PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122/PMK.08/2016

TENTANG

TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK
KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud
    maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia.
  4. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah
    surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan
    dan pembayaran uang tebusan.
  5. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang
    diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
  6. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan
    negara dan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran uang
    tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
    rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
  7. Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk
    sebagai gateway oleh Menteri untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.
  8. Investasi di Luar Pasar Keuangan adalah pilihan investasi selain investasi yang dilakukan di pasar
    keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalihan harta
    Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen
    investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  10. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 2

(1) Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta yang
dimilikinya dalam Surat Pernyataan.

(2) Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Harta yang berada:
a. di dalam wilayah NKRI; dan/atau
b. di luar wilayah NKRI.

Pasal 3

(1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI.

(2) Pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus pada
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama.

(3) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan ke wilayah NKRI, Harta
tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI.

(4) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditempatkan oleh Wajib Pajak
di dalam wilayah NKRI:
a. setelah tanggal 31 Desember 2015; dan
b. sebelum Surat Keterangan diterbitkan,
terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan
ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak, yang pengalihannya
dibuktikan oleh otoritas yang berwenang.

(5) Investasi di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling
singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank
Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.

(6) Bank Persepsi yang bertindak sebagai gateway untuk investasi di luar pasar keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan bank yang telah ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk
investasi di pasar keuangan.

Pasal 4

(1) Dalam hal dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) telah diinvestasikan ke dalam wilayah
NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelolaannya melalui Bank Persepsi yang
ditunjuk sebagai gateway.

(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak
dana dialihkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway atau sejak
pengalihan pengelolaan ke Bank Persepsi lain yang ditunjuk sebagai gateway.

Pasal 5

(1) Untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Wajib Pajak
harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(2) Dalam hal Wajib Pajak telah membuka Rekening Khusus untuk pengalihan dana dari luar wilayah NKRI
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar
keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak beserta perubahannya, Wajib Pajak harus menggunakan
Rekening Khusus tersebut untuk menerima pengalihan dana dari luar wilayah NKRI.

(3) Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Pajak
menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas
terkait.

(4) Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) yang berada di dalam wilayah NKRI dan/atau cabang
dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dimaksud berada di luar wilayah NKRI.

(5) Cabang dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang berada di luar wilayah NKRI
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang
ditunjuk sebagai gateway yang berada di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari
kerja berikutnya.

(6) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal
Pajak atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang
ditunjuk sebagai gateway.

Pasal 6

(1) Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dapat diinvestasikan dalam bentuk:
a. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah;
c. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;
d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI;
e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan/lantakan; dan/atau
f. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi
di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak.

(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) berakhir.

(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dialihkan di dalam wilayah NKRI melalui
transaksi jual beli atau kegiatan komersial.

(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Bank Persepsi yang ditunjuk
sebagai gateway dapat memfasilitasi investasi tersebut.

(6) Tata cara penyelesaian transaksi dan monitoring atas investasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Bank Persepsi yang ditunjuk
sebagai gateway.

Pasal 7

(1) Perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak
sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5).

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan dana tetap dilakukan melalui Rekening Khusus pada
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

(3) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan
oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sebelumnya.

(4) Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang
memuat:
a. nama Wajib Pajak;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. nomor Rekening Khusus Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway pada
saat pengalihan dana ke dalam wilayah NKRI;
d. tanggal pengalihan dan nominal dana yang dialihkan ke Rekening Khusus Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway pada saat pengalihan dana ke dalam wilayah NKRI;
e. saldo akhir;
f. tujuan Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang baru; dan
g. nilai dana yang dialihkan ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang baru.

Pasal 8

(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan melalui
mekanisme penyertaan modal.

(2) Sektor yang menjadi prioritas Pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

(3) Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah.

(4) Logam mulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e adalah emas batangan/lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).

(5) Emas batangan/lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA).

Pasal 9

(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau pengalihan kepemilikan investasi, terhadap
nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi tersebut disetorkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi.

(2) Keuntungan dari hasil investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan di Rekening Khusus telah berakhir.

(3) Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam investasi.

Pasal 10

(1) Dalam rangka investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan surat kuasa/akta kuasa kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

(2) Surat kuasa/akta kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat persetujuan Wajib
Pajak kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway untuk:
a. melakukan penyelesaian transaksi investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dari Rekening Khusus kepada pihak lain;
b. melakukan penyimpanan dokumen atau bukti investasi yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
c. menerima dana hasil penjualan yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus.

(3) Wajib Pajak tidak dapat menarik atau mencabut surat kuasa/akta kuasa yang diberikan kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway, kecuali jangka waktu investasi dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) telah berakhir atau dana hasil divestasi, penjualan atau pengalihan kepemilikan dialihkan seluruhnya kepada Bank Persepsi lainnya yang ditunjuk sebagai gateway.

(4) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tidak dapat dituntut oleh Wajib Pajak dan/atau pihak manapun, dalam hal terjadi perselisihan antara Wajib Pajak dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan investasi, kecuali terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

Pasal 11

(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf e dapat digunakan sebagai
jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

(2) Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

Pasal 12

(1) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan pendebetan dana dari Rekening Khusus Wajib Pajak kepada pihak terkait untuk keperluan penempatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);

b. melakukan penyimpanan dokumen atau bukti investasi yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau dalam rangka mendukung monitoring oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway atas kesesuaian dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5);

c. menerima dana hasil divestasi, penjualan, atau pengalihan investasi dan menyetorkannya ke Rekening Khusus atas nama Wajib Pajak;

d. melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala setiap bulan dan/atau setiap terjadi divestasi, penjualan, atau pengalihan investasi antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway;

e. melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dalam rangka investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

f. menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway;dan

g. mengalihkan dana Wajib Pajak ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi lain yang ditunjuk sebagai gateway sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dicabut penunjukannya oleh Menteri.

(2) Perjanjian antara Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, memuat klausula mengenai persetujuan Wajib Pajak kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway untuk memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan data dan informasi kepada pihak yang berwenang atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak.

(3) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Bank Persepsi yang
ditunjuk sebagai gateway melakukan sosialisasi mengenai bentuk investasi di luar pasar keuangan dalam
rangka Pengampunan Pajak.

Pasal 13

(1) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal
Pajak mengenai pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus, serta posisi investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan dana Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

(2) Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.

(3) Laporan posisi investasi setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa laporan posisi investasi Wajib Pajak per hari kerja terakhir setiap bulan.

(4) Laporan posisi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.

(5) Laporan pengalihan Harta Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dana dialihkan ke Bank Persepsi penerima dana yang ditunjuk sebagai gateway.

(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

(8) Laporan yang disampaikan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta klarifikasi tertulis dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway dalam hal Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dimaksud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13.

(2) Berdasarkan hasil klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pajak
dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan Bank Persepsi sebagai gateway.

(4) Pencabutan penunjukan sebagai Bank Persepsi sebagai gateway oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan Balasan