PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER – 02/PJ/2016

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR

PER-54/PJ/2010

TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa ketentuan mengenai kebijakan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2011;

b. bahwa berdasarkan salah satu Prinsip Investasi pada Cetak Biru TIK DJP Tahun 2015-2019, yaitu “Pengadaan Barang/Jasa TIK dapat dilakukan oleh unit kerja pengguna dengan spesifikasi teknis yang disetujui oleh Unit Kerja TIK”, kegiatan Pengadaan Perangkat TIK yang dibutuhkan end user perlu dilakukan secara mandiri oleh Unit Kerja;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal I

Mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 Tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Februari 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan Balasan