PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan barang tertentu di dalam negeri demi kepentingan nasional, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dan pengaturan ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112);
- Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 197);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR.
Pasal I
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:
| a. | Nomor 11 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289); |
| b. | Nomor 21 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 512); |
| c. | Nomor 9 Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 167); |
| d. | Nomor 5 Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 197), |
diubah sebagai berikut:
| 1. | Di antara Pasal 51A dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 51B dan Pasal 51C, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51B (1)Berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, kepentingan umum, dukungan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan atau program pemerintah, dan/atau pelaksanaan arahan Presiden, Menteri sesuai kewenangannya dapat melakukan: a.penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;b.pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;c.pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; dan/ataud.penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.(2)Pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat menyampaikan usulan/rekomendasi kepada Menteri mengenai: a.penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;b.pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;c.pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; dan/ataud.penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.(3)Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan/rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembahasan dalam rapat koordinasi di: a.kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan di bidang perekonomian; ataub.kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.(4)Keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a.penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;b.pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;c.pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; dan/ataud.penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis,diterbitkan dalam bentuk surat Direktur Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.(5)Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan/atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c juga diberitahukan kepada Eksportir secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.(6)Dalam hal penangguhan, pembekuan, dan/atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan, terhadap Barang untuk diekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya penangguhan, pembekuan, dan/atau pencabutan, tetap dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.(7)Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi maka: a.penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;b.pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; dan/atauc.pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, dilakukan secara manual dan disampaikan melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Lembaga National Single Window.(8)Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c juga disampaikan melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri secara manual kepada Eksportir.(9)Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, berdasarkan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri, dilakukan secara manual oleh Surveyor kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window. Pasal 51C (1)Dalam hal mengenai penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor akan dicabut, pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor akan diaktifkan kembali, dan/atau penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis akan dicabut, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.jika didasarkan pada kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51B ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat secara elektronik kepada Kepala Lembaga National Single Window melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW; danb.jika didasarkan pada usulan/rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51B ayat (2): 1.pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan usulan/rekomendasi kepada Menteri; dan2.Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat secara elektronik kepada Kepala Lembaga National Single Window melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.(2)Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi maka: a.pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; dan/ataub.pengaktifan kembali Perizinan Berusaha di bidang Ekspor,dilakukan secara manual dan disampaikan melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Lembaga National Single Window.(3)Pencabutan penangguhan penerbitan dan pengaktifan kembali Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri secara manual kepada Eksportir.(4)Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri, dilakukan secara manual oleh Surveyor kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window. |
| 2. | Ketentuan Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2026 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI SANTOSO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 278
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: