PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/PMK.06/2016 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara, telah ditetapkan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara;
- bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6814) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7157);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2162);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/PMK.06/2016 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2162) diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.2.Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.3.Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara.4.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.6.Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.7.Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.8.Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.9.Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah.10.Chanelling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.11.Risk sharing adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan dimana pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan berbagi risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.12.Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN.13.Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.14.Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang.15.Pihak yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang.16.Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat SP3N adalah surat yang diterbitkan oleh PUPN, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.17.Pernyataan Bersama yang selanjutnya disingkat PB adalah kesepakatan antara PUPN dengan Penanggung Utang tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara penyelesaiannya, dan sanksi.18.Surat Perintah Penyitaan yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat perintah dari PUPN untuk melakukan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain milik Penanggung Utang/Penjamin Utang.19.Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang selanjutnya disingkat SPPBS adalah surat perintah dari PUPN untuk menjual barang jaminan/harta kekayaan lain milik Penanggung Utang/penjamin Utang yang telah dilakukan penyitaan.20.Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa Piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.21.Pencegahan adalah larangan bepergian ke luar dari wilayah Republik Indonesia.22.Surat Paksa yang selanjutnya disingkat SP adalah surat perintah yang diterbitkan PUPN kepada Penanggung Utang untuk membayar sekaligus seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.23.Juru Sita Piutang Negara adalah pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.24.Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.25.Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.26.Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah Pejabat Fungsional Penilai yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian.27.Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.28.Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran secara layak.29.Nilai Limit adalah nilai minimal Barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.30.Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotek/crediet verband/hak tanggungan/gadai/fidusia.31.Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.32.Penjualan Tanpa Melalui Lelang adalah penjualan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang dapat diajukan oleh Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak atau ahli warisnya kepada pihak ketiga tanpa melalui Lelang dengan persetujuan PUPN.33.Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Utang atau ahli warisnya untuk mengambil kembali Barang Jaminan miliknya dengan persetujuan PUPN.34.Pemeriksaan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa Piutang Negara guna memperoleh informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.35.Pemeriksa Piutang Negara yang selanjutnya disingkat Pemeriksa adalah pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Pemeriksaan.36.Paksa Badan adalah pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan bertanggung jawab secara hukum atas Piutang Negara.37.Tempat Paksa Badan adalah tempat tertentu yang tertutup, mempunyai fasilitas terbatas, dan mempunyai sistem pengamanan serta pengawasan memadai, yang digunakan untuk pelaksanaan Paksa Badan. |
| 2. | Pasal 62 dihapus. |
| 3. | Pasal 63 dihapus. |
| 4. | Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam Bab XV disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima A yang berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima A Penguasaan Fisik, Penggunaan, dan Pendayagunaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang Telah Dilakukan Penyitaan |
