PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
NOMOR 15 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar valuta asing;
  2. bahwa guna merespons perubahan lingkungan strategis global dan domestik yang berdampak pada tekanan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah, salah satunya melalui penyesuaian kembali jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, sehingga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing;

Mengingat :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 17/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 85/BI);
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING.

Pasal I
Ketentuan ayat (1) Pasal 25 dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1)Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing.(2)Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi Derivatif valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 2 berupa transaksi forward dan domestic non-deliverable forward sebesar:
a.USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing untuk transaksi beli; danb.USD10,000,000.00 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi untuk transaksi jual.(3)Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi Derivatif valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 2 berupa transaksi swap sebesar USD10,000,000.00 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi.(4)Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi Derivatif nilai tukar valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 2 selain transaksi forwarddomestic non-deliverable forward, dan swap sebesar:
a.USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing untuk transaksi beli; danb.USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi untuk transaksi jual.

Pasal II

1.Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku:
a.penyampaian dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1):
1)dengan nominal transaksi di atas USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) sampai dengan USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku; dan2)dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026,dilakukan paling lambat pada tanggal 7 Agustus 2026; danb.penyampaian koreksi oleh Bank atas laporan berkala untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1):
1)dengan nominal transaksi di atas USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) sampai dengan USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku; dan2)dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026,dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi dengan penyesuaian batas waktu sampai dengan tanggal 7 Agustus 2026.
2.Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2026
ANGGOTA DEWAN GUBERNUR,

TTD

THOMAS A.M. DJIWANDONO

PENJELASAN ATAS

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
NOMOR 15 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING

I.UMUM

Dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Pasar Valuta Asing. Kebijakan Bank Indonesia terkait Pasar Valuta Asing dimaksud telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.
Dalam menghadapi tekanan terhadap nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan tingginya permintaan valuta asing domestik, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah, salah satunya melalui penyesuaian jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah terkait penyampaian dokumen Underlying Transaksi. Kebijakan penyesuaian jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah telah memberikan dampak positif berupa penurunan jumlah transaksi tunai beli nasabah tanpa underlying.
Lebih lanjut, mempertimbangkan dampak positif dimaksud serta kondisi lingkungan strategis global dan domestik terkini yang masih memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, Bank Indonesia kembali menetapkan kebijakan penyesuaian jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pengaturan terkait transaksi Pasar Valuta Asing.
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.
II.PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan