PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026

TENTANG

IMPOR BARANG YANG DIHASILKAN DARI KEGIATAN USAHA DENGAN KERJA PAKSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk mendukung penghapusan penggunaan kerja paksa dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa, perlu mengatur impor barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156);
  6. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG IMPOR BARANG YANG DIHASILKAN DARI KEGIATAN USAHA DENGAN KERJA PAKSA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
  2. Kerja Paksa adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang di bawah ancaman hukuman atau kekerasan, dan individu tersebut tidak melakukannya secara sukarela.
  3. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
  4. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

Importir hanya dapat melakukan Impor Barang yang tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan Kerja Paksa.

Pasal 3

(1)Untuk menyelidiki dugaan Impor Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan Kerja Paksa, Menteri membentuk tim penyelidikan Barang Impor paling sedikit terdiri atas:
a.kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;b.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;c.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;d.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;e.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; danf.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2)Penyelidikan terhadap dugaan Impor Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan Kerja Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan aduan atau informasi dari orang atau kementerian/lembaga dengan disertai bukti pendukung.
(3)Pembentukan tim penyelidikan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan petunjuk teknis penyelidikan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Importir dapat menyampaikan klarifikasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dimulainya penyelidikan dengan melampirkan bukti pendukung bahwa Barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan Kerja Paksa kepada tim penyelidikan Barang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan hasil penyelidikan yang didasarkan pada laporan tim penyelidikan Barang Impor kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 6

Barang Impor yang terbukti dihasilkan dari kegiatan usaha dengan Kerja Paksa berdasarkan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk diimpor.

Pasal 7

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Impor Barang yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI SANTOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 240

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan