PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai;
- bahwa untuk mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional serta mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 772);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI.
Pasal I
Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 772) diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
| (1) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan: a.fisik; danb.administratif. |
| (2) | Persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a.memiliki tempat khusus untuk menimbun barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai di dalam tempat atau lokasi usahanya/kegiatannya; danb.memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan cukai, khusus untuk barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b. |
| (3) | Dikecualikan dari ketentuan memiliki tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal 1 (satu) Orang atau lebih yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai berupa etil alkohol sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong: a.menimbun etil alkohol; danb.membuat BHA Bukan BKC berupa bahan bakar nabati,di dalam 1 (satu) tempat atau lokasi usaha yang telah mendapat izin atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. |
| (4) | Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan barang kena cukai yang digunakan oleh 1 (satu) Orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus: a.melakukan pencatatan atas penerimaan, penggunaan, pengeluaran, dan persediaan etil alkohol dengan Pembebasan Cukai untuk setiap Orang yang menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; danb.mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat dimonitor dan diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
| (5) | Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk: a.jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b minimal berupa: 1.NPWP;2.hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid;3.dokumen kuesioner mengenai sistem pengendalian internal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;4.bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku atas tempat atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi;5.gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau tempat usaha terkait tempat penimbunan barang kena cukai, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan BHA Bukan BKC;6.perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial dengan jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha;7.daftar BHA Bukan BKC yang minimal memuat informasi jenis BHA Bukan BKC, komposisi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dan data kapasitas produksi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;8.uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan barang kena cukai dalam pembuatan BHA Bukan BKC;9.contoh BHA Bukan BKC;10.izin atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, khusus untuk penggunaan tempat atau lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan11.surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan teknis penggunaan Etil Alkohol Murni khusus untuk BHA Bukan BKC yang membutuhkan Etil Alkohol Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;b.jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c minimal berupa: 1.NPWP;2.gambar denah lokasi dan/atau bangunan terkait tempat penimbunan barang kena cukai;3.dokumen yang memuat uraian kegiatan yang dilakukan, tujuan penggunaan barang kena cukai, dan manfaat kegiatan yang dilakukan dalam memajukan ilmu pengetahuan; dan4.surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan penggunaan Etil Alkohol Murni, khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang membutuhkan Etil Alkohol Murni;c.jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan untuk tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g minimal berupa: 1.NPWP;2.surat pernyataan mengenai uraian keperluan penggunaan barang kena cukai;3.surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang kena cukai tidak untuk diperjualbelikan;4.gambar denah lokasi dan/atau bangunan terkait tempat penimbunan barang kena cukai, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan; dan5.surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan penggunaan Etil Alkohol Murni, khusus untuk tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan dan bantuan bencana yang membutuhkan Etil Alkohol Murni;d.jenis Pembebasan Cukai berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a minimal berupa: 1.NPWP;2.hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid;3.perizinan berusaha yang berlaku dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha;4.gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau tempat usaha; dan5.rencana distribusi dan penjualan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; dane.jenis Pembebasan Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau asal Pabrik atau impor yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b minimal berupa: 1.NPWP;2.hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid;3.perizinan berusaha yang berlaku dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha yang dimiliki oleh Orang selaku pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan; dan4.gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau tempat usaha terkait tempat penimbunan barang kena cukai. |
| (6) | Jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 6, termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PURBAYA YUDHI SADEWA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 338
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: