PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2026

TENTANG

TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM/DANA BAGI HASIL ATAU DANA DESA DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI, PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Keuangan diinstruksikan antara lain untuk melakukan penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
  7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208).

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM/DANA BAGI HASIL ATAU DANA DESA DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI, PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang disebut:

  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  2. Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagai badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai badan usaha milik negara.
  3. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  5. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
  6. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
  7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
  8. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
  9. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
  10. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
  11. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
  12. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
  13. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian anggaran BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
  14. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
  15. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  16. Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
  17. Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut KKMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
  18. Pembiayaan adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (persero) untuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP.
  19. Menteri Koperasi adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP.
  20. PT Agrinas Pangan Nusantara (persero) yang selanjutnya disebut PT Agrinas adalah perusahaan dibawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang ditugaskan untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP sesuai dengan perikatan kontrak atau kesepakatan dengan Menteri Koperasi.

Pasal 2

(1)Dalam rangka mendukung Pembiayaan oleh Bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan Bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.
(2)Pembiayaan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan:
a.limit maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per unit gerai KKMP/KDMP,b.tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima Pembiayaan sebesar 6% (enam persen) per tahun,c.jangka waktu (tenor) pembiayaan 72 (tujuh puluh dua) bulan, dand.masa tenggang (grace period) Pembiayaan selama 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pembiayaan.
(3)Unit gerai KKMP/KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa Kelurahan/Desa.
(4)Pembayaran angsuran termasuk bunga untuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a.setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH; ataub.sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa.
(5)Dalam hal terdapat perubahan skema Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6)Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

Pasal 3
Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based.

BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN

Pasal 4

(1)Dalam rangka penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk memberikan dukungan pengembalian Pembiayaan, Menteri selaku PA BUN menetapkan:
a.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah;b.Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;c.Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;d.Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum; dane.Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah.
(2)Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan:
a.Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima DAU/DBH untuk penyaluran DAU/DBH; ataub.Kepala KPPN Jakarta I untuk penyaluran Dana Desa.
(3)Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(4)Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(5)Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(6)Dalam hal terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Pasal 5
Pemimpin PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum, dan koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP.

BAB III
PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM/DANA BAGI HASIL ATAU DANA DESA

Bagian Kesatu
Permohonan

Pasal 6

(1)Bank menyampaikan surat permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil kepada:
a.KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pembiayaan KKMP; dan/ataub.KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pembiayaan KDMP.
(2)Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah Bank menerima dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan pedoman dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3)Surat permohonan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.besaran jumlah penyaluran dana;b.nomor rekening penampung penyaluran dana; danc.rincian kode dan nama Kelurahan atau Desa serta nomor induk dan nama koperasi.
(4)Besaran jumlah penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil.
(5)Bank bertanggung jawab atas kebenaran isi dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 12 (dua belas) pada bulan periode jatuh tempo pembayaran angsuran Pembiayaan.
(8)Dalam hal surat permohonan penyaluran dana untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyaluran DAU pada bulan Desember, Bank menyampaikan surat permohonan kepada KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum paling lambat pada tanggal 12 November.
(9)Dalam hal tanggal 12 (dua belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) merupakan hari libur atau diliburkan, penyampaian surat permohonan penyaluran dana pada hari kerja berikutnya.
(10)Dalam hal terdapat 1 (satu) KDMP yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Desa, besaran jumlah penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencantumkan besaran jumlah penyaluran masing- masing Desa.

Bagian Kedua
Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa

Pasal 7

(1)Berdasarkan surat permohonan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
a.KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyampaikan rekomendasi penyaluran DAU/DBH kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum; ataub.KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan,melalui koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah.
(2)Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3)Rekomendasi penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak surat permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima.

Pasal 8

(1)Berdasarkan rekomendasi penyaluran DAU/DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan:
a.pemotongan penyaluran DAU/DBH ke RKUD; danb.penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU/DBH ke rekening penampung penyaluran dana.
(2)Berdasarkan rekomendasi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melakukan penyaluran Dana Desa dari rekening kas umum negara ke rekening penampung penyaluran Dana.
(3)Besaran penyaluran dana hasil pemotongan DAU/DBH ke rekening penampung penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai dasar penyesuaian penganggaran dalam APBD oleh Pemerintah Daerah dan APB Desa oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Tata cara pemotongan penyaluran DAU/DBH dan penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU/DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Penggunaan Sistem Informasi Berbasis Elektronik

Pasal 9
Mekanisme tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 diselenggarakan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.

BAB IV
AKUNTANSI DAN PELAPORAN

Pasal 10
Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 530); dan
b.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 654),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PURBAYA YUDHI SADEWA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 215

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan