KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

____________________________________________________________________________________________

19 Juli 2016

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR S – 184/PJ./2016

TENTANG

PEMBERITAHUAN PROGRAM AMNESTI PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, maka diimbau kepada Saudara untuk memanfaatkan Program Amnesti Pajak dengan sebaik mungkin.

Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Amnesti Pajak akan mendapatkan beberapa fasilitas antara lain :

  1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak,
  2. Penghapusan/tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak 2015,
  3. Penghentian/tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak 2015.
  4. Tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak 2015.
  5. Pembebasan Pajak Penghasilan terkait proses balik nama harta.
  6. Kerahasiaan data terkait Program Amnesti Pajak dijamin oleh undang-undang dan data Amnesti Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Untuk dapat memanfaatkan Program Amnesti Pajak, Saudara dapat mengajukan Surat Pernyataan Harta yang ditujukan ke kantor pelayanan pajak terdaftar, memuat paling sedikit informasi identitas Wajib Pajak, nilai harta, nilai utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Terdapat beberapa lapisan tarif tebusan yang dapat dipilih disesuaikan dengan waktu permohonan mengikuti Program Amnesti Pajak.

Oleh karena itu, kembali kami mengimbau kepada Saudara agar dapat segera memanfaatkan Program Amnesti Pajak ini hingga tanggal 31 Maret 2017. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, menghubungi Tax Amnesty Services 1 500 745 atau membuka halaman resmi amnesti pajak di http://www.pajak.go.id/amnestipajak.

Terima kasih atas perhatian dan dukungan Saudara dalam usaha untuk mencapai kemandirian bangsa karena #PajakMilikBersama.

Direktur Jenderal,

ttd.

Ken Dwijugiasteadi
NIP. 195711081984081001

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan Balasan