Untuk Memudahkan Wajib Pajak, 93 Aturan Dicabut

Kementerian Keuangan mencabut puluhan peraturan pelaksana dari undang-undang yang mengatur perpajakan karena tumpang tindih dan tak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Penataan regulasi itu untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak. Berdasarkan data yang diperoleh Kompas, Kamis (14/3/2019), Kementerian Keuangan mencabut 45 keputusan dan peraturan Menteri Keuangan serta 48 keputusan dan peraturan Direktur Jenderal Pajak di … Lanjutkan membaca Untuk Memudahkan Wajib Pajak, 93 Aturan Dicabut