| 5. | Di antara Pasal 186 dan Pasal 187 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 186A, Pasal 186B, Pasal 186C, Pasal 186D, dan Pasal 186E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 186A (1)Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan: a.penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak; ataub.pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang.(2)Penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan syarat untuk dapat dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak. Pasal 186B (1)Penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186A ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a.telah diterbitkan SPP dan berita acara penyitaan;b.Kementerian/Lembaga selaku pemohon menyampaikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang; danc.pelaksanaan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dilakukan setelah diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a.analisis penelitian yang menjelaskan bahwa penguasaan fisik dan penggunaan aset akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; danb.kesediaan menerima aset dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is) dan menanggung segala biaya yang tertunggak.(3)Penyerah Piutang mengajukan permohonan kepada ketua PUPN cabang melalui kepala Kantor Pelayanan yang melakukan pengurusan Piutang Negara, dengan melampirkan: a.persetujuan dari Penyerah Piutang untuk dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara yang memuat data aset yang dimohonkan sebagaimana tercantum dalam SPP dan berita acara penyitaan; danb.surat permohonan dari Kementerian/Lembaga kepada Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.(4)Dalam hal permohonan dari Penyerah Piutang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kantor Pelayanan melakukan pemberitahuan melalui pos tercatat kepada Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak adanya rencana penguasaan fisik dan pengggunaan oleh negara terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain.(5)Ketua PUPN cabang menetapkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).(6)Surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a.nomor dan tanggal SP3N;b.identitas Penyerah Piutang dan Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak serta pemohon;c.nomor dan tanggal SP dan berita acara pemberitahuan SP;d.nomor dan tanggal SPP dan berita acara penyitaan;e.pertimbangan diterbitkannya surat keputusan berupa permohonan dari Penyerah Piutang;f.nomor dan tanggal surat pemberitahuan kepada Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak;g.dasar hukum diterbitkannya surat keputusan;h.persetujuan untuk melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebagai dasar Penyerah Piutang menyetujui permohonan Kementerian/Lembaga;i.uraian barang yang dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara;j.jangka waktu penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara; danl.tanda tangan dan nama ketua PUPN cabang.(7)Berdasarkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian/Lembaga melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.(8)Penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak mengurangi utang Penanggung Utang/Penjamin Utang.(9)Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan format surat keputusan ketua PUPN cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 186C (1)Pendayagunaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186A ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a.telah diterbitkan SPP dan berita acara penyitaan;b.pihak ketiga selaku pemohon menyampaikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang, yang paling sedikit memuat rincian objek, besaran nilai, bentuk, dan jangka waktu pendayagunaan; danc.pelaksanaan Pendayagunaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan setelah diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.(2)Dalam hal Penyerah Piutang menyetujui permohonan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Penyerah Piutang mengajukan permohonan kepada ketua PUPN cabang melalui kepala Kantor Pelayanan yang melakukan pengurusan Piutang Negara, dengan melampirkan: a.persetujuan dari Penyerah Piutang untuk dilakukan Pendayagunaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain; danb.surat permohonan dari pihak ketiga kepada Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.(3)Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.badan usaha milik negara/daerah/desa;b.perorangan;c.unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara;d.badan usaha lain; dane.badan lainnya.(4)Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a.persatuan/perhimpunan Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;b.persatuan/perhimpunan istri Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; atauc.unit penunjang kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(5)Badan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi: a.perseroan terbatas;b.koperasi;c.persekutuan perdata;d.persekutuan firma; dane.persekutuan komanditer.(6)Badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi yayasan dan perkumpulan. Pasal 186D (1)Kantor Pelayanan melakukan penelitian atas permohonan pendayagunaan yang diajukan oleh Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186C ayat (2).(2)Dalam hal Permohonan pendayagunaan yang diajukan oleh Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi syarat, Kantor Pelayanan melakukan penilaian melalui: a.Penilai Pemerintah; ataub.penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal,untuk mendapatkan Nilai Pasar dalam rangka Pendayagunaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain.(3)Nilai pendayagunaan yang digunakan merupakan nilai tertinggi antara nilai yang diusulkan oleh pemohon dengan Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(4)Kantor Pelayanan melakukan pemberitahuan melalui pos tercatat adanya rencana pendayagunaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain kepada Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.(5)Ketua PUPN cabang menetapkan surat keputusan pendayagunaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).(6)Surat keputusan pendayagunaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a.nomor dan tanggal SP3N;b.identitas Penyerah Piutang dan Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak serta pemohon;c.nomor dan tanggal SP dan berita acara pemberitahuan SP;d.nomor dan tanggal SPP dan berita acara penyitaan;e.nomor dan tanggal surat persetujuan dari Penyerah Piutang;f.pertimbangan diterbitkannya surat keputusan, berupa permohonan dari Penyerah Piutang yang mengajukan permohonan pendayagunaan;g.nomor dan tanggal surat pemberitahuan kepada Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak;h.dasar hukum diterbitkannya surat keputusan;i.perintah kepada pihak ketiga untuk melakukan pelunasan pembayaran nilai pendayagunaan ditambah biaya administrasi pengurusan Piutang Negara;j.uraian barang yang dilakukan pendayagunaan;k.nilai, bentuk, dan jangka waktu pendayagunaan; danl.tanda tangan dan nama ketua PUPN cabang.(7)Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Ketua PUPN cabang membuat perjanjian pendayagunaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dengan pihak ketiga yang mendapatkan persetujuan pendayagunaan.(8)Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan format surat keputusan ketua PUPN cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf C dan Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 186E (1)Bentuk pendayagunaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186A ayat (1) huruf b meliputi: a.sewa-menyewa;b.kontrak;c.kerja sama pemanfaatan;d.kerja sama operasi; dane.bentuk lain sesuai dengan kelaziman bisnis.(2)Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.(3)Dalam hal pihak ketiga tidak melunasi nilai pendayagunaan yang sudah ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penetapan surat keputusan ketua PUPN cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186D ayat (6), keputusan pendayagunaan menjadi tidak berlaku. |
| 6. | Ketentuan Pasal 233 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 233 (1)Objek penilaian meliputi Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain.(2)Penilaian dilakukan dalam rangka: a.penjualan melalui Lelang;b.Penjualan Tanpa Melalui Lelang;c.Penebusan dengan nilai di bawah nilai pengikatan;d.keringanan utang;e.pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak termasuk aset keuangan berupa: 1.uang tunai;2.aset digital/kripto;3.kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;4.obligasi, saham, atau surat berharga lainnya;5.piutang/tagihan; dan/atau6.penyertaan modal pada perusahaan lainnya;f.pendayagunaan;g.penyerahan aset; danh.pengambilalihan aset. |
| 7. | Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 294 (1)Pelaksanaan pembayaran utang termasuk biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara dilakukan melalui Kantor Pelayanan.(2)Pembayaran utang Penanggung Utang/Penjamin Utang dilakukan dengan: a.setoran tunai;b.penyerahan aset; dan/atauc.pengambilalihan aset. |
| 8. | Di antara Pasal 297 dan Pasal 298 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 297A, Pasal 297B, Pasal 297C, dan Pasal 297D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 297A (1)Pembayaran utang dengan penyerahan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) huruf b diajukan melalui permohonan secara tertulis oleh Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak kepada Penyerah Piutang.(2)Pembayaran utang dengan penyerahan aset hanya dapat dilakukan dengan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain berupa tanah dan/atau bangunan berikut segala sesuatu yang berada diatasnya.(3)Pembayaran utang dengan penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a.telah diterbitkan SP3N;b.aset tersebut merupakan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain berupa tanah dan/atau bangunan berikut segala sesuatu yang berada diatasnya: 1.akan digunakan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; atau2.mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.(4)Aset berupa tanah dan/atau bangunan berikut segala sesuatu diatasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a.aset telah bersertipikat atas nama Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak;b.aset tidak terkait permasalahan hukum;c.aset dalam kondisi tidak dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah; dand.aset dalam kondisi tidak menjadi jaminan utang kepada kreditur yang lain.(5)Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d dinyatakan oleh Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak dalam suatu surat pernyataan. Pasal 297B (1)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297A ayat (1), Penyerah Piutang mengajukan permohonan pembayaran utang dengan penyerahan aset kepada ketua PUPN cabang melalui kepala Kantor Pelayanan yang melakukan pengurusan Piutang Negara.(2)Berdasarkan permohonan Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan yang melakukan pengurusan Piutang Negara menyampaikan permohonan penilaian kepada: a.Penilai Pemerintah; ataub.penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal,untuk mendapatkan Nilai Pasar terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain untuk tujuan penyerahan aset.(3)Dalam hal hasil penilaian menggunakan laporan penilaian Penilai Pemerintah, Kantor Pelayanan yang melakukan pengurusan Piutang Negara melalui Direktur Jenderal mengajukan permohonan reviu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.(4)Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kantor Pelayanan yang melakukan pengurusan Piutang Negara meminta persetujuan kepada Penyerah Piutang.(5)Berdasarkan persetujuan Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ketua PUPN cabang menerbitkan surat persetujuan pembayaran utang dengan penyerahan aset.(6)Surat persetujuan ketua PUPN cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a.nomor dan tanggal SP3N;b.identitas Penyerah Piutang dan Penanggung Utang/Penjamin Utang;c.pertimbangan diterbitkannya surat persetujuan, berupa permohonan dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak;d.nomor dan tanggal surat persetujuan dari Penyerah Piutang;e.uraian barang dan nilai yang ditetapkan untuk pembayaran utang dengan penyerahan aset;f.ketentuan penutup yang berbunyi “Persetujuan pembayaran utang dengan penyerahan aset ini berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan diterbitkan”; dang.tanda tangan dan nama ketua PUPN cabang.(7)Berdasarkan persetujuan ketua PUPN cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyerah Piutang melaksanakan proses pembayaran utang dengan penyerahan aset paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan dengan membuat: a.berita acara serah terima aset dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak kepada Penyerah Piutang; danb.akta pelepasan hak dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak kepada Penyerah Piutang yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).(8)Segala biaya termasuk kewajiban perpajakan dan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara yang timbul dalam proses penyerahan aset menjadi tanggung jawab Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.(9)Format surat persetujuan ketua PUPN cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 297C (1)Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan: a.telah diterbitkan SP dan berita acara pemberitahuan SP;b.telah diterbitkan SPP dan berita acara penyitaan;c.aset tersebut merupakan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain berupa tanah dan/atau bangunan berikut segala sesuatu yang berada diatasnya akan digunakan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;d.Kementerian/Lembaga selaku pemohon menyampaikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang; dane.pelaksanaan pembayaran utang dengan pengambilalihan aset dilakukan setelah diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.(2)Penyerah Piutang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada ketua PUPN cabang melalui kepala Kantor Pelayanan yang melakukan pengurusan Piutang Negara, dengan melampirkan: a.surat permohonan dari Kementerian/Lembaga kepada Penyerah Piutang; danb.surat pernyataan atau keterangan dari Kementerian/Lembaga selaku pemohon yang menyatakan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang akan diambil alih akan digunakan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.(3)Dalam hal Permohonan dari Penyerah Piutang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan yang melakukan pengurusan Piutang Negara mengajukan penilaian kepada penilai untuk mendapatkan Nilai Pasar terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dengan tujuan untuk pengambilalihan aset, yang didasarkan pada hasil penilaian oleh: a.Penilai Pemerintah; ataub.penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.(4)Dalam hal hasil penilaian menggunakan laporan penilaian Penilai Pemerintah, Kantor Pelayanan yang melakukan pengurusan Piutang Negara melalui Direktur Jenderal mengajukan permohonan reviu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.(5)Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kantor Pelayanan yang melakukan pengurusan Piutang Negara meminta persetujuan kepada Penyerah Piutang.(6)Kantor Pelayanan melakukan pemberitahuan melalui pos tercatat kepada Penanggung Utang/Pihak yang Memperoleh Hak adanya rencana pengambilalihan aset terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain.(7)Ketua PUPN cabang menetapkan surat keputusan pengambilalihan aset dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).(8)Surat keputusan ketua PUPN cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat: a.nomor dan tanggal SP3N;b.identitas Penyerah Piutang dan Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak serta Kementerian/Lembaga selaku pemohon;c.nomor dan tanggal SP dan berita acara pemberitahuan SP;d.nomor dan tanggal SPP dan berita acara penyitaan;e.nomor dan tanggal surat persetujuan Penyerah Piutang;f.pertimbangan diterbitkannya surat keputusan, berupa permohonan dari Kementerian/Lembaga selaku pemohon;g.nomor dan tanggal surat pemberitahuan kepada Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak;h.dasar hukum diterbitkannya surat keputusan;i.uraian barang dan nilai yang ditetapkan untuk pembayaran utang dengan pengambilalihan aset;j.nomor dan tanggal reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dalam hal hasil penilaian menggunakan laporan penilaian Penilai Pemerintah;k.ketentuan penutup yang berbunyi “Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, Keputusan ketua PUPN cabang ini berlaku sebagai akta pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada negara untuk didaftarkan haknya atas nama negara”; danl.tanda tangan dan nama ketua PUPN cabang.(9)Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan format surat keputusan ketua PUPN cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran huruf F dan Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 297D Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang, tanpa mengurangi biaya administrasi pengurusan Piutang Negara. |
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Istilah Penanggung Hutang dan Penjamin Hutang yang digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara diganti menjadi Penanggung Utang dan Penjamin Utang.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA | Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 269
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: