PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 42/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2011 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan; b.bahwa untuk memberikan pedoman … Lanjutkan membaca PER – 42/PJ/2015