asing; |
| b. | bahwa dalam rangka mengakomodasi perkembangan pasar valuta asing, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan terkait transaksi pasar valuta asing untuk penguatan kebijakan stabilitas nilai tukar, harmonisasi dengan ketentuan lain, penguatan manajemen risiko atas transaksi, dan penguatan ketentuan untuk mengantisipasi dinamika model bisnis; |
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, sehingga perlu diubah; |
| d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing; |
| 1. | Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 17/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 85/BI); |
| 2. | Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tanggal 30 September 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing; |
MEMUTUSKAN :
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tanggal 30 September 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Pelaku transaksi Pasar Valuta Asing yang melakukan transaksi Derivatif di Pasar Valuta Asing wajib menggunakan kontrak keuangan.(2)Kontrak keuangan yang digunakan dalam transaksi Derivatif nilai tukar di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.Perjanjian Induk Derivatif Indonesia;b.kontrak keuangan berupa perjanjian induk dan/atau kontrak standar yang diterbitkan oleh asosiasi, self-regulatory organization di bidang pasar uang dan Pasar Valuta Asing, dan/atau otoritas terkait; atauc.kontrak lain.(2a)Kontrak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilengkapi dengan perjanjian pendukung.(2b)Perjanjian pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) berupa: a.credit support annex; ataub.perjanjian pendukung lain.(3)Kontrak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung dengan konfirmasi tertulis yang menunjukkan terjadinya transaksi.(4)Kontrak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a.tanggal kontrak;b.nama pelaku transaksi Pasar Valuta Asing; danc.hak dan kewajiban pelaku transaksi Pasar Valuta Asing.(5)Konfirmasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a.tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian;b.jenis transaksi;c.jenis mata uang; dand.nilai nominal transaksi.(6)Pelaku transaksi Pasar Valuta Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa teguran tertulis.(7)Perjanjian Induk Derivatif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini. |
| 2. | Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1)Bank Indonesia memublikasikan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) pada laman Bank Indonesia.(2)Jakarta Interbank Spot Dollar Rate sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan setiap hari kerja pada pukul 15.15 WIB atau pada waktu lain yang ditetapkan Bank Indonesia. |
| 3. | Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1)Bank Indonesia memublikasikan kurs acuan non- USD/IDR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada laman Bank Indonesia.(2)Kurs acuan non-USD/IDR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan setiap hari kerja pada pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain yang ditetapkan Bank Indonesia. |
| 4. | Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 16 dihapus, ayat (1) huruf g, serta ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 16 diubah, dan Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1)Transaksi Derivatif yang bersifat plain vanilla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a meliputi: a.forward;b.domestic non-deliverable forward;c.dihapus;d.swap;e.cross-currency swap;f.option; dang.transaksi Derivatif yang bersifat plain vanilla lain.(2)Transaksi structured product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b berupa gabungan dari transaksi Derivatif nilai tukar dengan: a.transaksi Derivatif nilai tukar lain;b.transaksi Derivatif lain; dan/atauc.non-Derivatif.(3)Transaksi domestic non-deliverable forward sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus: a.diselesaikan dengan memperhitungkan selisih antara kurs acuan dan kurs yang disepakati;b.diselesaikan dalam mata uang rupiah; danc.menggunakan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate dan/atau kurs acuan non-USD/IDR sebagai kurs acuan.(4)Transaksi structured product berupa gabungan dari transaksi Derivatif nilai tukar dengan transaksi Derivatif nilai tukar lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a.transaksi call spread option; danb.transaksi structured product lain |
| 5. | Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A (1)Bank dapat melakukan transaksi call spread option sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a dengan mekanisme dynamic hedging.(2)Transaksi call spread option dengan mekanisme dynamic hedging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Underlying Transaksi yang telah digunakan pada transaksi call spread option awal.(3)Mekanisme dynamic hedging yang menggunakan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.kisaran kurs baru tidak beririsan (overlap) dengan kisaran kurs transaksi call spread option awal; danb.jangka waktu transaksi call spread option dengan mekanisme dynamic hedging paling kurang 1 (satu) bulan untuk transaksi call spread option awal yang memiliki sisa jatuh waktu 1 (satu) bulan atau lebih, atau sesuai sisa jangka waktu jika sisa jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan. |
| 6. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 diubah, serta Pasal 18 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1)Bank dapat melakukan cover hedging melalui transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh Bank kepada Bukan Penduduk berupa bank di luar negeri atas: a.transaksi valuta asing yang telah dilakukan nasabah Bank kepada Bank; ataub.re-hedge Bank lain.(2)Cover hedging yang dilakukan atas transaksi valuta asing yang telah dilakukan nasabah Bank kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.menggunakan Underlying Transaksi yang dimiliki oleh nasabah Bank; danb.dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah transaksi nasabah Bank.(3)Cover hedging yang dilakukan atas re-hedge Bank lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.Bank yang melakukan re-hedge menyampaikan: 1.dokumen Underlying Transaksi dari Nasabah Bank yang melakukan re-hedge; atau2.pernyataan tertulis bahwa: a)transaksi dilakukan dengan tujuan re-hedge; danb)bersedia menunjukkan dokumen Underlying Transaksi dari nasabah kepada Bank Indonesia atau otoritas terkait lain,kepada Bank yang melakukan cover hedging; danb.dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah transaksi re-hedge yang dilakukan Bank lain.(4)Contoh pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini. |
| 7. | Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1)Waktu pelaksanaan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antar-Bank ditetapkan sepanjang rentang waktu pelaksanaan operasi moneter valuta asing Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai operasi moneter.(2)Waktu pelaksanaan transaksi valuta asing terhadap valuta asing ditetapkan sesuai waktu transaksi pada konsensus global (global convention).(3)Dalam melakukan transaksi Pasar Valuta Asing, Bank wajib mematuhi ketentuan waktu transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).(4)Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. |
| 8. | Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1)Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar USD50,000.00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing.(2)Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi Derivatif valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 2 berupa transaksi forward dan domestic non-deliverable forward sebesar: a.USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing untuk transaksi beli; danb.USD10,000,000.00 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi untuk transaksi jual.(3)Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi Derivatif valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 2 berupa transaksi swap sebesar USD10,000,000.00 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi.(4)Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi Derivatif nilai tukar valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 2 selain transaksi forward, domestic non-deliverable forward, dan swap sebesar: a.USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing untuk transaksi beli; danb.USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi untuk transaksi jual. |
| 9. | Ketentuan ayat (1) huruf f serta ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 27 diubah, dan di antara ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 27 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1)Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) terdiri atas: a.kegiatan transaksi berjalan (current account);b.kegiatan transaksi finansial (financial account);c.kegiatan transaksi modal (capital account);d.kredit atau pembiayaan dari Bank kepada Penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi;e.perdagangan barang dan jasa di dalam negeri; danf.Underlying Transaksi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.(2)Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a.surat berharga berdenominasi valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk seluruh transaksi beli valuta asing terhadap rupiah;a1.surat berharga berdenominasi valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia di dalam negeri untuk seluruh transaksi beli valuta asing terhadap rupiah;b.penempatan dana;c.fasilitas kredit atau pembiayaan yang belum ditarik; dand.aset kripto.(3)Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat digunakan sebagai Underlying Transaksi untuk: a.transaksi domestic non-deliverable forward, dapat menggunakan penempatan dana dalam rupiah milik Bukan Penduduk;b.transaksi domestic non-deliverable forward jual, dapat menggunakan deposito dalam valuta asing dengan tenor sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan;c.transaksi forward jual valuta asing terhadap rupiah dan Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Bukan Penduduk dapat menggunakan penempatan dana valuta asing di dalam negeri dan/atau di luar negeri; dand.pembelian transaksi Derivatif berupa structured product gabungan dari transaksi Derivatif nilai tukar dengan non-Derivatif berupa penempatan dana pada Bank yang sama.(4)Fasilitas kredit atau pembiayaan yang belum ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat digunakan sebagai Underlying Transaksi untuk transaksi cross-currency swap valuta asing terhadap rupiah. |
| 10. | Di antara ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 46 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, serta ketentuan ayat (2) huruf e Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 (1)Bank dilarang melakukan: a.Transfer Rupiah ke luar negeri;b.transaksi non-deliverable forward valuta asing terhadap rupiah di luar negeri;c.pemberian cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah;d.pemberian cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan dalam rupiah atau valuta asing kepada Bukan Penduduk;e.pembelian surat berharga dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bukan Penduduk;f.investasi dalam rupiah kepada Bukan Penduduk; dang.transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.(2)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a.kegiatan tertentu untuk penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal (local currency transaction);a1.transaksi non-deliverable forward jual valuta asing terhadap rupiah di luar negeri yang dilakukan oleh Bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia guna mendukung kebijakan Bank Indonesia;b.pemberian cerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berupa cerukan intrahari;c.pemberian kredit atau pembiayaan kepada Bukan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan persyaratan kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia;d.pembelian surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia; dane.transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.(3)Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa: a.teguran tertulis; danb.kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
| 11. | Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 47 dihapus, di antara ayat (1) huruf b dan huruf c Pasal 47 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf b1, ayat (1) huruf g Pasal 47 diubah, serta penjelasan ayat (1) huruf e Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 (1)Kredit atau pembiayaan kepada Bukan Penduduk dengan persyaratan kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c meliputi: a.dihapus;b.kredit atau pembiayaan dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan: 1.mengikutsertakan bank asing yang berkedudukan di luar Indonesia;2.kontribusi bank asing lebih besar dari kontribusi Bank; dan3.diberikan untuk pembiayaan proyek sektor riil di Indonesia;b1.kredit atau pembiayaan dengan jaminan penempatan dana, dengan kriteria sebagai berikut: 1.nominal dari kredit atau pembiayaan paling banyak sebesar nilai penempatan dana yang dijadikan jaminan;2.jangka waktu dari kredit atau pembiayaan paling panjang sesuai sisa jangka waktu penempatan dana yang dijadikan jaminan;3.penempatan dana pada Bank yang sama;4.kredit atau pembiayaan digunakan untuk kegiatan ekonomi di Indonesia; dan5.memenuhi ketentuan Bank Indonesia lain;c.kartu kredit;d.kredit atau pembiayaan konsumsi di Indonesia;e.cerukan intrahari;f.saldo negatif karena pembebanan biaya administrasi; dang.kegiatan lain(2)Surat berharga yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d meliputi: a.surat berharga terkait: 1.ekspor dan impor barang dan/atau jasa, dari dan ke Indonesia; dan2.perdagangan di Indonesia; danb.bank draft yang diterbitkan oleh bank di luar negeri untuk kepentingan pekerja migran Indonesia dan dana rupiah tersebut diterima di Indonesia oleh Penduduk. |
| 12. | Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 51 disisipkan ayat baru yakni ayat (1a), dan ayat (3) Pasal 51 dihapus, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 (1)Laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b disampaikan dalam hal terdapat permintaan Bank Indonesia.(1a)Permintaan Bank Indonesia terkait laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat.(2)Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta informasi tambahan atas penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3)Dihapus. |
| 13. | Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51A Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4): a.untuk laporan berkala, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaporan; danb.untuk laporan insidental, dikenai sanksi teguran tertulis. |
| 14. | Lampiran ditambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini. |
| 1. | Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku: a.transaksi Pasar Valuta Asing yang dilaksanakan sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku, tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tanggal 30 September 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing sampai dengan jangka waktu transaksi Pasar Valuta Asing berakhir;b.penyampaian dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1): 1)dengan nominal transaksi di atas USD50,000.00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) sampai dengan USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku; dan2)dilaksanakan pada tanggal 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026,dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Juli 2026; danc.penyampaian koreksi oleh Bank atas laporan berkala untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1): 1)dengan nominal transaksi di atas USD50,000.00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) sampai dengan USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku; dan2)dilaksanakan pada tanggal 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026,dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi dengan penyesuaian batas waktu sampai dengan tanggal 31 Juli 2026. |
| 2. | Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2026
ANGGOTA DEWAN GUBERNUR,
TTD
THOMAS A. M. DJIWANDONO
PENJELASAN ATAS
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: