PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi eksportir dan penyederhanaan perizinan berusaha di bidang ekspor, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dan pengaturan ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112);
  7. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 167);
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR.

Pasal I
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) yang telah beberapa kali  diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:

a.Nomor 11 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289);
b.Nomor 21 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 512);
c.Nomor 9 Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 167),

diubah sebagai berikut:

1.Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu)  ayat, yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (5), ayat (8), ayat (14), dan ayat (20) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai  berikut:

Pasal 6
(1)Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.(1a)Terhadap permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor Barang tertentu yang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor Barang tertentu secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)Apabila Perizinan Berusaha di bidang Ekspor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Perizinan Berusaha di bidang ekspor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.(3)Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.(4)Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Eksportir Terdaftar memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a.nomor Eksportir Terdaftar dan tanggal terbit;b.NIB dan identitas Eksportir; danc.masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.(5)Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan Persetujuan Ekspor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a.nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit;b.NIB dan identitas Eksportir;c.pos tarif/harmonized system;d.jenis/uraian Barang;e.jumlah Barang dan satuan Barang; danf.masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.(6)Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai:
a.nama perusahaan; danb.alamat perusahaan.(7)Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (5), terdapat elemen data dan/atau keterangan lain.(8)Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) sesuai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.(9)Penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, disertai dengan kartu kendali realisasi Ekspor.(10)Kartu kendali realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan untuk melakukan pemotongan jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e.(11)Dalam hal jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e telah dilakukan pemotongan secara elektronik oleh SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, penerbitan Persetujuan Ekspor tidak disertai kartu kendali realisasi Ekspor.(12)Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen Eksportir Terdaftar dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit berupa nomor Eksportir Terdaftar dan tanggal terbit.(13)Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen Persetujuan Ekspor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit mengenai:
a.nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit;b.pos tarif/harmonized system; danc.jumlah Barang dan satuan Barang.(14)Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) huruf f dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan/atau ayat (2) masih berlaku.(15)Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dan ayat (14), terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(16)Terhadap elemen data dan/atau keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(17)Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) sampai dengan ayat (16) dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS.(18)Satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.(19)Dalam hal satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (18) belum ditetapkan, satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e sesuai dengan ketentuan internasional.(20)Jenis Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2), elemen data dan/atau keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14
(1)Terhadap kegiatan Ekspor atas Barang tertentu, Menteri menetapkan kewajiban pemenuhan dokumen lain yang harus dipenuhi oleh Eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.sertifikat sanitasi produk hewan (KH-2); danb.dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal).(3)Sertifikat sanitasi produk hewan (KH-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a.nomor sertifikat sanitasi produk hewan (KH-2);b.jenis/uraian Barang;c.jumlah Barang dan satuan Barang;d.tempat dan tanggal dikeluarkan sertifikat sanitasi produk hewan (KH-2);e.negara asal;f.negara tujuan Ekspor;g.nama dan alamat pengirim;h.nama dan alamat penerima;i.tempat pengeluaran dan tanggal muat;j.tempat pemasukan dan tanggal bongkar;k.jenis dan identitas alat angkut; danl.tempat transit.(4)Dokumen lain berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a.nomor dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal);b.NIB;c.pos tarif/harmonized system;d.jumlah unit;e.volume;f.negara tujuan Ekspor;g.pelabuhan muat Ekspor;h.tanggal awal/terbit dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal); dani.tanggal akhir dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal).(5)Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.(6)Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara sertifikat sanitasi produk hewan (KH-2) dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit berupa:
a.nomor sertifikat sanitasi produk hewan (KH-2);b.tanggal dikeluarkan sertifikat sanitasi produk hewan (KH-2);c.negara tujuan Ekspor; dand.pelabuhan muat Ekspor.(7)Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit berupa:
a.nomor dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal);b.tanggal awal/terbit dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal);c.pos tarif/harmonized system;d.negara tujuan Ekspor; dane.pelabuhan muat Ekspor.(8)Terhadap elemen tanggal akhir dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf i dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, dokumen lain berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan masih berlaku.(9)Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), atau ayat (8), dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS.(10)Kegiatan Ekspor atas Barang tertentu dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3.Setelah Bagian Kedua Bab IX ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga
Pembatalan Proses Penerbitan Surat Keterangan
4.Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27A
(1)Eksportir dapat melakukan pembatalan terhadap proses penerbitan surat keterangan di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1).(2)Pengajuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alasan pembatalan dan dilakukan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.(3)Eksportir bertanggung jawab terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas permohonan pembatalan secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pembatalan.(4)Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebelum permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan surat keterangan di bidang Ekspor.
5.Pasal 29 dihapus.
6.Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah dan ayat (2) dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30
(1)Eksportir yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.(2)Dihapus.(3)Dihapus.(4)Terhadap Ekspor Barang yang dikenai kewajiban berupa:
a.Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor, serta Laporan Surveyor, Eksportir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor;b.Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor, Eksportir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor;c.Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar dan Laporan Surveyor, Eksportir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar; dand.Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor dan Laporan Surveyor, Eksportir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Ekspor.(5)Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a.setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya, untuk semua Barang yang diatur Ekspornya selain Barang contoh produk industri pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian serta Barang pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan Ekspor kembali, dan keperluan Ekspor produk industri; ataub.paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Ekspor, untuk Barang contoh produk industri pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian,melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.(6)Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, dalam hal Eksportir telah melakukan Ekspor dan telah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Eksportir tidak menyampaikan laporan realisasi pada bulan berikutnya.(7)Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi elemen data dan/atau keterangan paling sedikit:
a.jenis/uraian Barang;b.pos tarif/harmonized system;c.volume Barang;d.nilai Barang;e.pelabuhan muat;f.negara tujuan;g.nomor dan tanggal Laporan Surveyor, untuk Ekspor Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis; danh.nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor.
7.Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31
(1)Eksportir yang telah memiliki dokumen lain yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal), wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.(2)Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) tahun paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Januari tahun berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.(3)Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a.jenis/uraian Barang;b.pos tarif/harmonized system;c.volume Barang;d.jumlah unit;e.nilai Barang;f.pelabuhan muat;g.negara tujuan;h.nomor dan tanggal dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal); dani.nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor.
8.Pasal 35 dihapus.
9.Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36
(1)Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dikenai sanksi administratif berupa peringatan.(2)Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang tidak terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).(3)Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang telah terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa:
a.pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2);b.penangguhan penerbitan, perubahan dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), untuk Persetujuan Ekspor berikutnya selama Eksportir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), untuk Persetujuan Ekspor yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor;c.pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), untuk Persetujuan Ekspor yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam masa berlaku Persetujuan Ekspor; ataud.penangguhan penerbitan, perubahan dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), untuk Persetujuan Ekspor berikutnya selama Eksportir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan setelah masa berlaku Persetujuan Ekspor berakhir.
10.Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40
Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan:
a.dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2);b.dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor yang masa berlakunya telah berakhir, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2);c.surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1);d.surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor yang masa berlakunya telah berakhir atau surat keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1); ataue.dokumen Laporan Surveyor, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
11.Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf d Pasal 41 diubah dan huruf g dihapus sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41
Sanksi administratif berupa:
a.pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dan huruf c dan/atau Pasal 40 huruf a diaktifkan kembali, dalam hal Eksportir:
1.telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sepanjang Perizinan Berusaha di bidang Ekspor masih berlaku;2.dihapus;3.telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau4.terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;b.penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dan/atau huruf d dicabut, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);c.penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dicabut, dalam hal Eksportir:
1.telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau2.terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;d.pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 40 huruf c diaktifkan kembali, dalam hal Eksportir:
1.telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sepanjang surat keterangan masih berlaku, untuk surat keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau untuk surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor;2.telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau3.terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;e.penangguhan penerbitan surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dan/atau huruf c dicabut, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);f.penangguhan penerbitan surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dicabut, dalam hal Eksportir:
1.telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau2.terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;g.dihapus;h.penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e dicabut, dalam hal Eksportir:
1.telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau2.terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; ataui.rekomendasi penangguhan penerbitan dokumen lain berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dicabut, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
12.Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a angka 1 dihapus dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42
(1)Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan:
a.Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dalam hal:
1,dihapus;2.dihapus;3.terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau Laporan Surveyor;4.ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, atau perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;5.melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; atau6.dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau Laporan Surveyor; danb.surat keterangan dalam hal:
1.terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam surat keterangan;2.ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan surat keterangan;3.melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; atau4.dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan surat keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor.(2)Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 4 serta huruf b angka 1 dan angka 2, hanya dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau surat keterangan setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau surat keterangan.
13.Ketentuan ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (8) Pasal 44 diubah dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44
(1)Peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan:
a.Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam:
1.Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf a dan huruf c;2.Pasal 37 ayat (1); dan3.Pasal 41 huruf a angka 1; danb.surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam:
1.Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf b; dan2.Pasal 41 huruf d angka 1,dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.(2)Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan:
a.Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam:
1.dihapus;2.dihapus;3.Pasal 40 huruf a;4.Pasal 41 huruf a angka 2 sampai dengan angka 4;5.Pasal 42 ayat (1) huruf a angka 2 sampai dengan angka 6; dan6.Pasal 43 ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b; danb.surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, Pasal 41 huruf d angka 2 dan angka 3, dan Pasal 42 ayat (1) huruf b,dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.(3)Dihapus.(4)Penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dan huruf d, dan pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.(5)Penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dan Pasal 43 ayat (1) huruf a dan pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dan/atau Pasal 43 ayat (2) huruf a dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.(6)Penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dan huruf c dan pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.(7)Penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dan pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.(8)Penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pembekuan Laporan Surveyor, pencabutan Laporan Surveyor, pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan pengaktifan kembali Laporan Surveyor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e, Pasal 41 huruf h, dan Pasal 43 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dan ayat (3) dilakukan oleh Surveyor berdasarkan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.(9)Rekomendasi penangguhan penerbitan dokumen lain berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan pencabutan penangguhan penerbitan dokumen lain berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) Pasal 41 huruf i disampaikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada menteri pembina lembaga penerbit dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal).(10)Penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pembekuan Laporan Surveyor, pencabutan Laporan Surveyor, pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan pengaktifan kembali Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
14.Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (3) Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47
(1)Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa:
a.peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 huruf a, Pasal 41 huruf a, Pasal 42 ayat (1) huruf a, dan Pasal 43 ayat (1) huruf b, huruf c, dan ayat (2) huruf b;b.peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf b, Pasal 40 huruf c, Pasal 41 huruf d, dan Pasal 42 ayat (1) huruf b;c.penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dan huruf d, Pasal 40 huruf b, dan Pasal 43 ayat (1) huruf a dan pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dan huruf c dan Pasal 43 ayat (2) huruf a; dand.penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dan huruf c dan Pasal 40 huruf d dan pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e dan huruf f,dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.(2)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.(3)Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pembekuan Laporan Surveyor, pencabutan Laporan Surveyor, pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan pengaktifan kembali Laporan Surveyor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e, Pasal 41 huruf h, dan Pasal 43 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dan ayat (3), dilakukan secara manual oleh Surveyor kepada Eksportir, berdasarkan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri, dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
15.Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51A
(1)Ekspor kembali atas Barang yang telah diimpor tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Ekspor dalam hal:
a.Barang impor yang diekspor kembali selama masih berada di kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara;b.Barang impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat yang diekspor kembali tanpa mengalami proses pengolahan dengan jumlah paling banyak sama dengan dokumen pemasukannya; atauc.Ekspor kembali Barang Impor Sementara.(2)Ketentuan Ekspor kembali atas Barang yang telah diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
16.Di antara Pasal 52B dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52C dan Pasal 52D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52C
(1)Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.Perizinan Berusaha berupa:
1.Eksportir Terdaftar Timah Murni Batangan – Kerja Sama Fasilitas Smelter;2.Persetujuan Ekspor Timah Murni Batangan yang menggunakan Eksportir Terdaftar Timah Murni Batangan – Kerja Sama Fasilitas Smelter;3.Eksportir Terdaftar Timah Industri; dan4.Persetujuan Ekspor Timah Industri,yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2026;b.Perizinan Berusaha berupa:
1.Eksportir Terdaftar Produsen Kratom; dan2.Eksportir Terdaftar Non-Produsen Kratom,yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 1 Juli 2026;c.Perizinan Berusaha berupa:
1.Eksportir Terdaftar Batubara; dan2.Persetujuan Ekspor Minyak bumi dan gas bumi,yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;d.ketentuan perubahan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ketentuan perpanjangan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) tidak diberlakukan terhadap Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara sampai dengan masa berlakunya berakhir;e.Eksportir yang memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Produsen Kratom dan Eksportir yang memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Non-Produsen Kratom harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Produsen Kratom atau Eksportir Terdaftar Non-Produsen Kratom paling lambat sebelum tanggal 1 Juli 2026;f.Eksportir yang memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Timah Murni Batangan – Kerjasama Fasilitas Smelter harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Timah Murni Batangan paling lambat sebelum tanggal 30 April 2026;g.Eksportir yang memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Minyak bumi dan gas bumi untuk Ekspor gas bumi yang dialirkan langsung melalui pipa ke luar daerah Pabean, harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Gas Bumi untuk Ekspor gas bumi yang dialirkan langsung melalui pipa ke luar daerah Pabean, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini berlaku dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah diterbitkan;h.Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi masih dapat digunakan untuk melakukan Ekspor gas bumi yang dialirkan langsung melalui pipa ke luar daerah Pabean sampai dengan akhir bulan berjalan sebelum Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Gas Bumi yang telah diterbitkan mulai berlaku; dani.Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Gas Bumi mulai berlaku.(2)Pengakhiran masa berlaku Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dan pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE.(3)Eksportir yang memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf c angka 1 dan akan mengajukan permohonan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara sesuai dengan Peraturan Menteri ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.tidak sedang memiliki Laporan Surveyor atau tidak sedang mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Batubara; dan/ataub.tidak sedang melakukan kegiatan Ekspor Batubara menggunakan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 
Pasal 52D
Ketentuan Ekspor untuk pos tarif/HS:
a.ex 0308.11.10 sepanjang megenai uraian barang Holothuria lessoni, Thelenota ananas, Thelenota anax, Thelenota rubralineata;b.ex 0308.11.20 sepanjang megenai uraian barang Holothuria lessoni, Thelenota ananas, Thelenota anax, Thelenota rubralineata;c.ex 0308.12.00 sepanjang megenai uraian barang Holothuria lessoni, Thelenota ananas, Thelenota anax, Thelenota rubralineata;d.ex 0308.19.20 sepanjang megenai uraian barang Holothuria lessoni, Thelenota ananas, Thelenota anax, Thelenota rubralineata;e.ex 0308.19.30 sepanjang megenai uraian barang Holothuria lessoni, Thelenota ananas, Thelenota anax, Thelenota rubralineata; danf.ex 0106.20.00 sepanjang megenai uraian barang Buaya Sahul (Crocodylus halli),sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa  Persetujuan Ekspor.
17.Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.








Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI SANTOSO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 197

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan