KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

_________________________________________________________________________________________________________________________

23 Desember 2010

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR S – 743/WPJ.06/KP.0207/2010

TENTANG

PENEGASAN ATAS PENJUALAN PRODUK SOFTWARE BERLISENSI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 011/MI-Memo-Nov-2010 tanggal 1 November 2010 hal Permohonan Penegasan atas Penjualan Software Microsoft Bukan Obyek PPh Pasal 23, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan:

a. XXX merupakan salah satu reseller produk Microsoft di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan oleh XXX hanya sebatas jual beli (perdagangan) tanpa ada hak pemberian hak dari Microsoft untuk menggunakan hak cipta atas software tersebut termasuk juga tidak memiliki hak untuk memperbanyak atau menggandakan isi dari software Microsoft tersebut;

b. Dari sisi pelanggan/pemakai akhir, XXX hanya merupakan agen penjualan dan bukan merupakan perwakilan/bentuk usaha tetap dari pemilik lisensi software serta tidak memiliki hak cipta maupun hak untuk memperbanyak lisensi user software;

c. Mengacu pada keterangan di atas dan berdasarkan surat nomor S-864/PJ.032/2008 tanggal 1 Desember 2008 yang pernah diterima oleh XXX maka XXX meminta penegasan kembali akan produk yang dijual.

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf h mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dan Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Dalam penjelasan Pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1) penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2)penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3) pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4) pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik atau teknologi yang serupa;

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5) penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6) pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

b. Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 mengatur bahwa penghasilan dari royalti yang dibayarkan disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.

  1. Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa :

a. Atas penghasilan dari penjualan software komputer kepada pelanggan yang disertai dengan pemberian hak untuk menggunakan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, maka atas penghasilan tersebut termasuk dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 atas royalti oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dan jumlah bruto.

b. Dengan demikian, apabila dalam penjualan software komputer tidak disertai dengan pemberian hak untuk menggunakan hak cipta, maka atas penghasilannya tidak dipotong PPh Pasal 23 atas royalti, namun atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan yang dikenakan PPh sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.

Kepala Kantor,

ttd.

Erman A.R.

NIP 195510101981081001

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan Balasan