PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk mengatur tata kelola dalam penyaluran dana bagi hasil dan dana alokasi umum secara nontunai melalui fasilitas treasury deposit facility, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility;
- bahwa untuk menyesuaikan dengan mekanisme pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, dan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas treasury deposit facility, Menteri Keuangan perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas treasury deposit facility;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 630);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
- Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
- Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi pemerintah daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
- Dana TDF adalah dana DBH dan/atau DAU yang telah disalurkan melalui fasilitas TDF.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana TDF.
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
BAB II
PELIMPAHAN WEWENANG
| (1) | Kewenangan Menteri dalam Peraturan Menteri ini sebagai berikut: a.menetapkan pembentukan fasilitas TDF;b.menerima dan memproses dokumen permohonan penarikan oleh Pemerintah Daerah; dan/atauc.menentukan penggunaan lain atas penarikan TDF oleh Pemerintah Daerah; |
| (2) | Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
| (3) | Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
BAB III
SUMBER DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY
| (1) | Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF dilakukan dalam rangka kebijakan pengelolaan keuangan negara. |
| (2) | DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. |
| (3) | DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kurang bayar dan tambahan DBH. |
| (4) | Tambahan DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tambahan alokasi DBH yang tidak ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berkenaan.
BAB IV
PENENTUAN DAERAH
Pasal 5
Penentuan Daerah dan besaran DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
PEJABAT PERBENDAHARAAN
| (1) | Dalam rangka pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan: a.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN TDF;b.Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;c.Direktur Sistem Perimbangan Keuangan sebagai KPA BUN Pembayaran Remunerasi dan Penarikan TDF, yang selanjutnya disebut KPA BUN TDF;d.Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah; dane.Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum. |
| (2) | Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Kepala KPPN Jakarta II atau yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
| (3) | Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum. |
| (4) | Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN TDF. |
| (5) | Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dan KPA BUN TDF berhalangan pada waktu bersamaan, Pemimpin PPA BUN TDF dapat mengusulkan penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dan KPA BUN TDF kepada Menteri. |
| (6) | Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (7) | Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, KPA BUN TDF, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum: a.tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; ataub.masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran tidak dapat melaksanakan tugas. |
| (8) | Penunjukan: a.Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/ataub.Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (4),berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Direktur Sistem Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN. |
| (9) | Dalam hal terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), perubahan atas pejabat perbendaharaan tersebut ditetapkan oleh Menteri. |
| (10) | PPA BUN TDF, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana TDF oleh Pemerintah Daerah. |
| (1) | KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a.menyusun rencana penempatan dana pada TDF sesuai karakteristik BA BUN TDF;b.menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi penarikan Dana TDF dan pembayaran remunerasi TDF;c.menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana TDF atas kebijakan Pemerintah; dand.menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pengelolaan TDF kepada pemimpin PPA BUN TDF. |
| (2) | KPA BUN TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a.menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;b.melakukan penarikan pokok TDF dan pembayaran remunerasi TDF berdasarkan rekomendasi dari KPA BUN Pengelola TDF;c.melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penarikan pokok TDF dan pembayaran remunerasi TDF; dand.menyampaikan laporan realisasi penarikan TDF dan pembayaran remunerasi TDF kepada PPA BUN TDF melalui sistem informasi yang terintegrasi. |
| (3) | Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a.menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana TDF kepada PPA BUN TDF melalui sistem informasi yang terintegrasi; danb.menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN TDF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (4) | KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a.melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Dana TDF;b.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN TDF melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;c.melaksanakan penyaluran dan/atau pemotongan penyaluran Dana TDF berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh KPA BUN TDF; dand.menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana TDF kepada PPA BUN TDF melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana TDF. |
BAB VI
PENGELOLAAN TREASURY DEPOSIT FACILITY
Bagian Kesatu
Pembentukan Treasury Deposit Facility
| (1) | Dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum mengajukan permintaan pembentukan fasilitas TDF kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara. |
| (2) | Pembentukan fasilitas TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pengelolaan rekening pemerintah. |
| (3) | Berdasarkan permintaan pembentukan fasilitas TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan pembentukan fasilitas TDF. |
| (4) | Kepala KPPN yang ditunjuk selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum akan memproses penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (5) | DBH dan/atau DAU secara nontunai yang disalurkan melalui fasilitas TDF dimaksud sebagai Dana TDF. |
| (6) | Pengelolaan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang meliputi: a.pembukaan rekening;b.pemindahbukuan;c.perhitungan remunerasi;d.pelaporan; dan/ataue.penutupan rekening,dilakukan oleh Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
Bagian Kedua
Remunerasi
| (1) | Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) diberikan remunerasi terhitung mulai tanggal penyimpanan dalam TDF pada Bank Indonesia. |
| (2) | Persentase remunerasi atas Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar persentase remunerasi yang diterima oleh Pemerintah dari Bank Indonesia. |
| (3) | Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, melakukan penghitungan besaran remunerasi berdasarkan persentase remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (4) | Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, melakukan rekonsiliasi minimal atas saldo Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk tiap-tiap Daerah. |
| (5) | Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan: a.bulan April untuk remunerasi bulan Desember tahun sebelumnya sampai dengan bulan Maret;b.bulan Juli untuk remunerasi bulan April sampai dengan bulan Juni;c.bulan Oktober untuk remunerasi bulan Juli sampai dengan bulan September; dan/ataud.bulan Desember untuk remunerasi bulan Oktober sampai dengan bulan November. |
| (6) | Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dilaksanakan karena belum tersedianya data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan setelah data tersedia. |
| (7) | Hasil rekonsiliasi besaran remunerasi atas pengelolaan TDF tiap-tiap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum. |
| (8) | Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), remunerasi atas pengelolaan TDF disalurkan melalui pemindahbukuan ke RKUD paling cepat: a.bulan April untuk remunerasi bulan Desember tahun sebelumnya sampai dengan bulan Maret;b.bulan Juli untuk remunerasi bulan April sampai dengan bulan Juni;c.bulan Oktober untuk remunerasi bulan Juli sampai dengan bulan September; dan/ataud.bulan Desember untuk remunerasi bulan Oktober sampai dengan bulan November. |
| (9) | Pemindahbukuan remunerasi ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Direktur Sistem Perimbangan Keuangan selaku KPA BUN TDF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Ketiga
Penarikan Dana Treasury Deposit Facility
| (1) | Penarikan Dana TDF dilakukan: a.dalam masa Holding Period;b.setelah Holding Period. |
| (2) | Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penempatan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di fasilitas TDF. |
| (3) | Penarikan Dana TDF setelah Holding Period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didahulukan sisa dana TDF yang dibentuk pada tahun sebelumnya. |
Bagian Keempat
Penarikan Dana Treasury Deposit Facility Dalam Masa Holding Period
| (1) | Penarikan Dana TDF oleh pemerintah Daerah dalam masa holding period sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal terdapat: a.kebutuhan kas Daerah mendesak akibat Bencana; dan/ataub.kebutuhan kas Daerah mendesak untuk menyelesaikan kewajiban belanja yang belumterbayar sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya. |
| (2) | Kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai. |
| (3) | Pengajuan penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan penarikan berupa: a.surat/keputusan terkait penetapan Bencana oleh Kepala Daerah dan/atau kementerian/lembaga yang berwenang menyatakan terjadinya Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;b.rencana penggunaan Dana TDF untuk penanganan Bencana; danc.SPTJM. |
| (4) | Pengajuan penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan penarikan berupa: a.rekapitulasi kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya; danb.SPTJM. |
| (5) | Penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan secara sekaligus. |
| (6) | Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf B dan huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (7) | Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf B, huruf C, dan huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (8) | Dalam hal Daerah pernah melakukan penarikan Dana TDF pada tahun sebelumnya, penyampaian syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditambahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kelima
Penarikan Dana Treasury Deposit Facility Setelah Holding Period
| (1) | Penarikan Dana TDF dilakukan setelah holding period sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b: a.dapat ditarik oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan sesuai dengan arah penggunaan yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;b.dapat disalurkan oleh Pemerintah ke RKUD sesuai dengan kebijakan Pemerintah; dan/atauc.tetap disimpan pada fasilitas TDF sampai dengan dilakukan penyaluran ke RKUD. |
| (2) | Penarikan Dana TDF setelah holding period oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk mendanai: a.perbaikan layanan publik;b.infrastruktur;c.dukungan pendanaan pemilihan kepala Daerah;d.investasi; dan/ataue.penggunaan lain yang ditetapkan oleh Menteri. |
| (3) | Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan penempatan sejumlah dana TDF oleh pemerintah daerah memberi nilai manfaat finansial, termasuk penempatan dalam dana abadi daerah maupun investasi yang dikelola oleh operator investasi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| (4) | Pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan investasi pemerintah daerah. |
| (5) | Penarikan Dana TDF setelah holding period oleh pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan secara: a.sekaligus; ataub.bertahap. |
| (1) | Penarikan Dana TDF setelah holding period oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal terdapat: a.kebutuhan untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan/ataub.kebutuhan kas Daerah mendesak akibat Bencana. |
| (2) | Dana TDF yang dilakukan penarikan berdasarkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disalurkan secara bertahap. |
| (3) | Dana TDF yang dilakukan penarikan berdasarkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disalurkan secara sekaligus. |
| (4) | Pengajuan penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a.rencana penggunaan Dana TDF yang diarahkan penggunaannya; danb.SPTJM |
| (5) | Pengajuan penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). |
| (6) | Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf B, huruf D, dan huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (7) | Dalam hal Daerah pernah melakukan penarikan Dana TDF pada tahun sebelumnya, penyampaian syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditambahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Penarikan Dana TDF pada masa holding period sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan penarikan Dana TDF setelah holding period sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilaksanakan berdasarkan permohonan penarikan oleh Pemerintah Daerah kepada Jenderal Perimbangan Keuangan. |
| (2) | Pengajuan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima paling lambat 15 Desember pada tahun bersangkutan. |
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keenam
Reviu Penarikan Dana Treasury Deposit Facility
| (1) | Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 13 ayat (5), ditandatangani oleh Kepala Daerah. |
| (2) | Dalam hal kepala Daerah berhalangan tetap, dokumen persyaratan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penjabat pelaksana tugas Kepala Daerah. |
| (3) | Kepala Daerah bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan untuk penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 13 ayat (5). |
| (1) | Dalam hal dokumen penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberitahukan kepada Pemerintah Daerah untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. |
| (2) | Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan penarikan Dana TDF dinyatakan ditolak dan tidak dapat diproses lebih lanjut. |
| (3) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan reviu atas dokumen persyaratan penarikan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 13 ayat (5). |
| (4) | Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan penarikan Dana TDF. |
| (5) | Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. |
| (6) | Dalam hal diperlukan konfirmasi pada saat reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan pembahasan dengan Pemerintah Daerah. |
| (7) | Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara konfirmasi yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili. |
| (8) | Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum memberikan rekomendasi penarikan Dana TDF kepada Direktur Sistem Perimbangan Keuangan selaku KPA BUN TDF untuk melakukan pemindahbukuan ke RKUD. |
| (9) | Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penarikan dana karena kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat Bencana, penyaluran ke RKUD dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan rekomendasi penarikan Dana TDF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Ketujuh
Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Ke Rekening Kas Umum Daerah
| (1) | Penarikan Dana TDF secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a dilakukan untuk Daerah yang memiliki Dana TDF kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). |
| (2) | Penyaluran Dana TDF secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a.tahap I, sebesar 50% (lima puluh persen) paling cepat dilakukan setelah masa holding period berakhir; danb.tahap II, sebesar 50% (lima puluh persen) paling cepat dilakukan 60 (enam puluh) hari kalender setelah penyaluran tahap I dan paling lambat dilakukan 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah penyaluran tahap I. |
| (3) | Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah yang berdampak pada belanja APBD, Pemerintah dapat menyalurkan Dana TDF pada masa holding period sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ke RKUD. |
| (4) | Penyaluran Dana TDF setelah holding period sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b ke RKUD dilaksanakan tanpa pengajuan penarikan oleh pemerintah Daerah. |
| (5) | Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. |
Bagian Kedelapan
Pelaporan dan Pemantauan Dana Treasury Deposit Facility
| (1) | Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi atas penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 13 paling lambat tanggal 15 Desember tahun berkenaan. |
| (2) | Dalam hal tanggal 15 Desember jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu jatuh pada hari kerja berikutnya. |
| (3) | Dalam hal laporan realisasi atas penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan, penarikan dana TDF tahun berikutnya tidak dapat diproses dan/atau remunerasi tidak disalurkan. |
| (1) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana TDF yang diarahkan penggunaannya. |
| (2) | Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan kebijakan pengelolaan Dana TDF. |
BAB VII
PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
| (1) | Penganggaran atas penggunaan Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 dilakukan melalui mekanisme: a.perubahan peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan Daerah mengenai perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD;b.penganggaran pada APBD perubahan; dan/atauc.penggunaan setelah APBD perubahan ditampung dalam laporan realisasi anggaran. |
| (2) | Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas Dana TDF di APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 218) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PURBAYA YUDHI SADEWA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 333
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: