PER – 39/PJ/2015

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 39/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kecepatan pengolahan Surat Pemberitahuan di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan … Lanjutkan membaca PER – 39/PJ/2015