KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR  531 TAHUN 2026

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN UNTUK TONTONAN FILM NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema, diperlukan keterlibatan dan dukungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada produsen film guna mendorong pertumbuhan produksi film nasional melalui pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Gubemur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, Gubemur dapat memberikan keringanan pokok pajak berdasarkan pertimbangan lain dengan menerbitkan keputusan keringanan pokok pajak secara jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional;

Mengingat   :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­ Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
  7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN UNTUK TONTONAN FILM NASIONAL.

KESATU :

Menetapkan pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.

KEDUA :

Pemberian keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. wajib pajak menyerahkan 50% (lima puluh persen) hasil keringanan pokok pajak yang tidak dibayarkan atau disetorkan ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta kepada produsen film nasional melalui lembaga yang dibentuk dan/ atau ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima hasil keringanan pokok pajak;
  2. produsen film nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perusahaan atau badan usaha yang bergerak dalam produksi film di Indonesia, baik yang bersifat milik negara, seperti PT Produksi Film Negara (Persero) maupun berbentuk swasta yang filmnya ditayangkan pada bioskop yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan; dan
  3. wajib pajak melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak berdasarkan pemberian keringanan pokok pajak dan melampirkan berita acara serah terima hasil keringanan pokok pajak pada saat penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah untuk setiap masa pajak.

KETIGA :

Pemberian keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilakukan secara jabatan tanpa melalui mekanisme permohonan.

KEEMPAT :

Dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, wajib pajak melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah tanpa memperhitungkan pemberian keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.

KELIMA :

Pada saat Keputusan Gubemur ini mulai berlaku, ketentuan dalam diktum KEDUA huruf a Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEENAM :

Keputusan Gubemur ini mulai berlaku pada saat masa pajak berikutnya setelah tanggal ditetapkannya lembaga yang bertanggungjawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA

ttd

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubemur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan