SURAT EDARAN
NOMOR SE – 2/SK/2026

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN PROFESI KEUANGAN PERIODE PELAPORAN TAHUN 2026

A.Umum
 
Dalam ketentuan pembinaan dan pengawasan Profesi Keuangan—yang mencakup Akuntan Publik, Aktuaris Publik, Penilai Publik, dan Konsultan Pajak—terdapat kewajiban penyampaian laporan tahunan secara periodik sesuai dengan substansi dan periode pelaporan yang telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Kantor Akuntan Publik (KAP), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kantor Konsultan Aktuaria (KKA), Aktuaris Publik yang ditunjuk sebagai Aktuaris Perusahaan atau yang tidak menjadi rekan pada KKA, dan Konsultan Pajak memiliki kewajiban menyampaikan laporan tahunan untuk tahun takwim 2025 paling lambat tanggal 30 April 2026. Ketentuan tersebut bersifat mengikat dan memiliki peran tinggi dalam menentukan arah kebijakan pembinaan dan pengawasan Profesi Keuangan, termasuk dalam upaya pengembangan dan perlindungan yang lebih baik kepada Profesi Keuangan.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025, saat ini pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Profesi Keuangan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Hal ini sejalan dengan penataan organisasi yang tengah dilakukan di lingkungan Kementerian Keuangan.
 
Memperhatikan hal tersebut dan guna mendukung kelancaran proses penyampaian laporan tahunan Profesi Keuangan, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara penyampaian laporan tahunan Profesi Keuangan periode pelaporan tahun 2026 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Surat Edaran ini berfungsi sebagai pedoman teknis bagi Profesi Keuangan dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   
B.Maksud dan Tujuan
 
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pelaporan tahunan Profesi Keuangan periode pelaporan Tahun 2026. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan keselarasan pemahaman serta tertib administrasi bagi Profesi Keuangan dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tahunan.
   
C.Ruang Lingkup
 
Ruang lingkup Surat Edaran ini berlaku bagi:
1.Kantor Akuntan Publik (KAP);2.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);3.Kantor Konsultan Aktuaria (KKA);4.Aktuaris Publik yang ditunjuk sebagai Aktuaris Perusahaan atau yang tidak menjadi rekan pada KKA;5.Konsultan Pajak;dalam menyampaikan laporan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
D.Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215);2.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5690);3.Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 719) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019 (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1744);5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1203);6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK/01/2020 tentang Aktuaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1658);7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1372); dan8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208).   
E.Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan

1.Profesi Keuangan sebagai berikut:
a.KAP dengan izin usaha yang diterbitkan sebelum Tahun 2026;b.KJPP dengan izin usaha yang diterbitkan sebelum Tahun 2026;c.KKA dengan izin usaha yang diterbitkan sebelum Tahun 2026;d.Aktuaris Publik yang ditunjuk sebagai Aktuaris Perusahaan sebelum Tahun 2026;e.Aktuaris Publik yang tidak menjadi rekan pada KKA dengan izin praktik yang diterbitkan sebelum Tahun 2026;f.Konsultan Pajak dengan izin praktik yang diterbitkan sebelum Tahun 2026;wajib menyampaikan laporan tahunan untuk Tahun Takwim 2025 paling lambat pada tanggal 30 April 2026.2.Penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Penyampaian laporan tahunan KAP dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam lampiran I – Kantor Akuntan Publik;b.Penyampaian laporan tahunan KJPP dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam lampiran II – Kantor Jasa Penilai Publik;c.Penyampaian laporan tahunan KKA dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam lampiran III – Kantor Konsultan Aktuaria;d.Penyampaian laporan tahunan Aktuaris Publik yang ditunjuk sebagai Aktuaris Perusahaan atau yang tidak menjadi rekan pada KKA dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam lampiran IV – Aktuaris Publik; dane.Penyampaian laporan tahunan Konsultan Pajak dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam lampiran V – Konsultan Pajak. 
F.Layanan Pendampingan

1.Dalam hal terdapat kendala dalam menyampaikan laporan tahunan, pengguna layanan dapat menghubungi Help Desk kami melalui:
Telepon:134 (untuk sambungan dalam negeri)
+622123507011 (untuk sambungan luar negeri)WhatsApp:+6281310004134Email:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id 
atau dapat juga berkonsultasi secara tatap muka pada:
Layanan terpadu Kementerian Keuangan
Gedung Djuanda II lantai G
Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat
   2.Layanan tersebut tersedia dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Layanan Help Desk via Telepon dan konsultasi secara tatap muka, tersedia pada:Hari:Senin s.d. Kamis, kecuali hari liburJam Kerja Layanan:Pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB
kecuali waktu istirahat yaitu Pukul 12.00 WIB s.d. 13.00 WIBb.Layanan Help Desk via Whatsapp dan Email, tersedia pada:Hari:Senin s.d. Kamis, kecuali hari liburJam Kerja Layanan:Pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB
kecuali waktu istirahat yaitu Pukul 12.00 WIB s.d. 13.00 WIB
G.Penutup
 
Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini:
1.diharapkan Profesi Keuangan dapat melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tahunan secara tertib, tepat waktu, dan bertanggung jawab;2.Surat Edaran terkait tata cara penyampaian laporan tahunan yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku; dan3.Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian surat edaran ini diterbitkan untuk dilaksanakan dengan baik.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2026
Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan
Pengembangan Sektor Keuangan,

ttd.

Herman Saheruddin


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
  2. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
  3. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)
  4. Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI)
  5. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Kantor Konsultan Aktuaria Indonesia (AKKAI)
  6. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
  7. Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
  8. Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI)
  9. Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan