PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan manfaat dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Pemerintah telah melakukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa melalui penyesuaian kebijakan mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah telah menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 23/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47/BI) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 9/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 139/BI);
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 51/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119/BI);
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 23/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47/BI) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 9/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 139/BI) diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:1.Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.2.Bank Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Bank BUMN adalah Bank badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.3.Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.4.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai kepabeanan.5.Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.6.Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah Devisa dari hasil kegiatan Ekspor.7.Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE SDA adalah DHE yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.8.Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor selain Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE Non-SDA adalah DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan selain sumber daya alam.9.Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.10.Eksportir Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Eksportir SDA adalah Eksportir dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.11.Eksportir Non-Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Eksportir Non-SDA adalah Eksportir dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan selain sumber daya alam.12.Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai kepabeanan.13.Devisa Pembayaran Impor yang selanjutnya disingkat DPI adalah Devisa yang digunakan untuk membayar Impor.14.Importir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum, yang melakukan Impor.15.Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.16.Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.17.Pemberitahuan Pabean Impor yang selanjutnya disingkat PPI adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.18.Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.19.Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening khusus DHE SDA sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.20.Laporan DHE adalah laporan yang menjelaskan informasi data kepabeanan dan penerimaan DHE yang disampaikan oleh Eksportir.21.Laporan DPI adalah laporan yang menjelaskan informasi data kepabeanan dan pembayaran DPI yang disampaikan oleh Importir.22.Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai transfer dana.23.Transfer Dana Keluar adalah transaksi berupa transfer dana keluar dari pengirim dana.24.Transfer Dana Masuk adalah transaksi berupa transfer dana masuk ke penerima dana.25.Nilai Ekspor adalah nilai Ekspor free on board yang tercantum pada PPE.26.Nilai Impor adalah nilai Impor cost, insurance, and freight yang tercantum pada PPI.27.Maklon adalah pemberian jasa untuk proses penyelesaian suatu barang tertentu dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai maklon.28.Nilai Maklon adalah nilai yang diperoleh dari kegiatan Maklon yang tercantum pada PPE.29.Pihak yang Tunduk kepada Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Pihak dalam Kontrak Migas adalah operator dan/atau pemegang participating interest beserta para penggantinya dari waktu ke waktu, yang tercatat di otoritas yang berwenang.30.Pemilik Barang adalah Eksportir atau Importir yang menggunakan PJT.31.Message Financial Transaction Messaging System yang selanjutnya disebut Message FTMS adalah kumpulan data dalam format terstruktur yang dikirim atau diterima oleh pengguna atau aplikasi.32.Telegraphic Transfer yang selanjutnya disingkat TT adalah jenis transfer dana melalui Bank dengan menggunakan sarana elektronik berdasarkan perintah bayar dari pemilik dana.33.Laporan Transaksi Non-Telegraphic Transfer yang selanjutnya disebut Laporan Transaksi Non-TT adalah laporan yang disampaikan Bank atas transaksi non-TT.34.Bulan PPE adalah bulan pendaftaran yang diperoleh dari informasi tanggal pendaftaran yang tercantum pada PPE.35.Bulan PPI adalah bulan pendaftaran yang diperoleh dari informasi tanggal pendaftaran yang tercantum pada PPI.36.Hari adalah hari kerja Bank Indonesia, tidak termasuk hari kerja operasional terbatas yang ditetapkan Bank Indonesia. |
| 2. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 2 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Eksportir wajib memasukkan seluruh DHE yang diterima ke dalam sistem keuangan Indonesia paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.(2)Pemasukan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a.Bank untuk: 1.DHE berupa DHE Non-SDA; dan2.DHE berupa DHE SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari batasan nominal tertentu; danb.Bank BUMN untuk DHE berupa DHE SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit sebesar batasan nominal tertentu.(2A)Batasan nominal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batasan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.(3)Dalam hal DHE diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, Eksportir wajib menyetorkan DHE sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.(4)Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan penyampaian dokumen pendukung kepada Bank Indonesia.(5)Dalam hal batas waktu pemasukan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, pemasukan DHE dan/atau penyetoran DHE dilakukan pada Hari berikutnya.(6)Nilai DHE yang dimasukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau nilai DHE yang disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib sesuai dengan Nilai Ekspor.(7)Eksportir Non-SDA dan Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari batasan nominal tertentu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a.teguran tertulis; danb.penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.(8)Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit sebesar batasan nominal tertentu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 3. | Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 6 diubah, serta penjelasan ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1)Untuk Ekspor yang berasal dari hasil Maklon, nilai DHE yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) wajib sesuai dengan Nilai Maklon.(2)Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Maklon dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dinyatakan sesuai dengan Nilai Maklon sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.(3)Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Maklon dengan selisih melebihi ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dinyatakan sesuai dengan Nilai Maklon jika Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.(4)Eksportir Non-SDA dan Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari batasan nominal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a.teguran tertulis; danb.penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.(5)Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit sebesar batasan nominal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 4. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1)Eksportir harus menyampaikan informasi secara lengkap, benar, dan tepat waktu mengenai pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Bank Indonesia.(2)Dalam hal penerimaan DHE dilakukan melalui TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor kepada pembeli untuk dicantumkan pada Message FTMS oleh bank di luar negeri.(3)Dalam hal penerimaan DHE dilakukan melalui transaksi Non-TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor: a.kepada Bank untuk: 1.DHE berupa DHE Non-SDA; dan2.DHE berupa DHE SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari batasan nominal tertentu; danb.kepada Bank BUMN untuk DHE berupa DHE SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit sebesar batasan nominal tertentu,untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.(4)Bank Indonesia menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas transaksi TT melalui Message FTMS dan transaksi Non-TT melalui Bank. |
| 5. | Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1)Pemenuhan kewajiban atas pemasukan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Eksportir SDA melalui Rekening Khusus DHE SDA pada Bank BUMN.(2)Dalam hal DHE SDA diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, pemenuhan kewajiban pemasukan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan oleh Eksportir SDA melalui penyetoran ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank BUMN. |
| 6. | Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1)DHE SDA yang telah dimasukkan Eksportir SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam valuta asing wajib tetap ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia dengan besaran dan jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.(2)Eksportir SDA yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 7. | Ketentuan ayat (1), huruf a dan huruf c ayat (2), huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf d1 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 20 diubah, huruf c ayat (3) dihapus, serta di antara huruf d1 dan huruf e ayat (3) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf d2, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1)Eksportir menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) ke dalam instrumen berupa: a.Rekening Khusus DHE SDA di Bank BUMN;b.instrumen perbankan pada Bank BUMN;c.instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia; dan/ataud.instrumen surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara.(2)Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip: a.sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam;b.pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; danc.dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.(3)Instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat digunakan sebagai instrumen penempatan DHE SDA meliputi: a.Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing di Bank BUMN;b.instrumen perbankan berupa deposito valuta asing pada Bank BUMN;c.dihapus;d.instrumen Bank Indonesia berupa term deposit dalam valuta asing;d1.instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia;d2.instrumen surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan/ataue.instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.(4)Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimanfaatkan oleh Eksportir SDA untuk agunan kredit rupiah dari Bank.(5)Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dimanfaatkan oleh Eksportir SDA untuk transaksi FX swap Eksportir SDA dengan Bank BUMN.(6)Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimanfaatkan oleh Bank BUMN sebagai underlying transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia sepanjang terkait dengan penempatan DHE SDA Eksportir SDA.(7)Dihapus.(8)Bank Indonesia menetapkan persyaratan dan jangka waktu instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf d, huruf d1, dan huruf e.(9)Pemanfaatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) dilakukan dalam sisa jangka waktu instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).(9A)Bank Indonesia dapat menetapkan pemanfaatan lain atas instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).(10)Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. |
| 8. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1)Bank Indonesia dapat memberikan insentif atas DHE SDA yang dimasukkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang ditempatkan ke dalam instrumen berupa: a.term deposit dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d; dan/ataub.instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf e.(2)Dana dari Rekening Khusus DHE SDA yang ditempatkan ke dalam instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d tidak menjadi komponen dana pihak ketiga yang digunakan dalam perhitungan: a.giro wajib minimum dalam valuta asing;b.rasio intermediasi makroprudensial; danc.rasio intermediasi makroprudensial syariah.(3)Penempatan pada term deposit dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d dilakukan oleh Eksportir SDA melalui Bank BUMN yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.(4)Dihapus.(5)Dihapus. |
| 9. | Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22A (1)DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk DHE SDA selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi dapat digunakan Eksportir SDA untuk penukaran ke rupiah melalui transaksi yang bersifat tunai dan transaksi forward di Bank BUMN sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing.(2)Eksportir SDA wajib memastikan jumlah DHE SDA yang dapat dilakukan penukaran ke rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar batasan persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.(3)Perhitungan batas maksimal penukaran ke rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan akumulasi pemasukan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank BUMN pada bulan pemasukan DHE SDA.(4)Eksportir SDA yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 10. | Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, huruf e ayat (1) dan ayat (4) Pasal 23 diubah, di antara huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 23 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf d1, serta ayat (2) Pasal 23 dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1)Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank BUMN hanya dapat berasal dari: a.DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;b.dana dari pencairan instrumen perbankan dan/atau pembayaran bunga instrumen perbankan yang diterbitkan oleh Bank BUMN yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank BUMN milik Eksportir SDA yang sama;c.dana yang berasal dari Rekening Khusus DHE SDA lain milik Eksportir SDA yang sama, baik pada Bank BUMN yang sama maupun pada Bank BUMN yang lain;d.dana dari pelunasan pokok dan/atau pembayaran bunga atau yang dipersamakan dengan itu, dari instrumen penempatan di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank BUMN milik Eksportir SDA yang sama;d1.dana dari penarikan pokok dan/atau pembayaran bunga atau yang dipersamakan dengan itu, dari instrumen penempatan di surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank BUMN milik Eksportir SDA yang sama;e.setoran kekurangan kewajiban penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau setoran kelebihan penukaran ke rupiah dari batasan persentase tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (2); dan/atauf.sumber lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.(2)Dihapus.(3)Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa dana masuk tersebut merupakan DHE SDA.(4)Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA selain dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus memindahkan dana dimaksud keluar dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank BUMN. |
| 11. | Pasal 24 dihapus. |
| 12. | Pasal 24A dihapus. |
| 13. | Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1)Dalam hal Eksportir SDA melakukan Transfer Dana Keluar dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank BUMN dalam valuta asing dengan nilai di atas jumlah tertentu, Eksportir SDA harus menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank BUMN.(2)Ketentuan mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah. |
| 14. | Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Eksportir SDA harus menyampaikan informasi kepada Bank BUMN untuk setiap Transfer Dana Masuk dan/atau Transfer Dana Keluar melalui Rekening Khusus DHE SDA pada Bank BUMN. |
| 15. | Ketentuan ayat (1), ayat (1A), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 (1)Bank BUMN wajib menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 secara lengkap, benar, dan tepat waktu kepada Bank Indonesia.(1A)Bank BUMN yang melaksanakan fungsi sub-registry menatausahakan instrumen penempatan berupa: a.sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d1; dan/ataub.surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d2,sebagai penempatan DHE SDA.(2)Bank BUMN wajib memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh Eksportir SDA dan/atau Bank BUMN sesuai ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (9).(3)Bank BUMN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a.teguran tertulis; danb.kewajiban membayar.(4)Ketentuan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.(5)Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.(6)Informasi pengenaan sanksi administratif kepada Bank BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan oleh Bank Indonesia kepada otoritas terkait. |
| 16. | Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 (1)Bank BUMN harus memastikan Nasabah yang akan melakukan pembukaan Rekening Khusus DHE SDA pada Bank BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan Eksportir SDA.(2)Bank BUMN harus memberikan penanda khusus untuk setiap Rekening Khusus DHE SDA di sistem internal Bank BUMN. |
| 17. | Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Bank BUMN harus memastikan Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA hanya berasal dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). |
| 18. | Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 (1)Bank BUMN wajib memastikan dana yang ditempatkan ke dalam instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e berasal dari DHE SDA.(2)Bank BUMN harus memberikan penanda khusus untuk: a.deposito valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b;b.instrumen dana pihak ketiga yang digunakan Bank BUMN untuk penempatan ke dalam term deposit dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d; dan/atauc.instrumen dana pihak ketiga yang digunakan Bank BUMN untuk penempatan ke dalam instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf e.(3)Bank BUMN yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. |
| 19. | Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 (1)Bank BUMN hanya dapat melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana untuk Transfer Dana Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.(2)Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima sebelum pelaksanaan penyelesaian transaksi.(3)Bank BUMN harus meneruskan informasi kepada Bank Indonesia mengenai penyampaian dokumen pendukung untuk Transfer Dana Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(4)Ketentuan mengenai mekanisme pengaksepan Perintah Transfer Dana dan penyampaian dokumen pendukung untuk Transfer Dana Keluar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah. |
| 20. | Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan oleh Bank BUMN kepada Bank Indonesia dalam laporan Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah. |
| 21. | Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban Bank BUMN terkait pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. |
| 22. | Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab IV disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Penetapan Bank terkait Ketentuan Khusus |
| 23. | Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A (1)Bank Indonesia menetapkan Bank guna pelaksanaan ketentuan khusus terkait perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.(2)Penetapan Bank guna pelaksanaan ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.(3)Ketentuan mengenai mekanisme penetapan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kriteria Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. |
| 24. | Bab V dihapus. |
| 25. | Pasal 50 dihapus. |
| 26. | Pasal 51 dihapus. |
| 27. | Pasal 52 dihapus. |
| 28. | Pasal 53 dihapus. |
| 29. | Pasal 54 dihapus. |
| 30. | Pasal 55 dihapus. |
| 31. | Pasal 56 dihapus. |
| 32. | Ketentuan ayat (1) dan huruf b ayat (2A) Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 (1)Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, dan Bank.(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a.pengawasan tidak langsung; dan/ataub.pemeriksaan.(2A)Pengawasan terhadap Eksportir SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a.kewajiban pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi; danb.kewajiban pemasukan, penempatan, dan kepatuhan terhadap batasan persentase tertentu jumlah DHE SDA yang dapat dilakukan penukaran ke rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A, dan pemanfaatan DHE SDA untuk selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.(2B)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2A) dilaksanakan berdasarkan PPE yang diberi penanda sumber daya alam baik pada sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi maupun selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.(3)Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat: a.meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait; danb.melakukan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. |
| 33. | Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, dan Bank harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung untuk pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. |
| 34. | Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Dalam hal Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, dan Bank tidak memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a, Bank Indonesia menindaklanjuti hasil pengawasan berdasarkan laporan, keterangan, dan/atau data yang dimiliki oleh Bank Indonesia. |
| 35. | Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61 (1)Bank Indonesia menyampaikan hasil pengawasan terhadap Eksportir SDA, Pemilik Barang, dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas terkait: a.kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi; danb.kewajiban pemasukan, penempatan, dan kepatuhan terhadap batasan persentase tertentu jumlah DHE SDA yang dapat dilakukan penukaran ke rupiah, untuk selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi,kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.(2)Penyampaian hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem informasi terintegrasi.(3)Dalam hal terdapat gangguan teknis dalam sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyampaian hasil pengawasan dilakukan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. |
| 36. | Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 Dalam hal terdapat informasi terkini mengenai pemasukan dan penempatan DHE SDA serta penukaran DHE SDA ke rupiah setelah Bank Indonesia menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank Indonesia menyampaikan informasi tersebut untuk melengkapi hasil pengawasan. |
| 37. | Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63 (1)Pengenaan sanksi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada Eksportir SDA tidak menggugurkan pemenuhan kewajiban Eksportir SDA untuk memasukkan dan menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia serta memastikan kepatuhan terhadap batasan persentase tertentu atas jumlah DHE SDA yang dapat dilakukan penukaran ke rupiah.(2)Dalam hal Eksportir SDA telah memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA serta kepatuhan terhadap batasan persentase tertentu jumlah DHE SDA yang dapat dilakukan penukaran ke rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menyampaikan informasi tersebut kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
| 38. | Ketentuan ayat (1) Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 (1)Eksportir Non-SDA dan Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari batasan nominal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat dibebaskan dari sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor jika telah menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban pemasukan DHE sesuai dengan Nilai Ekspor atau Nilai Maklon kepada Bank Indonesia.(2)Dalam hal Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PJT, pembebasan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor diberikan kepada Pemilik Barang.(3)Bank Indonesia dapat menginformasikan Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dikenai sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor kepada otoritas terkait. |
| 1. | Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d dan huruf d1 yang berasal dari DHE SDA atas PPE yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan belum jatuh tempo, tetap diselesaikan sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen penempatan berakhir. |
| 2. | Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2026 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd FERRY WARJIYO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2026
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 12/BI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
| I. | UMUM Untuk meningkatkan manfaat dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Pemerintah telah melakukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Penataan ulang mengenai DHE tersebut dituangkan dalam penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang memuat materi pokok perubahan antara lain: a.pengaturan mengenai kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA yang dibatasi hanya pada Rekening Khusus DHE SDA pada Bank BUMN;b.penambahan opsi penempatan DHE SDA pada instrumen surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing merupakan bagian dari upaya memperluas pilihan instrumen pengelolaan Devisa yang aman, transparan, dan sesuai mekanisme pasar;c.penyempurnaan ketentuan terkait penukaran DHE SDA ke rupiah yang diharapkan dapat memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri serta meningkatkan nilai manfaat DHE SDA bagi stabilitas makroekonomi, tanpa mengurangi fleksibilitas pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan transaksionalnya; dand.perluasan ketentuan pengecualian dalam hal terdapat perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan, dalam bentuk besaran persentase DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dan jangka waktu penempatannya dalam Rekening Khusus DHE SDA, serta fleksibilitas penempatan DHE SDA dapat ditempatkan pada semua Bank. Sejalan dengan materi pokok perubahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Bank Indonesia melakukan penyesuaian pengaturan antara lain mengenai: a.penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing;b.penggunaan DHE SDA, khususnya terkait batasan DHE SDA yang dapat dilakukan penukaran ke rupiah serta pengawasannya oleh Bank Indonesia; danc.kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan Bank guna pelaksanaan ketentuan khusus terkait perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan. Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. |
| II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2A) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “diterima dalam bentuk uang tunai” adalah pemasukan DHE dalam bentuk pembayaran uang kertas dan/atau uang logam. Ayat (4) Dokumen pendukung terkait dengan DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai antara lain bukti setor ke Bank. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain:a.Peraturan Pemerintah mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam; danb.ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Angka 3 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Selisih nilai DHE dengan Nilai Maklon melebihi ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) antara lain disebabkan selisih kurs, diskon atau rabat, biaya administrasi, dan biaya lainnya terkait perdagangan internasional. Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung yang memadai” adalah dokumen yang dapat menjelaskan antara lain selisih kurs, diskon atau rabat, biaya administrasi, dan biaya lain terkait perdagangan internasional. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (8). Angka 4 Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “informasi Ekspor” adalah informasi tagihan Ekspor antara lain sandi tujuan transaksi, nomor dokumen, dan nilai DHE. Message FTMS antara lain message melalui sistem Society of Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 5 Pasal 18 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (8). Angka 7 Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Dihapus. Huruf d Cukup jelas. Huruf d1 Cukup jelas. Huruf d2 Cukup jelas. Huruf e Hasil penetapan instrumen lain untuk dapat digunakan sebagai instrumen penempatan DHE SDA diumumkan oleh Bank Indonesia. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Penggunaan Rekening Khusus DHE SDA sebagai underlying transaksi FX swap Eksportir SDA dengan Bank BUMN disertai dengan surat pernyataan dari Eksportir SDA. Ayat (6) Penggunaan instrumen penempatan sebagai underlying transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung. Terhadap penggunaan Rekening Khusus DHE SDA sebagai underlying transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia, selain disertai dengan dokumen pendukung juga dilengkapi dengan surat pernyataan dari Eksportir SDA. Ayat (7) Dihapus. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (9A) Hasil penetapan pemanfaatan lain diumumkan oleh Bank Indonesia. Ayat (10) Yang dimaksud dengan “otoritas terkait” adalah Otoritas Jasa Keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan/atau instansi lain terkait. Angka 8 Pasal 21 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 22A Ayat (1) Yang dimaksud dengan “transaksi yang bersifat tunai” adalah transaksi yang meliputi transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan pada hari yang sama (transaksi today), 1 (satu) Hari setelah tanggal transaksi (transaksi tomorrow), dan 2 (dua) Hari setelah tanggal transaksi (transaksi spot). Yang dimaksud dengan “transaksi forward” adalah transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan dalam waktu lebih dari 2 (dua) Hari setelah tanggal transaksi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (8). Angka 10 Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Dokumen pendukung antara lain dokumen PPE dan kontrak penjualan Ekspor. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 11 Pasal 24 Dihapus. Angka 12 Pasal 24A Dihapus. Angka 13 Pasal 25 Ayat (1) Dokumen pendukung merupakan dokumen yang mendasari adanya kegiatan transaksi (underlying transaction) Transfer Dana Keluar dalam valuta asing. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 14 Pasal 26 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 41 Ayat (1) Untuk pemenuhan kewajiban, Bank BUMN perlu mengembangkan sistem internal. Ayat (1A) Yang dimaksud dengan “sub-registry” adalah sub- registry sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “otoritas terkait” adalah Otoritas Jasa Keuangan. Angka 16 Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penanda khusus dikenal dengan sebutan flag. Angka 17 Pasal 43 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 44 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 45 Cukup jelas. Angka 20 Pasal 46 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 47 Cukup jelas. Angka 22 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 47A Cukup jelas. Angka 24 Dihapus. Angka 25 Pasal 50 Dihapus. Angka 26 Pasal 51 Dihapus. Angka 27 Pasal 52 Dihapus. Angka 28 Pasal 53 Dihapus. Angka 29 Pasal 54 Dihapus. Angka 30 Pasal 55 Dihapus. Angka 31 Pasal 56 Dihapus. Angka 32 Pasal 57 Cukup jelas. Angka 33 Pasal 58 Cukup jelas. Angka 34 Pasal 59 Cukup jelas. Angka 35 Pasal 61 Cukup jelas. Angka 36 Pasal 62 Cukup jelas. Angka 37 Pasal 63 Cukup jelas. Angka 38 Pasal 66 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kewajiban pemasukan DHE” adalah kewajiban Eksportir memasukkan DHE ke Bank sesuai dengan Nilai Ekspor atau Nilai Maklon. Pembebasan dari sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor dilakukan oleh otoritas yang berwenang di bidang kepabeanan atas dasar permintaan Bank Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “otoritas terkait” adalah kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan perizinan terkait Ekspor. Pasal II Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195/BI
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: